News  

Video Viral Kisruh di Lokasi Tambang Nikel di Malili Sulsel, David Darmawan Mau Bermusyawarah Namun Diserang

[foto : tangkapan layar dari video yang sudah viral ihwal kisruh di lokasi lahan tambang Malili, Sulsel, Istimewa]

Sulsel |LIRATV – Perihal kasus tambang nikel di Sulawesi Selatan, tepatnya di Malili, Luwu timur. David Darmawan Ketua Umum Gerakan Penambang Merah Putih yang juga sebagai Ketua Forum Pengusaha Betawi Bersatu setelah mendapatkan laporan serta mengetahui adanya indikasi permainan mafia tambang hingga merugikan PT. Asia Pacific Mining Resources (PT. APMR) yang diklaim pemenggang saham mayoritas di PT.Citra Lampia Mandiri (PT CLM), sehingga membuat dirinya menjadi geram atas ihwal kasus tersebut.


Dia juga menyambangi lokasi lahan tambang, Jumat, (10/2/2023) disana saat David Darmawan akan mau melakukan musyawarah kepada pihak yang bersengketa namun terjadi kisruh. peristiwa tersebut juga sempat direkam video dan sudah viral di berbagai media sosial.

Tampak didalam video, beberapa karyawan dan security yang berada di lokasi sempat melerai keributan. Dan terlihat juga beberapa orang seraya ingin memukul namun belum diketahui pasti antara siapa dengan siapa, namun dalam video tampak David Darmawan dan sejumlah personil TNI dan anggota dari Polsek tampak didalam video.

“Woi jangan dipukul, jangan dipukul,” ujar teriakan orang yang berada di kerumunan lokasi tambang di Malili, Jumat(10/2).

Tampak juga dalam video, David Darmawan memanggil nama Danramil dan Kapolsek untuk beranjak meninggalkan lokasi.

“Pak Danramil, pak Kapolsek ayo pak, itu gapapa itu pak, itu obrolan antar karyawan itu,” ujar David mengatakan sembari meninggalkan lokasi.

Mirisnya, Akrab disapa bang David Darmawan juga merasa kecewa dengan tindakan beberapa orang yang terindikasi oknum mafia tambang yang melakukan penyerangan hingga pemukulan saat mau bermusyawarah di lahan tambang di Malili.

“Kita yang jadi korban pemukulan padahal datang ke lahan sendiri,” ungkapnya.

Seperti yang diberitakan sebelumnya, David Darmawan menceritakan ihwal kasus ada terjadi sengketa keperdataan mengenai kepemilikan saham oleh beberapa perusahaan yang sedang bersengketa.

“Intinya, ada terjadi sengketa keperdataan mengenai kepemilikan saham PT. CLM antara PT.APMR dengan PT.Aserra Mineralindo Investama (PT.AMI) dimana PT.APMR lah pemenggang saham mayoritas,” Pungkasnya mengatakan (09/2/2023).

Bukan hanya sampai disitu, tragisnya lagi dia menjelaskan juga, bahkan hingga terjadi aksi perusakan, penyerobotan dan dugaan penganiayaan terhadap karyawan CLM yang dilakukan pihak lawan kasus hukum perusahaan di kantor perusahaan ini di Malili dan akses penambangan CLM di Kabupaten Luwu Timur. Ihwal aksi ilegal itu dilakukan pada tanggal 24 Agustus 2022 dan 13 September 2022

“Tentang ini juga bahkan sudah viral di berbagai media,” ungkapnya lagi.

Adapun kronologis singkat kekisruhan di PT CLM muncul setelah PT.Aserra Mineralindo Investama (PT AMI) dan PT Aserra Sejahtera Investama (ASI)/PT Aserra Capital (Aserra Group) ingin membeli saham APMR pemilik mayoritas CLM.

Dalam prosesnya, perjanjian jual beli itu tidak terlaksana sesuai kesepakatan. Namun, pihak PT.Assera merasa sudah memiliki APMR dan ingin menguasai PT CLM.

Setelah mengetahui dia juga menegaskan dan meyakini bahwa pihak PT.CLM adalah manajemen yang sah.
“Data sah secara hukumnya ialah menurut akte terakhir Kemenkumham ditanggal 14 September 2022,” bebernya.

Akrab disapa bang David Darmawan ini berharap agar aparat hukum yang menangani yang didukung pihak pemerintah daerah setempat dapat segera menyelesaikan kisruh kepemilikan saham dan manajemen di perusahaan ini, agar tidak menjadi preseden yang buruk.

Sebagai tambahan juga, PT.CLM adalah sebuah perusahaan dalam negeri yang berdiri sejak tahun 2007 dan bergerak di sektor pertambangan nikel laterit dmp dan merupakan perusahaan tambang dengan izin usaha penambangan (IUP) produksi sebesar 2.660 hektar atau yang terbesar di Sulawesi Selatan.

