JAKARTA — Keluarnya Perppu Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja (Ciptaker) oleh Presiden Jokowi, telah menjadi viral dan sasaran kritik banyak diarahkan ke Menkopolhukam Mahfud MD.
Namun, LSM LIRA (Lumbung Informasi Rakyat) menduga otak keluarnya Perppu Ciptaker bukan di Menkopulhukan Mahfud MD, tapi dari Menko Perekonomian Airlangga Hartarto.
Sebagaimana dilansir banyak media dan menjadi trending topik di media sosial, Mahfud MD diserang habis-habiskan dengan terbitnya Perppu Cipta Kerja. Tidak hanya oleh kaum intelektual, juga mantan-mantan Ketua MK (Mahkamah Konstitusi) serta masyarakat umum. Dua nama diantaranya adalah Rizal Ramli serta Jimly Ashiddiqie.
Pendapat berbeda dilontarkan Presiden LSM LIRA, HM. Jusuf Rizal saat ditanya awak media, apakah otak dari Perppu Ciptaker adalah Mahfud MD? Pria berdarah Madura-Batak itu ragu karena ini menyangkut masalah perekonomian.
“Saya menduga otak dari terbitnya Perppu bukan dari Mahfud MD, tapi dari Menko Perekonomian, Airlangga Hartarto. Karena sejak awal urusan UU Cipta Kerja di bawah Menko Ekonomi,” tegas Jusuf Rizal yang juga Ketum FSPTSI (Federasi Serikat Pekerja Transport Seluruh Indonesia) itu.
Jusuf Rizal yang juga Ketua Presidium Relawan Jokowi-Amin The President Center pada Pilpres 2019 menjelaskan, dalam penerbitan Perppu Cipta Kerja itu Presiden Jokowi menugaskan Menko Ekonomi Airlangga Hartarto yang mengumumkan ke publik. Sebab secara teknis ekonomi, Airlangga Hartarto yang paham.
Dari aspek ekonomi dan ketenagakerjaan, Jusuf Rizal menduga terbitnya Perppu Cipta Kerja merupakan desakan para pengusaha ke Menko Ekonomi, Airlangga Hartarto dalam rangka mengantisipasi gejolak ekonomi dan politik global saat ini.
“Jika dipelajari Perppu Cipta Kerja tidak terlalu jauh bedanya dengan konsep lama. Ada penyempurnaan redaksional, barangkali mungkin. Kami juga sedang kaji lebih mendalam,” tegas Jusuf Rizal.
Pada bagian lain, Jusuf Rizal memberi pembelaan kepada Mahfud MD, bahwa sebagai intelektual, Mahfud MD masih memiliki integritas kebangsaan yang tinggi. Tentu karena berada dalam kekuasaan maka mantan Ketua MK itu harus mampu menyesuaikan.
“Sebagai mantan Ketua MK (Mahkamah Konstitusi) saya rasa Mahfud MD dalam kontek terbitnya Perppu Cipta Kerja, bukan mau perlemahan MK, sebab keputusan masih ditentukan oleh DPR. Bola sekarang ada di DPR RI. Mau menolak atau menerima,” tegas Jusuf Rizal.