(Foto: Ismail Marasabessy, Direktur Eksekutif DPN LKPHI, Istimewa)
Jakarta|LIRATV– Dewan Pimpinan Nasional Lembaga Kajian dan peduli Hukum Indonesia (DPN LKPHI) meminta agar draft rancangan RUU KUHP segera dibuka ke publik.
Pasalnya, ihwal tersebut hingga saat ini masih ditutup rapat, terlebih rapat kerja bersama Komisi Hukum DPR, 25 Mei lalu, Wakil Menteri Hukum dan HAM menargetkan RUU KUHP bisa selesai dan disahkan pada Juli mendatang.
“Pelibatan partisipasi publik penting sebagaimana diatur dalam UU. sehingga Publikasi draft RUU KUHP harus segera dilakukan dan tidak perlu terburu-buru di sah kan.” Ujar Ismail Marasabessy, Direktur Eksekutif DPN LKPHI melalui keterangan tertulis nya, Senin(28/6/2022).
Ia menambahkan, desakan publik yang menuntut transparansi pembahasan tentang RKUHP dilakukan dimana terdapat 14 isu krusial yang sebagiannya bermasalah namun tidak dibahas pemeirntah/DPR.
“Mestinya jadi pelajaran dan pengalaman bagi Pemerintah/DPR agar tidak terjadi lagi kontroversi yang memicu gelombang aksi penolakan secara besar dan masif seperti sebelumnya”. Harapnya.
Ketika disentil mengenai 14 Isu Krusial tersebut, Ismail mnegungkapkan bahwa pembaharuan RUU KUHP belum sepenuhnya dilakukan, diantaranya soal Korupsi pada pasal 603, 604, 605. Pasal penghinaan Presiden 218, 219, 220. Pasal 353 – 354 penghinaan terhadap kekuasaan umum dan Lembaga negara. Pasal tentang Makar 167, 191, 192 dan 193.
“Pengaturan hukuman bagi pelaku korupsi yang lebih rendah daripada UU Tipikor bisa memicu adanya praktik ‘Jual-beli’ pasal yang potensial merusak skema dan komitmen pemerintah terhadap pemberantasan tindak pidana korupsi”. Beber Ismail.
Selain itu, terkait pasal penghinaan Presiden dan Pasal Makar yang dinilai tidak sejalan dengan nilai nilai HAM dan prinsip Demokrasi.
“Kehadiran pasal-pasal ini mengancam kebebasan berekspresi, karena potensial menjadi pasal karet dan menjadi alat kriminalisasi”. Tegas Ismail.
Lebih lanjut, DPN LKPHI menuntut Pemerintah dan DPR Segera membuka luas pembahasan RKUHP dan tidak mengesahkan Pasal-pasal yang bermasalah.(Bar)