News  

Geram dengan Ulah Mafia Tambang Nikel di Sulteng, David Darmawan Akan Perjuangkan Hingga Keadilan Tercapai

[ Ket Foto : David Darmawan Ketua Umum Betawi b@nkit, Ist ]

Jakarta|LIRATV – David Darmawan Ketua Umum Gerakan Penambang Merah Putih yang juga sebagai Ketua Forum Pengusaha Betawi Bersatu setelah mendapatkan laporan dan mengetahui adanya indikasi permainan mafia tambang hingga merugikan PT. Asia Pacific Mining Resources (PT. APMR) yang diklaim pemenggang saham mayoritas di PT.Citra Lampia Mandiri (PT CLM), sehingga membuat dirinya menjadi geram atas ihwal kasus tersebut dan akan memperjuangkan kasus ini hingga keadilan tercapai.


“Intinya ada terjadi sengketa keperdataan mengenai kepemilikan saham PT. CLM antara PT.APMR dengan PT.Aserra Mineralindo Investama (PT.AMI) dimana PT.APMR lah pemenggang saham mayoritas,” Pungkasnya mengatakan pada pihak redaksi media, Kamis (9/02/2023) di Jakarta.

Bukan hanya sampai disitu, tragisnya lagi dia menjelaskan juga, bahkan hingga terjadi aksi perusakan, penyerobotan dan dugaan penganiayaan terhadap karyawan CLM yang dilakukan pihak lawan kasus hukum perusahaan di kantor perusahaan ini di Malili dan akses penambangan CLM di Kabupaten Luwu Timur. Ihwal aksi ilegal itu dilakukan pada tanggal 24 Agustus 2022 dan 13 September 2022

“Tentang ini juga bahkan sudah viral di berbagai media,” ungkapnya lagi.

Adapun kronologis singkat kekisruhan di PT CLM muncul setelah PT.Aserra Mineralindo Investama (PT AMI) dan PT Aserra Sejahtera Investama (ASI)/PT Aserra Capital (Aserra Group) ingin membeli saham APMR pemilik mayoritas CLM.

Dalam prosesnya, perjanjian jual beli itu tidak terlaksana sesuai kesepakatan. Namun, pihak PT.Assera merasa sudah memiliki APMR dan ingin menguasai PT CLM.

Setelah mengetahui dia juga menegaskan dan meyakini bahwa pihak PT.CLM adalah manajemen yang sah.
“Data sah secara hukumnya ialah menurut akte terakhir Kemenkumham ditanggal 14 September 2022,” bebernya.

Akrab disapa bang David Darmawan ini berharap agar aparat hukum yang menangani yang didukung pihak pemerintah daerah setempat dapat segera menyelesaikan kisruh kepemilikan saham dan manajemen di perusahaan ini, agar tidak menjadi preseden yang buruk.

Sebagai tambahan juga, PT.CLM adalah sebuah perusahaan dalam negeri yang berdiri sejak tahun 2007 dan bergerak di sektor pertambangan nikel laterit dmp dan merupakan perusahaan tambang dengan izin usaha penambangan (IUP) produksi sebesar 2.660 hektar atau yang terbesar di Sulawesi Selatan.

Dalam sengketa perdata itu, oknum Dirkrimsus Polda Sulsel dan Kapolres Luwu Timur di klaim secara nyata memperlihatkan keberpihakannya kepada salah satu pihak yang bersengketa, dalam hal ini berpihak kepada PT AMI.

Mirisnya lagi, kedua oknum pejabat tersebut yang juga didampingi oleh Wakapolres Luwu Timur diduga bersama sejumlah preman ikut mengantar dan mengawal Zainal Abidinsyah Siregar mendatangi kantor operasi PT CLM di Malili, Luwu Timur, Sulawesi Selatan pada tanggal 05 November 2022.

Seperti yang dijelaskan kepada nya juga menceritakan, bahwa tampak keberpihakan itu terus berlanjut ketika pada tanggal 07 November 2022 lalu, PT.AMI masuk ke lokasi Jetty yang dikawal dan didahului mobil polisi. Oknum polisi yang melakukan pengawalan menyatakan kepada pekerja PT.CLM bahwa Zainal Abidinsyah Siregar adalah pemilik yang sah atas PT APMR dan PT CLM.

Diceritakan juga, selanjutnya mereka bersama-sama dengan sejumlah preman memasuki kantor operasional PT CLM dengan melakukan kekerasan dan mendobrak pintu dan mengusir sejumlah karyawan yang sedang bekerja serta memecat Kepala Teknik Tambang.

