JAKARTA — LBH LSM LIRA (Lumbung Informasi Rakyat) membenarkan Indosiar berdasarkan musyawarah telah membayar pencipta lagu Kasih, Richard Kyoto sebesar Rp300 juta atas konpensasi pelanggaran hak moral dan ekonomi sebagaimana Undang Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta (UUHC).
Hal tersebut dibenarkan Ketua LBH LSM LIRA, Drs.KRH. HM. Jusuf Rizal, SH,SE,M.Si menjawab pertanyaan wartawan di Jakarta terkait somasi yang disampaikan LBH LSM LIRA kepada Indosiar atas dugaan pelanggaran Pidana dan Perdata dalam pemakaian lagu “Kasih” ciptaan Richard Kyoto.
Pria berdarah Madura-Batak yang juga Ketum Indonesian Royalty Watch (IRW) dan Presiden LSM LIRA itu, lebih jauh menyampaikan pada prinsipnya LBH LSM LIRA mengutamakan musyawarah dalam membela kepentingan para pencipta lagu untuk memperoleh hak moral dan ekonomi secara adil.
Dikatakan tuntutan konpensasi yang disampaikan ke Indosiar oleh LBH LSM LIRA sebelumnya sebesar Rp1.000.000.000 (Rp1 miliar), karena pelanggaran yang dilakukan Pihak Indosiar tidak hanya Perdata, tapi juga Pidana dengan bukti-bukti yang cukup.
Tetapi dalam musyawarah kedua belah pihak, pihak Richard Kyoto dengan Indosiar menemukan titik kesepahaman dimana konpensasi pelanggaran hak moral dan ekonomi sebagaimana UUHC, putus di angka Rp300.000.000 (Rp300 juta).
“LBH LSM LIRA memperjuangkan hak moral dan Ekonomi para pencipta lagu yang selama puluhan tahun banyak dirugikan industri hiburan. Pencipta lagu seperti sapi perah, hak-haknya dikebiri karena ketidakberdayaan dalam hukum,” tegas Jusuf Rizal aktivis penggiat anti korupsi itu Ketua Relawan The President Center Jokowi-Amin pada Pilpres 2019 itu.
Mengomentari pembayaran konpensasi Indosiar sebesar Rp300 juta terhadap Richard Kyoto, pencipta lagi Yadi Dores mengatakan, ini merupakan sejarah baru. Sebelumnya pelanggaran Hak Moral dan Ekonomi hanya dihargai Rp50 juta (kasus H. Ukat). Ini memberikan dampak positif bagi para pencipta lagu.
“Selama ini pencipta lagu banyak diakali dan dibodohi, karena buta hukum. Andai menggunakan jasa pengacara belum tentu benar-benar memperjuangkan hak pencipta lagu. Malah masuk angin,” tegas Yadi Doris yang Pengurus IRW LSM LIRA itu.
Perjuangan LBH LSM LIRA tidak percuma karena, para pencipta lagu mulai mengadukan berbagai masalah hukum ke LBH LSM LIRA. Itu karena LBH LSM LIRA memberikan bantuan advokasi dan hukum secara cuma-cuma atau gratis, asal telah menjadi Anggota Indonesian Royalty Wacth (IRW) — Pengawas Royalti Indonesia.
“Saat ini LBH LSM LIRA sedang mempersiapkan somasi terhadap MNC TV, TVRI, SCTV, Televisi lainnya maupun pihak produser yang diduga telah melakukan pelanggaran perdata maupun Pidana atas hak moral dan ekonomi para pencipta lagu sebagaimana diatur dalam UUHC 28 tahun 2014 maupun KUHP,” tegas Jusuf Rizal Ketum PWMOI (Perkumpulan Wartawan Media Online Indonesia) itu.