Foto : Tampak Staff PT BMT Saat Bertandang ke Kantor LPAK RI, Ist
PALEMBANG | LIRATV – Di Desa Jati Mulya 1, Kecamatan Nibung, Kabupaten Musi Rawas Utara ada salah satu perusahaan perkebunan sawit bernama PT Bumi Mekar Tani (PT. BMT) yang berdiri sejak tahun 2017.
Namun sejak perusahaan pengolahan sawit itu beroperasi, masyarakat sekitar terutama mereka yang bermukim didekat daerah aliran sungai yang ada di wilayah tersebut, merasa resah sekaligus mengeluhkan atas adanya pembuangan limbah sisa olahan sawit dari PT. BMT yang diduga dibuang ke Sungai.
Hal tersebut dipertegas oleh sumber hininews yang bekerja di perusahaan pengolahan sawit PT. BMT, yang membenarkan bahwa limbah sisa dari pengolahan sawit itu menurutnya, dibuang ke sungai tanpa melalui proses treatment terlebih dahulu.
Dan dampak dari adanya tindak pencemaran akibat pembuangan limbah sisa pengolahan sawit ke sungai, warga masyarakat pun jadi di rugikan. Pasalnya, kondisi air sungai yang sebelumnya bisa digunakan untuk kebutuhan sumber air minum sekarang sudah tercemar limbah dan tidak bisa lagi digunakan warga untuk kebutuhan hidup sehari-hari.
Seorang warga yang mengaku tinggal di pemukiman yang berada di dekat daerah aliran sungai, mengaku saat ini dia dan warga lainnya, tidak bisa lagi melakukan kegiatan menjala ikan di sungai yang kondisinya sudah tercemar limbah sawit tersebut.
“Selain airnya kotor berbau, juga ikan-ikan pun sudah sudah didapat di sungai itu, tidak seperti sebelum perusahaan pengolahan sawit itu berdiri di daerah ini, ikan ikan gampang didapat,” ujar warga tersebut seraya mengeluhkan atas adanya pencemaran air sungai oleh PT BMT yang telah rugikan mereka.
Dia pun lantas berharap kepada pihak dinas terkait serta jajaran aparat hukum di wilayah Kabupaten Musi Rawas Utara, untuk melakukan penertiban terhadap perusahaan pengolahan sawit PT BMT yang ditenggarai dan diduga kuat telah melakukan tindak pidana pencemaran terhadap lingkungan hidup.
Tindakan pencemaran limbah sawit yang diduga dibuang ke aliran sungai oleh PT. BMT itu, sempat menjadi sorotan Lembaga Swadaya Masyarakat dan juga media masa yang langsung menaikannya dalam pemberitaan.
LSM LPAK RI salah satu lembaga yang dikenal di wilayah itu paling kritis, saat ini lembaga tersebut tengah menyoroti tindak pencemaran sumber daya lingkungan yang diduga dilakukan PT BMT.
Dan pada tanggal 3 Juni 2023, dua pekan lalu, sekitar Pukul 13.00 WIB, salah seorang Staf Perwakilan dari PT. Bumi Mekar Tani, datang ke Kantor Lembaga Swadaya Masyarakat LPAK RI di Farah Depok Jawa Barat.
Kehadiran Staf Perwakilan dari PT. BMT ke Kantor Sekretariat LSM LPAK RI tersebut, adalah untuk meminta agar pemberitaan yang sudah terpublish di berbagai media online tersebut di “take down”.
Ungkapan permohonan itu juga dibarengi dengan hendak memberikan sejumlah uang yang diperuntukan kepada awak media dan kepada aktivis LSM.KPAK RI.
“Tentu saja permohonan dan pemberian uang suap dari pihak perwakilan PT MBT itu kami tolak,” ujar salah seorang wartawan yang saat itu tengah berada di Kantor Sekretariat LSM KPAK RI. (Lrtv)