MATARAM – Ketua Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) Lumbung Informasi Rakyat (LIRA) Nusa Tenggara Barat (NTB) Zainuddin melaporkan Direktur Utama Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Giri Menang Lalu Ahmad Zaini ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Mataram terkait dugaan penyelewengan dana Corporate Social Responsibility (CSR) perusahaan pada Senin (22/5/2023).
Zainuddin menjelaskan, laporan itu buntut temuan dana CSR perusahaan sebesar Rp3,5 miliar yang diduga digunakan untuk melakukan aksi bagi-bagi sembako terkait kepentingan pribadi Ahmad Zaini.
“Kami laporkan hari ini ke Kejari Mataram. Kami minta Kejari menelusuri sumber dana yang digunakan bagi-bagi sembako ini. Di situ ada kalender, baju, beras, dan lain sebagainya yang dibagikan,” kata Zainuddin di Mataram, Nusa Tenggara Barat (NTB) pada Senin (22/5/2023).
Menurut Zainuddin, Ahmad Zaini juga diduga sengaja menaikkan tarif PDAM yang tidak memiliki dasar aturan yang berlaku. LIRA pun sudah mengajukan surat permohonan hearing kepada Ahmad Zaini namun tidak ditanggapi.
“Kami sudah datang dua kali ke PDAM ke kantornya tidak diterima. Saya kira Pak Dirut sudah menyalahgunakan wewenang untuk kepentingan pribadi,” tegas Zainuddin.
Berdasarkan temuan investigasi, Zainuddin menduga kenaikan tarif PDAM dilakukan untuk meraup keuntungan yang digunakan untuk bagi-bagi sembako di 20 desa di Lombok Barat.
“Setelah kami hitung itu uang itu mencapai angka Rp3,5 miliar. Kami belum tahu sumber dananya dari mana. Ada juga mobil relawan Pak Dirut ini yang dipakai bagi-bagi sembako,” ungkap Zainuddin.
Dalam laporan tersebut, LIRA membawa sejumlah alat bukti nota pembayaran air PDAM dari warga dan dokumentasi aksi bagi-bagi sembako yang dilakukan Lalu Ahmad Zaini di sejumlah desa sejak Ramadan 2023.
“Dugaan ini tidak lepas dari dugaan adanya korupsi. Kalau ini sumber dana CSR, maka harus dijelaskan pakai dana itu. Kalau dana pribadi harus dijelaskan. Ini kan atas nama pribadinya menyalurkan uang PDAM dengan bagi-bagi sembako,” kata Zainuddin.
Menanggapi hal ini, Direktur Utama PDAM Giri Menang Lalu Ahmad Zaini membantah menggunakan uang CSR perusahaan dalam rangka aksi bagi-bagi sembako di 20 desa di Lombok Barat. Ia mengeklaim uang Rp3,5 miliar itu murni keluar dari kantong pribadinya.
“Tidak apa-apa mereka tuduh saya bagi-bagi sembako pakai uang PDAM,” kata Zaini, seperti dikutip situs detikbali.
Menurut Zaini, aksi bagi-bagi sembako itu murni hanya urusan pribadi karena berniat membantu warga kurang mampu. Bagi Zaini, masalah bagi-bagi sembako yang dibawa ke ranah hukum itu karena memasuki tahun politik.
“Itu tidak benar. Memang mereka sempat minta buat ketemu saya. Tapi untuk apa saya buktikan itu kan uang pribadi saya,” tukas Zaini.
Zaini menilai laporan dugaan penggunaan uang perusahaan untuk bagi-bagi sembako itu adalah tuduhan yang tidak jelas dan tidak berdasar.
“Ya mustahil saya melakukan itu. Karena itu (bagi-bagi sembako pakai uang perusahaan) adalah cara-cara yang tidak benar-benar. Kalau mereka sudah lapor silakan dibuktikan saja,” tuntas Zaini.