[Foto: Ketua Pemuda LIRA Papua Barat. Frederik Ronaldo Desnath, Ist]
Papua|LIRATV— Kasus dugaan suap Gubernur Papua Barat Dominggus Mandacan kepada mantan komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Wahyu Setiawan. Nilai suapnya Rp 500 Juta.
Dugaan suap itu muncul dari keterangan saksi Sekretaris KPUD Papua Barat dalam persidangan yang menyebut adanya aliran dana Rp 500 juta dari Dominggus ke Wahyu.
Diketahui, Wahyu bersama kader PDI Perjuangan Agustiani Tio Fridelina saat ini sedang diadili terkait dugaan suap yang dilakukan politisi Harun Masiku dalam kasus Pergantian Antar Waktu (PAW) anggota DPR RI dapil Sumatera Selatan.
Dalam dakwaan di Pengadilan Tipikor Jakarta bulan Mei lalu, JPU Takdir Suhan menyebut bahwa selain suap dari Harun Masiku, terdakwa Wahyu Setiawan juga diduga menerima gratifikasi dari Gubernur Dominggus terkait proses seleksi anggota KPUD Papua Barat.
Dakwaan JPU diperkuat oleh kesaksian Sekretaris KPUD Papua Barat Rosa Muhammad Thamrin Payapo dalam persidangan yang digelar Jumat (9/7). Selain mengaku menerima dana dari Gubernur Dominggus melalui ajudan, Thamrin juga mengaku dialah yang mentransfer dana setengah miliar itu kepada Wahyu lewat rekening milik istri sepupunya.
Ketua Pemuda LIRA Papua Barat. Frederik Ronaldo Desnath meminta agar Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) segera menuntaskan status hukum dari kasus gubernur Papua Barat.
“Ini kasus sudah lama kenapa KPK Terkesan membisu”. Tutur Ronal
Ia menegaskan bahwa mereka siap menduduki KPK-RI di jakarta guna meminta kejelasan dari kasus ini.(Bar)