Kemudian pada hari Rabu tanggal 16 November 2022 lalu, Dirkrimsus telah menerbitkan Surat Panggilan Nomor : S.Pgl/1687/XI/2022/Ditreskrimsus perihal Surat Panggilan yang ditujukan kepada Direktur PT. Indonesia Guang Ching and Stainless Steel Industry untuk menghadap Nugraha Pamungkas SIK, MH atau Kompol Salim Datang SH MH di Subdit IV Ditkrimsus Polda Sulawesi Selatan untuk didengar keterangannya sebagai saksi dalam perkara dugaan tindak pidana pertambangan yaitu Pemegang IUP.IUPK atau SIPB yang dengan sengaja menyampaikan laporan tidak benar atau menyampaikan keterangan palsu.

Hal tersebut diatur dalam Pasal 159 jo Pasal 111 ayat (1) UU No. 3 tahun 2020 tentang Perubahan atas UU No. 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara dan/ atau Pasal 263 ayat (1) KUH Pidana yang terjadi di PT Citra Lampia Mandiri, beralamat di Desa Harapan, Kec Malili, Kab. Luwu Timur.

Dalam hal ini ia juga berkomentar untuk Ditjen AHU yang dinilai cacat dalam menerbitkan akte terakhir PT.CLM yang dibawa oleh pihak Zaenal Abidinsyah Siregar. “Ada beberapa notaris nya yang nakal dan tampak unsur kesengajaan pihak oknum Ditjen AHU Menkumham memfasilitasi penerbitan akte cacat hukum tersebut,” ungkapnya juga.

Ihwal ini juga sudah dilaporkan ke majelis pengawas daerah notaris kota administrasi Jakarta Selatan, adapun isi tentang berita acara pemeriksaan mengenai adanya pelanggaran dengan menyalahi kode etik notaris dalam hal notaris Oktaviana Kusuma Angraini, dianggap tidak cermat.

Foto : tangkapan layar Surat Pengaduan, Ist

David Darmawan yang telah mengikuti aduan itu, mengatakan juga bahwa dalam banyak kasus di dunia usaha, “kita sebagai kaum Betawi kudu belajar bijaksana menyikapi dan berani untuk membela yang hak serta menjauhkan yang batil,” ujarnya.

Tokoh pemuda berdarah Betawi yang sudah cukup dikenal di kalangan masyarakat Betawi Jabotabek memang terkenal lugas dan tegas serta Rais Laskar Suku Betawi yang mempunyai ribuan saudara, sahabat dan teman dan anggota yang siap untuk digerakkan jika untuk melawan atau membenarkan hal yang perlu dibenarkan.

Baru-baru ini saja, mereka bersama kuasa hukum dari perusahaan yang merasa dirugikan telah melakukan berbagai langkah-langkah hukum, selain melaporkan mereka juga menyambangi dan ber-audiensi dengan beberapa pihak pemerintahan terkait.

Seperti halnya, sudah melaporkan beberapa polisi ke Propam Polri yang diduga melanggar kode etik serta dinilai tidak bertindak profesional, mereka diantaranya; Dirkrimsus Polda Sulsel Kombes Helmi Kwarta Kusuma Putra Rauf, Kapolres Luwu Timur AKBP Silvester MM Simamora, Wadirkrimsus Polda Sulsel AKBP Gany Alamsyah Hatta, Penyidik Subdit Tipditer Ditreskrimsus Polda Sulsel Kompol Nugraha Pamungkas, dan Penyidik Subdit IV Tipidter Ditreskrimsus Polda Sulsel Kompol Salim.

Mereka juga diketahui menyambangi Kantor Menkopolhukam dalam hal ini menemui Sesmenko Polhukam Letjen TNI Teguh Pudjo Rumekso di Kantor Menkopolhukam Jalan Merdeka Barat Jakarta Pusat. Terkait laporan yang dikuasakan kepada Henry Yosodiningrat di Divisi Propam Polri pada Senin (21/11/2022) atas dugaan pelanggaran kode etik lima anggota Kepolisian di Polda Sulawesi Selatan.

Bang David pun percaya keadilan akan dapat dicapai, apalagi mengingat statemen Menkopolhukam, Mahfud MD yang dengan tegas siap untuk menggandeng KPK dan pihak terkait lainnya untuk mengungkap secara terang kasus mafia tambang di Indonesia.

“Dan kasus ini bisa menjadi awal sejarah gebrakan dari keberanian dan niat baik Menkopolhukam, menjadi teladan bersama dan tonggak reformasi di bidang bisnis pertambangan,” tandasnya menjelaskan.(Bar)

Dilansir juga dari berbagai sumber

Mau punya Media Online sendiri?
Tapi gak tau cara buatnya?
Humm, tenang , ada Ar Media Kreatif , 
Jasa pembuatan website berita (media online)
Sejak tahun 2018, sudah ratusan Media Online 
yang dibuat tersebar diberbagai daerah seluruh Indonesia.
Info dan Konsultasi - Kontak 
@Website ini adalah klien Ar Media Kreatif disupport 
dan didukung penuh oleh Ar Media Kreatif

banner 728x90