Hukum, News  

KCBI Ambil Tindakan Terkait Puskesmas Musi Bayuasin yang Diduga Melanggar Perda No.42 Tahun 2019

[Foto: Keluarga Mulyadi yang di dampingi Ketua KCBI Musi Bayuasin saat audiensi dengan pihak Dinas Kesehatan, Ist]

Jakarta|LIRATV– Duka mendalam keluarga Bapak Mulyadi Azhari warga Kota Sekayu, Kabupaten Musi Banyuasin atas musibah yang dialami keluarganya yang diduga adanya kelalaian dari pihak Puskesmas menyebabkan buah hati nya yang telah dinantikan sejak lama bersama istrinya, akhirnya meninggal dunia.


Kisah yang menyedihkan ini pun telah viral sebab sudah dipublikasikan dibeberapa media, dan Kini sudah menjadi topik pembicaraan di kalangan Masyarakat.

Mulyadi mengatakan bahwa permasalahan ini dia mau menerima penyelesaian secara kekeluargaan karena beberapa hari setelah peristiwa itu pihak dinas kesehatan mengundang keluarga nya untuk datang ke kantor Dinas Kesehatan, meskipun akibat peristiwa ini tidak akan bisa lagi menghidupkan bayi nya kembali.

Dalam pertemuan tersebut, Kepala Dinas Kesehatan yang diwakilli oleh Jonadi selaku Sekretaris Dinas menyampaikan baru mengetahui kabar, dan mereka juga tidak mengetahui kalau Supir ambulans puskesmas pembantu tidak ada ditempat, sehingga keluarga dari bayi yang membawa jenazah ke Rumah Sakit pada saat kejadian tersebut.

Ketua LSM KCBI Muba, A. Nasution yang telah diberi kuasa oleh pihak keluarga korban untuk melaporkan permasalahan ini kepada pihak – pihak yang berwenang. Saat dihubungi oleh awak media membenarkan adanya permohonan maaf dari pihak Puskesmas.

“Disinikan sudah jelas didalam Peraturan Daerah Musi Banyuasin No. 42 Tahun 2019 pasal 3 Pemerintah Daerah yang dalam hal ini yaitu Dinas Kesehatan wajib memenuhi mutu pelayanan setiap jenis pelayanan dasar pada bidang kesehatan,” jelasnya

Sedangkan mengacu pada peraturan Daerah (Perda) pasal 3 poin A : Standar jumlah dan kualitas Barang dan jasa, lalu poin B : Standar jumlah dan kuantitas personil, Sumber Daya Manusia dibidang kesehatan, pasal 4(Empat) Capaian Kinerja Pemerintah dalam Realisasi setiap jenis Kesehatan ini harus 100%, tambahnya menjelaskan.

A Nasution juga menjelaskan, pada hari senin tanggal 19 Desember 2022, seluruh Tim Pengkaji Maternal Kabupaten Musi Bayuasin bersepakat hasil poin ke-3 pelaksanaan pada kasus nya sudah dilaksanakan, salah satu prinsip penanganan Distosia Bahu Namun tidak berhasil.

Ke-4 : Merekomendasi dimulai dari peningkatan kapasitas Tenaga Kesehatan terkait, penapisan kasus-kasus yang beresiko dan penanganan komplikasi baik pada kehamilan, persalinan bayi yang baru lahir, perbaikan Sistem Layanan dan ketersediaan Kuantitas maupun Kualitas Tenaga kesehatan serta Kesediaan Sarana Prasarana Alat Kesehatan dan penunjang Pelayanan Pasien.

“Sebagai Ketua LSM KCBI Muba melihat dalam hal ini Dinas Kesehatan diduga tidak berhasil menjalankan sepenuhnya Peraturan Daerah yang sudah ditetapkan sejak tahun 2019 tersebut,” Tutup nya.

Di lain tempat Ketua Umum, LSM KCBI Joel B Simbolon S.KOM membenarkan bahwa perwakilan cabang Kabupaten Musi Banyuasin telah menerima kuasa dari keluarga korban.

“Dan Saya sarankan agar segera disampaikan kepada APH (Aparat penegak Hukum ),” Ujarnya saat di konfirmasi awak media Via telpon.(Bar)

Mau punya Media Online sendiri?
Tapi gak tau cara buatnya?
Humm, tenang , ada Ar Media Kreatif , 
Jasa pembuatan website berita (media online)
Sejak tahun 2018, sudah ratusan Media Online 
yang dibuat tersebar diberbagai daerah seluruh Indonesia.
Info dan Konsultasi - Kontak 
@Website ini adalah klien Ar Media Kreatif disupport 
dan didukung penuh oleh Ar Media Kreatif

banner 728x90