News  

Awas Hoaks! Ternyata Sertifikat Vaksin Bukan Syarat Administrasi Apapun

Jakarta, LiraTV – Ada kabar penting bagi anda yang sudah divaksin Covid-19, ataupun kalian yang akan divaksin sebagai ikhtiar mencegah penularan pandemi COVID-19.

Juru Bicara Vaksinasi Covid-19 dari Kementerian Kesehatan Siti Nadia Tarmidzi mengatakan, hingga saat ini pemerintah belum menetapkan sertifikat vaksin Covid-19  sebagai syarat administrasi apa pun.


Penegasan ini sekaligus mengklarifikasi kabar hoaks bahwa kita bisa mengiris berbagai syarat administrasi dengan sertifikat vaksin. Padahal faktanya sejauh ini sertifikat vaksin Covid-19 belum digunakan untuk menjadi syarat administrasi apa pun.

“Sampai sekarang vaksinasi sebagai bukti administrasi kami belum lakukan persyaratan tersebut. Kalau ada yang mengatakan saat ini sertifikat vaksin sudah menjadi syarat administrasi itu adalah hoaks ya,” kata Nadia dalam diskusi Holopis, Selasa (29/6/2021).

Terkait persyaratan untuk melakukan perjalanan, Nadia menegaskan bahwa saat ini masih diwajibkan menggunakan hasil tes swab PCR atau rapid antigen.

“Yang pasti yang kita gunakan PCR atau rapid antigen, kalau syarat administrasi sampai sekarang belum kita lakukan,” tegasnya.

Aturan soal syarat test PCR dan Swab Antigen tersebut tertuang dalam Surat Edaran Satuan Tugas atau Satgas Penanganan Covid-19 Nomor 12 Tahun 2021.

So, jangan merasa aman mentang-mentang sudah divaksin. Kita harus tetap menjaga diri dan taat proses. Oke!

Mau punya Media Online sendiri?
Tapi gak tau cara buatnya?
Humm, tenang , ada Ar Media Kreatif , 
Jasa pembuatan website berita (media online)
Sejak tahun 2018, sudah ratusan Media Online 
yang dibuat tersebar diberbagai daerah seluruh Indonesia.
Info dan Konsultasi - Kontak 
@Website ini adalah klien Ar Media Kreatif disupport 
dan didukung penuh oleh Ar Media Kreatif

banner 728x90