No. LP B/2713/VI/2022/SPKT/ POLDA METRO JAYA
Jakarta|LIRATV – Telah terjadi peristiwa penculikan bayi anak dibawah umur, sebagaimana dimaksud dalam pasal 330 Kitab undang-undang hukum pidana (KUHP) di wilayah hukum Jakarta Timur tepatnya di Kelurahan Ciracas Kecamatan Ciracas.
Peristiwa penculikan yang dilakukan oleh Erika br Sinaga bersama suaminya Ramos Hutagalung terjadi 12 Mei 2022 sekitar siang hari di lokasi penculikan langsung dari dalam kamar kos Dorkas br.Sihombing (Korban/Saksi pelapor).
Sejak bayi yang masih usia sehari dibawa kabur oleh Erika Sinaga bersama beberapa orang yang diduga sindikat perdagangan orang
Erika Sinaga terlebih dahulu menyodorkan sebuah surat guna di tandatangani olehnya dan korban (Dorkas br.Sihombing ibu sang bayi), namun tidak semua isi surat dilihat dibaca korban karena menurut korban baru sehari usai persalinan maka belum tau apa yang terjadi, dan ternyata surat palsu.
Pasalnya dari beberapa data autentik ditemukan telah dikaburkan beberapa hal, seperti tanggal lahir yang seharusnya tgl 11 Mei 2022 dibuat menjadi tgl 10 mei 2022, pun lahir di RS Restu Kasih Jakarta Timur tapi ditulis lahir di RS Tugu
Ihwal kasus ini juga dipastikan atas hasil hasil penelusuran pencarian fakta oleh Tim Media Nasional Obor Keadilan
Berawal juga dari sebuah informasi yang dilaporkan oleh Lando Simatupang yang juga wartawan, bahwa telah terjadi peristiwa penculikan bayi di Kecamatan Ciracas, Jakarta Timur.
Informasi ini dikembangkan dan langsung dipimpin oleh Pemred Obor Panjaitan hingga melakukan investigasi penelusuran ke berbagai sumber termasuk konfirmasi kepada pihak RT setempat, dimana peristiwa malang ini juga termasuk konfirmasi langsung ke pihak korban/ibu sang bayi dan beberapa saksi warga setempat.
Berikut kronologis singkat terungkapnya kasus Penculikan Bayi yang dilakukan Pasangan suami istri (Erika Sinaga dan Ramos Hutagalung).
1. Sebelum masuk kepada rumah korban Dorkas Melia boru Sihombing yang kehilangan bayi ini terlebih dahulu tim obor keadilan permisi dan bersilaturahmi ke rumah ketua RT (Supriadi ketua RT 006/RW 003) kelurahan Ciracas, kecamatan Ciracas Jakarta Timur.
2. Dalam waktu yang sama pada tanggal 23 Mei 2022, langsung ke rumah korban Dorkas.
Di dalam rumah ada seorang anak yang masih usia 13 tahun (masih SMP) yang memang juga sebagai orang yang berperan disuruh oleh pelaku untuk menandatangani surat kesepakatan palsu hak asuh itu, ada juga seorang adiknya masih berusia sekitar 7 tahun selain daripada itu didapati juga di rumah itu seorang ibu bernama Mulyati, ibu inilah saksi utama yang menyaksikan bayi dibawa pergi tanpa izin oleh para pelaku Erika Sinaga.
3. Kemudian dilanjutkan ke RS Restu Kasih Kramat jati Jakarta timur guna klarifikasi apakah betul ada persalinan di tanggal 11 Mei 2022 sebagaimana pengakuan korban (Dorkas br Sihombing-red), Tim Media ini naik ke lantai 5 tempat persalinan bertemu langsung dengan management RS Restu Kasih diakui oleh para Medis bahwa benar ada persalinan atas nama Dorkas Melia Sihombing dengan bayi bernama x jenis kelamin bayi wanita tertanggal 11 Mei 2022 dan keluar RS tgl 12 Mei 2022, tampak menjemput pasien ada 3 wanita disana terlapor salah satunya sementara yang dua lagi masih misterius dalam penelusuran Polda Metro Jaya sebab dalam SP2HP belum ada pemeriksaan terhadap ke dua wanita itu.
4. Tim ini juga mengkonfirmasi ke pihak gereja suami Terlapor sebagai pengakuan korban bahwa pada akun Facebook suami pelaku tampaknya mereka merupakan jemaat gereja GKPS Cijantung, alhasil lewat sambungan telepon seluler pihak sekretariat gereja mengakui bahwa Ramos Hutagalung ber- istrikan Erika Sinaga benar jemaat GKPS Cijantung bahkan Ramos Hutagalung terkonfirmasi sebagai Pengurus dan pelayanan gereja (sintua). informasi ini pun secara gambaran umum bahwa adanya delik pidananya telah diterima oleh pihak sekretariat gereja terkait.
