News  

LSM KCBI Desak Kadis Lingkungan Hidup Hentikan Pengemudi Buang Sampah Sembarangan

PP LSM KCBI Joel B Simbolon Minta Kepala Dinas Lingkungan Hidup Berhentikan Pengemudi Dinas Lingkungan Hidup Kota Bekasi Buang Sampah Sembarangan/ (Foto: Istimewa)

Bekasi|LIRATV – Lembaga Swadaya Masyarakat Kemilau Cahaya Bangsa Indonesia (LSM KCBI) Joel B Simbolon, S.Kom selaku ketua Umum LSM KCBI memberikan laporan informasi terkait adanya temuan pembuangan sampah sembarangan kepada Walikota Bekasi.


LSM KCBI dalam hal ini menemukan Pengemudi Dinas Lingkungan Hidup Kota Bekasi membuang sampah tidak pada tempat pembuangan sampah akhir yang sudah sediakan pemda Kota Bekasi yang berlokasi di Kelurahan Sumur Batu Kecamatan Bantar Gebang, Kota Bekasi

Padahal sesuai dengan Amandemen kedua Undang Undang Dasar 1945 (UUD 1945) Pasal 28F yang mengatakan bahwa “Setiap orang berhak untuk berkomunikasi dan memperoleh informasi untuk mengembangkan pribadi dan lingkungan sosialnya, serta berhak untuk mencari, memperoleh, memiliki, menyimpan, mengolah, dan menyampaikan informasi dengan menggunakan segala jenis yang tersedia.

UPTD Amrol Dinas Lingkungan Hidup Kota Bekasi mengangkut sampah wilayah Kecamatan Medan Satria Kota Bekasi yang seharusnya mengangangkut di jalur protokol

“Namun Kepala UPTD Amrol Agus mengarahkan pengemudi dalam pengawasan, bahkan Agus mengarahkan pengemudinya mengangkut sampah di luar wilayahnya yang berlokasi di kecamatan medan satria kota Bekasi, yang seharusnya Agus memerintahkan pengemudinya mengangkut sampah di jalur protokol kota bekasi,” ujar Joel kepada pihak redaksi media, Bekasi (27/1/2023).

Saat dikonfirmasi Kepada UPTD, Amrol Agus namun tidak ada di kantornya, dan Joni sebagai staf Agus yang melayani LSM KCBI dan beberapa media yang di konfirmasi mengatakan akan menyampaikan kepada Agus agar pengemudinya di berikan sanksi.

PP LSM KCBI Joel B Simbolon, S.Kom yang di temui di kantornya mengatakan Kepala Dinas Lingkungan Hidup harus memberhentikan ketiga pengemudi Dinas Lingkungan Hidup Kota Bekasi yang diantaranya, Moh Solihan, Alpin, dan Suta. “Apalagi Alpin menurut informasi bahwa surat LSM KCBI sudah di selesaikan pelaku Moh Solihan dengan memberikan uang sebesar Rp.2.500.000,00. agar bebas membuang sampah ke wilayah Kabupaten Bekasi,” sambungnya mengatakan.

Lanjut Joel B Simbolon lagi mengatakan meminta kepada Inspektorat untuk memanggil dan memeriksa kedua kepala UPTD. (Bar/red)

Mau punya Media Online sendiri?
Tapi gak tau cara buatnya?
Humm, tenang , ada Ar Media Kreatif , 
Jasa pembuatan website berita (media online)
Sejak tahun 2018, sudah ratusan Media Online 
yang dibuat tersebar diberbagai daerah seluruh Indonesia.
Info dan Konsultasi - Kontak 
@Website ini adalah klien Ar Media Kreatif disupport 
dan didukung penuh oleh Ar Media Kreatif

banner 728x90