[Foto: Gatot Nurmantyo (ex)Panglima TNI,Ist]
Jakarta|LIRATV – Mantan Panglima TNI Gatot Nurmantyo mengaku gugatan ketentuan ambang batas pencalonan presiden atau presidential threshold (PT) oleh pihaknya bertujuan untuk kepentingan rakyat Indonesia keseluruhan. Ia mengatakan gugatan tersebut bukan masalah personal demi keuntungan pribadi.
Gatot menyatakan bahwa rakyat berhak memperoleh pemimpin terbaik yang berasal dari aspirasi bawah. Menurutnya rakyat punya hak untuk memilih presiden dan wakil presiden di luar kandidat yang menjadi calon dalam pemilu.
Gatot menilai presidential threshold telah menghapus kemewahan rakyat Indonesia untuk bebas memilih pemimpin sesuai dengan kehendaknya.
Ia menyebut bahwa presidential threshold 20 persen adalah konspirasi jahat dari para oligarki untuk membajak ketentuan konstitusional.
Melansir Fajar Kamis (13/1/2022), Gatot mengatakan oligarki bertujuan menghilangkan persaingan terutama dalam prinsip pemilihan presiden.
Sebelumnya, pemilihan presiden pada 2014 dan 2019 hanya menentukan dua calon saja yang kebetulan hanya itu-itu saja yang bertanding.
Menurutnya, penghapusan presidential threshold akan membuat demokrasi Indonesia akan menjadi lebih baik.
Sehingga tidak akan ada lagi batasan dalam pencalonan presiden dan wakil presiden.
Sejumlah tokoh politik meminta penghapusan presidential threshold lewat uji materi Undang-Undang Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilu ke Mahkamah Konstitusi (MK).
Tokoh politik tersebut selain Gatot adalah Wakil Ketua Umum Partai Gerindra Ferry Juliantono, Anggota DPD Bustami Zainudin, dan Ketua Umum Partai Ummat Ridho Rahmadi.
Mereka sama-sama meminta penghapusan aturan di Pasal 222 UU Pemilu dari sistem kepemiluan Indonesia.
UU tersebut mengatur pencalonan presiden dan wakil presiden oleh partai politik atau gabungan partai politik.
Dimana Capres dan cawapres bisa diusung asalkan parpol atau gabungan parpol mempunyai total suara sah nasional 25 persen atau jumlah kursi di DPR sebanyak 20 persen.(Bar)