5. Selang beberapa waktu sejak tim media ini turun melakukan penelusuran disinyalir telah bocor ke telinga pelaku ada beberapa kali upaya dilakukan oleh pihak pelaku yakni, upaya suap bahkan percobaan intervensi agar kasus ini tidak kami (Tim) lanjutkan ke Ranah Pidana.
6. Tepat tanggal 3 Juni 2022, Tim Obor , Lando Simatupang membawa Korban melaporkan kasus penculikan ini ke SPKT POLDA METRO JAYA, tanpa berliku liku seketika saat itu juga pihak Polda metro jaya menerima aduan dengan terbitnya LP teregister dengan no:”LP B/2713/VI/2022/SPKT/ POLDA METRO JAYA”.
7. Pada tanggal 15 Juni 2022, dimulailah pemeriksaan terhadap Dorkas Sihombing (korban/pelapor), diantar dan dijemput oleh tim Obor Keadilan bahkan Polisi meminta Obor Panjaitan agar bersedia menjadi Saksi , tanpa pikir panjang demi membantu kinerja aparatur negara (Polisi) Obor Panjaitan pun mengajukan pertanyaan balik ke Polisi, apakah boleh kesaksian ini diterima sebab tak tau menau apa yang terjadi selain setelah terjadinya pidana Penculik anak? tidak apa apa ujar Polisi Penyidik Polda metro jaya subdit 5 Renakta yang penting apa yang bang obor panjaitan tau, baik lah lanjut ujar Obor, maka di tanggal 15 Juni 2022 siang itu ikut memberikan informasi bahkan sebagian data yang diperoleh hasil investigasi media berupa surat tanda lahir yang didapat dan surat palsu yang dikarang karang para pelaku turut diserahkan ke Polisi.
8. Pasca pemeriksaan terhadap pelapor penyidik juga menyampaikan kabar bahwa Pelaku Erika Sinaga telah dipanggil Polisi Polda Metro Jaya tapi tidak datang ujar Polisi Penyidik Benny, bahkan Benny penyidik menyampaikan akan mengantarkan sendiri surat panggilan ke 2, (Sudah dua kali panggilan Polisi_red) tapi bayi hasil curian pelaku terus dikuasai tanpa hak.
9. Secara mengejutkan (Tim Terkejut) terheran-heran bahwa pada tgl 5 Juli 2022, Korban pelapor serta merta mendapat undangan lagi agar datang ke Polda Metro Jaya untuk ritual Restoratif Justice (Dame Dame cabut perkara, pengakuan korban Dorkas-red).
10. Mendapati infomasi akan digelar Restoratif Justice sekalian cabut perkara, tim Obor Panjaitan pun menuju tempat digelarnya acara Restoratif Justice itu dan benar para pihak telah kumpul acara dihadiri langsung oleh Kompol Ida Ayu Kanit 5 Renakta Polda metro jaya beserta jajarannya yang juga dihadiri unsur dinas P2TP2A DKI Jakarta.
Hingga saat ini terlapor dan suaminya masih berstatus saksi, Tim Obor Panjaitan selaku pihak yang mendampingi perjalanan proses kasus ini apresiasi setinggi-tingginya kepada pihak Renakta 5 PMJ telah berhasil mengamankan bayi dari tangan pelaku dan sudah diserahkan kepada Korban (Bu Dorkas) yang mana bayi dan ibunya telah terlebih dahulu diperiksa kesehatannya di RS Polri, pada tgl 6 Juli 2022, sementara Dorkas Sihombing masih terus mendapatkan perlindungan dari pihak Polda Metro Jaya juga dengan pihak RS Polri terkait kesehatan fisik dan kejiwaannya diduga mengalami depresi akibat bayinya dibawa kabur pelaku.
Kasus ini diharapkan dapat bergulir sebagaimana mestinya proses hukum biarlah para pelaku mempertanggung jawabkan perbuatannya, biarkan pengadilan memutus seadil-adilnya, Hal ini ditanggapi oleh praktisi perlindungan anak Indonesia bunda Roostien Illyas, bahkan Obor Panjaitan pun secara langsung minta kepada Prof. Seto Mulyadi (kak Seto), agar turut memberi perhatian atas perkembangan proses hukum kasus ini dan diamini bahkan diminta agar Kak Seto dan Obor Panjaitan dan tim berkenan membawa seluruh data yang ada guna diterima sebagai laporan resmi untuk diterima LPAI pungkas Kak Seto.(Bar)