User Icon Hai pembaca setia! Temukan solusi media online Anda di AMK WebDev.
Hukum, News  

DPN LKPHI Mendesak Agar Draft RUU KUHP Dibuka Ke Publik

Iklan

(Foto: Ismail Marasabessy, Direktur Eksekutif DPN LKPHI, Istimewa)

Jakarta|LIRATV– Dewan Pimpinan Nasional Lembaga Kajian dan peduli Hukum Indonesia (DPN LKPHI) meminta agar draft rancangan RUU KUHP segera dibuka ke publik.

Pasalnya, ihwal tersebut hingga saat ini masih ditutup rapat, terlebih rapat kerja bersama Komisi Hukum DPR, 25 Mei lalu, Wakil Menteri Hukum dan HAM menargetkan RUU KUHP bisa selesai dan disahkan pada Juli mendatang.

“Pelibatan partisipasi publik penting sebagaimana diatur dalam UU. sehingga Publikasi draft RUU KUHP harus segera dilakukan dan tidak perlu terburu-buru di sah kan.” Ujar Ismail Marasabessy, Direktur Eksekutif DPN LKPHI melalui keterangan tertulis nya, Senin(28/6/2022).

Ia menambahkan, desakan publik yang menuntut transparansi pembahasan tentang RKUHP dilakukan dimana terdapat 14 isu krusial yang sebagiannya bermasalah namun tidak dibahas pemeirntah/DPR.

“Mestinya jadi pelajaran dan pengalaman bagi Pemerintah/DPR agar tidak terjadi lagi kontroversi yang memicu gelombang aksi penolakan secara besar dan masif seperti sebelumnya”. Harapnya.

Iklan

Ketika disentil mengenai 14 Isu Krusial tersebut, Ismail mnegungkapkan bahwa pembaharuan RUU KUHP belum sepenuhnya dilakukan, diantaranya soal Korupsi pada pasal 603, 604, 605. Pasal penghinaan Presiden 218, 219, 220. Pasal 353 – 354 penghinaan terhadap kekuasaan umum dan Lembaga negara. Pasal tentang Makar 167, 191, 192 dan 193.

“Pengaturan hukuman bagi pelaku korupsi yang lebih rendah daripada UU Tipikor bisa memicu adanya praktik ‘Jual-beli’ pasal yang potensial merusak skema dan komitmen pemerintah terhadap pemberantasan tindak pidana korupsi”. Beber Ismail.

Selain itu, terkait pasal penghinaan Presiden dan Pasal Makar yang dinilai tidak sejalan dengan nilai nilai HAM dan prinsip Demokrasi.

“Kehadiran pasal-pasal ini mengancam kebebasan berekspresi, karena potensial menjadi pasal karet dan menjadi alat kriminalisasi”. Tegas Ismail.

Lebih lanjut, DPN LKPHI menuntut Pemerintah dan DPR Segera membuka luas pembahasan RKUHP dan tidak mengesahkan Pasal-pasal yang bermasalah.(Bar)

🚀 Mau Punya Website Media Online Sendiri?

Tapi masih bingung mulai dari mana? Tenang, Ar Media Kreatif siap bantu!

Jasa Pembuatan Website Berita Profesional sejak tahun 2018. Telah membantu ratusan media online yang kini tersebar di seluruh Indonesia.

🎯 Layanan Lengkap:
✔️ Desain modern & responsif
✔️ SEO siap pakai
✔️ Dukungan penuh dari tim teknis

💬 Info & Konsultasi:
Klik di sini untuk WhatsApp


⚙️ Website ini adalah klien Ar Media Kreatif
Didukung penuh secara teknis dan infrastruktur oleh tim AMK.

🚀 Mau Punya Media Online Sendiri?

Tenang, Ar Media Kreatif siap bantu buatkan!

Sejak 2018, telah ratusan media online dibangun & tersebar di seluruh Indonesia.

💬 Konsultasi Sekarang

Didukung penuh oleh Ar Media Kreatif

🚀 Ingin punya Media Online Profesional seperti ini? Ar Media Kreatif siap bantu Anda! 💻

AMK WebDev

Bangun portal berita profesional & ringan.

💬 Konsultasi Globe News

Media Online Siap Pakai

Desain menarik, panel redaksi, dan dukungan SEO.

📞 Hubungi Kami News Globe