User Icon Hai pembaca setia! Temukan solusi media online Anda di AMK WebDev.
🚀 Ingin punya Media Online Profesional seperti ini? Ar Media Kreatif siap bantu Anda! 💻

Partai ini Gugat Presidential Threshold ke MK, Sebab..

[Partai Bulan Bintang maju sebagai partai yang punya legal standing untuk menggugat peraturan itu ke MK. Gugatan tersebut sudah didaftarkan ke MK pada Jumat (25/3/2022). Foto:Istimewa]

Jakarta| LIRATV – Ketentuan syarat ambang batas pencalonan presiden atau presidential threshold (PT) kembali digugat ke Mahkamah Konstitunsi (MK).

Kali ini Partai Bulan Bintang maju sebagai partai yang punya legal standing untuk menggugat peraturan itu ke MK. Gugatan tersebut sudah didaftarkan ke MK pada Jumat (25/3/2022).

Sebelumnya, para anggota DPD RI mengajukan gugatan tersebut ke MK, namun, pada 24 Februari 2022, MK menolak gugatan tersebut.

MK menilai para pemohon tidak memiliki kedudukan hukum atau legal standing untuk mengajukan permohonan judicial review.

Sekretaris Jenderal Partai Bulan Bintang Afriansyah Noor merasa optimistis dengan gugatan yang sudah diajukan PBB di tengah banyaknya gugatan terkait presidential threshold yang dikandaskan MK.

“MK kan sempat bilang yang punya kepentingan hukum adalah parpol peserta pemilu. Nah, sekarang PBB hadir untuk menyambut panggilan konstitusional tersebut dan mengajukan gugatan demi memperjuangkan daulat rakyat,” tegas sekjen yang akrab disapa Ferry itu, Sabtu (26/3/2022).

Ferry berpendapat eksistensi syarat perolehan kursi 20 persen anggota DPR atau 25 persen suara sah pada pemilu anggota DPR sebelumnya telah menghilangkan hak konstitusional partai politik untuk mengusung pasangan calon presiden dan wakil presiden.

Partai Bulan Bintang maju sebagai partai yang punya legal standing untuk menggugat peraturan itu ke MK. Gugatan tersebut sudah didaftarkan ke MK pada Jumat (25/3/2022).

Partai Bulan Bintang maju sebagai partai yang punya legal standing untuk menggugat peraturan itu ke MK. Gugatan tersebut sudah didaftarkan ke MK pada Jumat (25/3/2022).

“Padahal hak tersebut diberikan secara jelas dan tegas kepada seluruh parpol peserta pemilu, termasuk PBB, tanpa embel-embel perolehan suara,” jelasnya.

Iklan

Ferry menambahkan, semakin banyaknya alternatif pasangan calon, maka semakin selektif dan sehat pula persaingan yang didapat.

“Nah, salah satunya dengan menguji presidential threshold ini agar makin banyak alternatif calon presiden. Demokrasi Indonesia harus diselamatkan,” katanya. Dilansir dari harianterbitdotcom.

Lanjut Ferry, Partai Bulan Bintang selaku pemohon II menyebut bahwa KPU belum menetapkan agenda resmi pendaftaran partai politik peserta pemilu 2024.

Berdasarkan Rencana Agenda Tahapan Pemilu 2024 yang disampaikan KPU RI dalam Rapat Dengar Pendapat bersama Komisi II DPR, tahap pendaftaran dan verifikasi partai politik baru dibuka pada 1-7 Agustus 2022.

PBB beranggapan, sebagaimana penafsiran MK atas Pasal 222, penghitungan syarat pengusungan calon presiden dan wakil presiden menggunakan hasil suara dalam pemilu sebelumnya.

“Artinya, untuk Pemilu 2024 mendatang akan menggunakan hasil Pemilu Legislatif tahun 2019, di mana pemohon II adalah pesertanya,” jelasnya.

Dalam pemilihan legislatif DPR RI, PBB meraih suara sebanyak 1.099.849 atau sebesar 0,79 persen dari total suara yang telah ditetapkan berdasarkan Keputusan KPU Nomor: 1316/PL.01.9-Kpt/06/KPU/VIII/2019.

Sebagai parpol, kata Ferry, PBB menyatakan punya hak untuk mengusung calon presiden dan wakil presiden. Namun, presidential threshold mengganjal hal tersebut.

“Hak tersebut menjadi berkurang akibat berlakunya Pasal 222 UU Pemilu yang menambahkan syarat perolehan suara sebanyak 20 persen. Hal yang mana bertentangan dengan apa yang ditentukan Pasal 6A ayat (2) UUD 1945. Bahwa berdasarkan uraian argumentasi di atas, maka semakin jelas bahwa Pemohon II memiliki kedudukan hukum untuk mengajukan permohonan a quo,” terangnya.

Seperti diketahui pada Pemilu 2019 – 2024 Partai Bulan Bintang masih memperoleh lebih dari satu juta suara pemilih, dan masih memperoleh kursi di beberapa DPRD.(Bar)

🚀 Mau Punya Website Media Online Sendiri?

Tapi masih bingung mulai dari mana? Tenang, Ar Media Kreatif siap bantu!

Jasa Pembuatan Website Berita Profesional sejak tahun 2018. Telah membantu ratusan media online yang kini tersebar di seluruh Indonesia.

🎯 Layanan Lengkap:
✔️ Desain modern & responsif
✔️ SEO siap pakai
✔️ Dukungan penuh dari tim teknis

💬 Info & Konsultasi:
Klik di sini untuk WhatsApp


⚙️ Website ini adalah klien Ar Media Kreatif
Didukung penuh secara teknis dan infrastruktur oleh tim AMK.

🚀 Mau Punya Media Online Sendiri?

Tenang, Ar Media Kreatif siap bantu buatkan!

Sejak 2018, telah ratusan media online dibangun & tersebar di seluruh Indonesia.

💬 Konsultasi Sekarang

Didukung penuh oleh Ar Media Kreatif

🚀 Ingin punya Media Online Profesional seperti ini? Ar Media Kreatif siap bantu Anda! 💻

AMK WebDev

Bangun portal berita profesional & ringan.

💬 Konsultasi Globe News

Media Online Siap Pakai

Desain menarik, panel redaksi, dan dukungan SEO.

📞 Hubungi Kami News Globe