Hukum, News  

Dinilai Aneh, Pengacara KAI Ali Surung Sinaga Dikriminalisasi Polres Mandailing Natal dengan Tuduhan Penggelapan Dokumen

[Foto: Ali Surung Sinaga Advokat dari Organisasi KAI, Ist]

Mandailing|LIRATV— Ali Surung Sinaga Pengacara dari Organisasi Advokat KAI, yang berkantor di Daerah Siadabuan Kota Padang Sidimpuan diduga jadi Korban Kriminalisasi di Mapolres Kabupaten Mandailing Natal. Ihwal tersebut dijelaskan oleh Advokat Ali Zubhair Hasibuan SH saat menyambangi Mapolres Kab.Mandailing Natal, menceritakan juga bahwa yang bersangkutan sudah di tahan selama 3 bulan.


“Saya sudah ditahan disini selama 3 bulan dengan surat Penahanan Nomor : SP-Han/52/X/2021/Reskrim, dengan Tuduhan Penggelapan Dokumen Pasal 3722 KUHP” ujar Ali Zubhair menirukan perkataan yang disampaikan oleh Ali Surung, melalui sambungan telpon sabtu (20/11/21).

Ironisnya, dia sebagai seorang pengacara yang menjalankan profesi jasa Hukum yang memiliki hak imunitas merasa heran dan aneh atas prosedur yang dilaksanakan Mapolres Mandailing Natal dalam mengelar perkara.

“Saya juga heran, bagaimana Mapolres Mandailing Natal Gelar perkara dalam menetapkan tersangka dan melakukan penahanan. Padahal sebagai seorang pengacara harus menerima dokumen juga berdasarkan Kuasa Khusus dan telah mengembalikan Dokumen yang dimaksud dengan tanda terima lengkap. Saya berharap teman-teman satu profesi dan penegak hukum lainnya juga dapat lebih teliti dalam penegakkan Hukum,” sambung Ali.(Bar)

Mau punya Media Online sendiri?
Tapi gak tau cara buatnya?
Humm, tenang , ada Ar Media Kreatif , 
Jasa pembuatan website berita (media online)
Sejak tahun 2018, sudah ratusan Media Online 
yang dibuat tersebar diberbagai daerah seluruh Indonesia.
Info dan Konsultasi - Kontak 
@Website ini adalah klien Ar Media Kreatif disupport 
dan didukung penuh oleh Ar Media Kreatif

banner 728x90