User Icon Hai pembaca setia! Temukan solusi media online Anda di AMK WebDev.
🚀 Ingin punya Media Online Profesional seperti ini? Ar Media Kreatif siap bantu Anda! 💻
Hukum, News  

Dukung Pengesahan RKUHP Menjadi UU, DPN LKPHI; Pemerintah Harus Lakukan Sosialisasi Secara Massif Kepada Masyarakat

Ket. Foto : Ismail Marasabessy, S.H, selaku Direktur Eksekutif DPN LKPHI, (Ist)

Jakarta|LIRATV – Dewan Pimpinan Nasional Lembaga Kajian dan Peduli Hukum Indonesia (DPN LKPHI) menyambut baik dan mendukung pengesahan Racangan Undang-Undang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RUU KUHP) menjadi Undang-Undang (UU) dalam Rapat Paripurna DPR RI beberapa waktu lalu.

Ismail Marasabessy, S.H, selaku Direktur Eksekutif DPN LKPHI menilai, pengesahan RUU KUHP merupakan momen bersejarah, terutama dalam penyelenggaraan hukum pidana di Indonesia.

“Selama puluhan tahun bangsa ini mengunakan Produk Kolonial, akhirnya bisa memiliki KUHP sendiri, ini merupakan sebuah kemajuan,” ujarnya saat dimintai keterangan via WhatsaAp, Senin (28/12/22).

Ismail Marasabessy yang Mantan Presiden Mahasiswa Universitas Jayahaya ini juga turut menanggapi masih banyaknya pihak termasuk adik-adik Mahasiswa yang sampai saat tidak setuju dengan pengesahan RKUHP menjadi UU.

Menurutnya, Pemerintah dan DPR selama ini telah banyak menyerap berbagai Aspirasi para Pakar, NGO, Mahasiswa maupun masyarakat.

Iklan

“Banyak masukan dan pembaharauan dilakukan, hal tersebut menunjukan Partisipasi publik secara signifikan terjadi dalam proses ini. Jadi kalau Masih ada pihak – pihak yang tidak setuju, dapat menyampaikan melalui mekanisme yang sudah diatur konstitusi yaitu Judicial Riview ataupun Legislative riview,” ucapnya.

Selanjutnya, Marasabessy mewakili seluruh Fungsionaris DPN LKPHI mendorong pelaksanaan UU KUHP yang baru akan berlaku 3 tahun sejak diundang-undangkan tersebut, untuk dilakukan sosialisasi secara massif kepada pemangku kepentingan dan seluruh masyarakat Indonesia.

kata Marasabessy, Produk KUHP Indonesia ini bukan lagi berorientasi pada keadilan retributif yang menggunakan hukum pidana sebagai sarana balas dendam, tetapi berorientasi pada keadilan korektif, keadilan restoratif, dan keadilan rehabilitatif.” Jadi untuk apa di perdebatkan,” tegasnya.

Lebih lanjut, Mantan Presiden Mahasiswa Universitas Jayabaya ini mengajak Masyarakat dan Mahasiswa agar tidak terprofokasi dan Jangan lagi termakan Isue yang tidak benar, isue yang membuat pemahaman kita tidak jernih dan tersesat.

Mereka yang selalu memainkan Isue Pasal-Pasal yang katanya krusial, itu hanyalah pola lama yang sengaja di mainkan agar mereka di lirik dan di perhatikan saja. Jadi mahasiswa dan masyarakat jangan sampai terprofokasi dengan pemahaman-pemahan yang sesat. (Bar)

🚀 Mau Punya Website Media Online Sendiri?

Tapi masih bingung mulai dari mana? Tenang, Ar Media Kreatif siap bantu!

Jasa Pembuatan Website Berita Profesional sejak tahun 2018. Telah membantu ratusan media online yang kini tersebar di seluruh Indonesia.

🎯 Layanan Lengkap:
✔️ Desain modern & responsif
✔️ SEO siap pakai
✔️ Dukungan penuh dari tim teknis

💬 Info & Konsultasi:
Klik di sini untuk WhatsApp


⚙️ Website ini adalah klien Ar Media Kreatif
Didukung penuh secara teknis dan infrastruktur oleh tim AMK.

🚀 Mau Punya Media Online Sendiri?

Tenang, Ar Media Kreatif siap bantu buatkan!

Sejak 2018, telah ratusan media online dibangun & tersebar di seluruh Indonesia.

💬 Konsultasi Sekarang

Didukung penuh oleh Ar Media Kreatif

🚀 Ingin punya Media Online Profesional seperti ini? Ar Media Kreatif siap bantu Anda! 💻

AMK WebDev

Bangun portal berita profesional & ringan.

💬 Konsultasi Globe News

Media Online Siap Pakai

Desain menarik, panel redaksi, dan dukungan SEO.

📞 Hubungi Kami News Globe