[Foto:Istimewa]
LIRA’TV|| Lagi-lagi Ketua Umum LBH GAPTA bikin gebrakan hukum. Itu semua
dilakukan demi menjaga marwah dan kinerja aparatur sipil negara
Polri dan Peradilan.
Pada hari rabu (09/06/2021), Richard William selaku Kuasa Hukum Rosa Maria Ninggan Dkk, telah melaporkan Oknum Anggota Polres Boven Digoel Papua berinisial Aipda ARW ke Propam Mabes Polri terkait ketidakprofesionalan
dalam penanganan laporan.
“Aipda ARW telah dengan sengaja, berupaya meloloskan terlapor/Carolus Ningan yang merupakan terduga pelaku dugaan tindak Pidana pemalsuan surat, dengan cara merekayasa surat
Pernyataan perdamaian yang intinya supaya Terlapor lolos dari jerat
hukum,” ujar Richard William, dilansir dari keterangan tertulis(rilis pers) kamis (10/06/2021).
Sambungnya menjelaskan, bahwa hal tersebut dilakukan Aipda ARW, pada saat yang bersangkutan menjabat sebagai petugas SPKT di Polres Boven Digoel. Tepatnya kejadian tersebut pada tanggal 04 desember 2017.
Padahal patut diketahui. Hal serupa juga pernah dilakukan oleh terlapor Carolus Ninggan pada tanggal 16 Mei 2015, di SPKT Polres Boven Digoel Papua, terkait dugaan Tindak Pidana.
“Jelas hal ini sangat jauh dari harapan bagi para pencari kepastian hukum dan Keadilan , yang justru akan menjadi korban berikutnya,” ungkapnya.
Dan hal itu akhirnya terbukti dengan adanya Gugatan Perkara Perdata dengan perkara nomor: 18/Pdt.G/2021/PN.MRK tanggal 19 Maret 2021, yang didaftarkan pada Pengadilan Negeri Merauke(Papua).
“Dan yang sangat disesalkan, kenapa hal tersebut bisa lolos seleksi perkara masuk di Pengadilan Negeri Merauke,” sambungnya lagi.
Oleh karena itu, pada hari senin pada tanggal 07 Juni 2021, Richard William selaku Kuasa Hukum Rosa Maria Ninggan, Dkk, meminta kepada Komisi Yudisial RI, untuk berkenan melakukan
Pemantauan dan Pengawasan jalannya proses persidangan.
“Harapan kami melalui Press Release ini supaya keadilan itu bisa diraih oleh Rosa Maria Ningan selaku Klien kami. Dan ini juga membuktikan, bahwa kami LBH GAPTA peduli dengan peningkatan
kinerja Polri dan Peradilan, untuk tegaknya hukum di Indonesia kedepan supaya menjadi lebih baik,” pungkasnya.(Br)