Dalam sengketa perdata itu, oknum Dirkrimsus Polda Sulsel dan Kapolres Luwu Timur di klaim secara nyata memperlihatkan keberpihakannya kepada salah satu pihak yang bersengketa, dalam hal ini berpihak kepada PT AMI.

Mirisnya lagi, kedua oknum pejabat tersebut yang juga didampingi oleh Wakapolres Luwu Timur diduga bersama sejumlah preman ikut mengantar dan mengawal Zainal Abidinsyah Siregar mendatangi kantor operasi PT CLM di Malili, Luwu Timur, Sulawesi Selatan pada tanggal 05 November 2022.

Seperti yang dijelaskan kepada nya juga menceritakan, bahwa tampak keberpihakan itu terus berlanjut ketika pada tanggal 07 November 2022 lalu, PT.AMI masuk ke lokasi Jetty yang dikawal dan didahului mobil polisi. Oknum polisi yang melakukan pengawalan menyatakan kepada pekerja PT.CLM bahwa Zainal Abidinsyah Siregar adalah pemilik yang sah atas PT APMR dan PT CLM.

Diceritakan juga, selanjutnya mereka bersama-sama dengan sejumlah preman memasuki kantor operasional PT CLM dengan melakukan kekerasan dan mendobrak pintu dan mengusir sejumlah karyawan yang sedang bekerja serta memecat Kepala Teknik Tambang.

Kemudian pada hari Rabu tanggal 16 November 2022 lalu, Dirkrimsus telah menerbitkan Surat Panggilan Nomor : S.Pgl/1687/XI/2022/Ditreskrimsus perihal Surat Panggilan yang ditujukan kepada Direktur PT. Indonesia Guang Ching and Stainless Steel Industry untuk menghadap Nugraha Pamungkas SIK, MH atau Kompol Salim Datang SH MH di Subdit IV Ditkrimsus Polda Sulawesi Selatan untuk didengar keterangannya sebagai saksi dalam perkara dugaan tindak pidana pertambangan yaitu Pemegang IUP.IUPK atau SIPB yang dengan sengaja menyampaikan laporan tidak benar atau menyampaikan keterangan palsu.

Hal tersebut diatur dalam Pasal 159 jo Pasal 111 ayat (1) UU No. 3 tahun 2020 tentang Perubahan atas UU No. 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara dan/ atau Pasal 263 ayat (1) KUH Pidana yang terjadi di PT Citra Lampia Mandiri, beralamat di Desa Harapan, Kec Malili, Kab. Luwu Timur.

Dalam hal ini ia juga berkomentar untuk Ditjen AHU yang dinilai cacat dalam menerbitkan akte terakhir PT.CLM yang dibawa oleh pihak Zaenal Abidinsyah Siregar. “Ada beberapa notaris nya yang nakal dan tampak unsur kesengajaan pihak oknum Ditjen AHU Menkumham memfasilitasi penerbitan akte cacat hukum tersebut,” ungkapnya juga.

Ihwal ini juga sudah dilaporkan ke majelis pengawas daerah notaris kota administrasi Jakarta Selatan, adapun isi tentang berita acara pemeriksaan mengenai adanya pelanggaran dengan menyalahi kode etik notaris dalam hal notaris Oktaviana Kusuma Angraini, dianggap tidak cermat.

Ia juga mengatakan Direksi dan Komisaris CLM pimpinan Zainal Abidin Siregar yang tertera di Ditjen AHU dan MODI saat ini bukan diangkat oleh pemilik saham sah CLM yang diakui kementerian ESDM. dia menjelaskan menurut pasal 93 A Undang-Undang Nomor 3 tahun 2020 dan Peraturan Pemerintah Nomor 96 tahun 2021 bahwa “Badan Usaha Pemegang IUP dan IUPK dilarang mengalihkan kepemilikan saham tanpa persetujuan menteri”

Namun, pada perkembangannya pihak ilegal pimpinan Zainal Abidinsyah Siregar ini malah sudah mengantongi persetujuan rencana Kerja dan Anggaran biaya RKAB 2023 Nomor B- 431/MB.04 DJB.M/2023 tanggal 04 Februari 2003 sehingga dimungkinkan untuk melakukan pengapalan ore nikel milik PT CLM.

Dia juga mengatakan, polisi adalah pelindung, pengayom dan pelayan masyarakat, khususnya para investor dalam negeri yang memiliki keinginan meningkatkan kesejahteraan masyarakat di Sulawesi Selatan.(Bar)

Tonton juga:

 

Mau punya Media Online sendiri?
Tapi gak tau cara buatnya?
Humm, tenang , ada Ar Media Kreatif , 
Jasa pembuatan website berita (media online)
Sejak tahun 2018, sudah ratusan Media Online 
yang dibuat tersebar diberbagai daerah seluruh Indonesia.
Info dan Konsultasi - Kontak 
@Website ini adalah klien Ar Media Kreatif disupport 
dan didukung penuh oleh Ar Media Kreatif

banner 728x90