JAKARTA – Inisiator Gerakan Nurani Kebangsaan (GNK) Habib Syakur bin Ali Mahdi Al Hamid menyampaikan tanggapan, atas surat edaran yang dikeluarkan Plt. Bupati Probolinggo HA. Timbul Prihanjoko tentang larangan pemberian izin pembangunan Gedung Husainiah Ahlul Bait Indonesia di wilayah Kabupaten Probolinggo.
Surat Edaran Plt. Bupati Probolinggo itu ditujukan kepada seluruh Camat se-Kabupaten Probolinggo dan ditandatangani langsung oleh Timbul Prihanjoko pada 20 Mei 2022.
Habib Syakur mengingatkan, Surat Edaran semacam itu tidak boleh dikeluarkan dan sangat bertentangan dengan aturan tata kelola pemerintahan yang baik.
“Secara aturan kedinasan dan ketatanegaraan, kan pemerintah kabupaten, pemerintah kecamatan, bahkan pemerintahan di tingkat kelurahan dan desa-desa itu wajib memberikan pelayanan kepalda masyarkat. Jadi tidak boleh malah memberikan larangan, apalagi ajakan untuk menolak sesuatu yang sebenarnya menjadi hak setiap warga negara Indonesia,” ujar Habib Syakur saat ditanya media di Jakarta, Rabu (2/11/2022).
Habib Syakur menilai apa yang dilakukan Timbul Prihanjoko itu sudah keluar dari koridor dan kaidah pemerintahan sebagai pelaksana pelayanan publik.
Alih-alih melayani, kata Habib Syakur, Timbul justru seperti mengajak para camat untuk melarang sesuatu yang dibolehkan undang-undang.
“Mestinya tak boleh mengeluarkan surat edaran untuk melarang masyarakat mengajukan sesuatu yang dibolehkan dalam undang-undang,” tukasnya.
Yang semestinya dilakukan, jelas Habib Syakur, permohonan izin pembangunan Gedung Husainiah Ahlul Bait Indonesia yang hendak diajukan oleh Ormas Ahlul Bait Indonesia dibiarkan dan diproses.
Kemudian baru setelah ditelaah, kemudian dilihat apakah sudah memenuhi ketentuan perizinan ataukan bertentangan dengan ketentuan yang ada.
“Kalau yang tak sesuai, ya silahkan dilarang dong secara aturan. Jangan seperti antipati karena desakan kelompok tertentu,” imbuhnya.
Habib Syakur meminta agak Pemkab Probolinggo jangan sampai mengorbankan satu kelompik yang belum tentu melanggar hukum.
“Apalagi kelompok ini dikondisikan seolah-olah sebagai pihak yang salah dan dijelek-jelekkan. Hal semacam ini tidak boleh dalam negara hukum seperti Indonesia ini,” tandasnya.
Sebelumnya, Plt. Bupati Probolinggo Timbul Prihanjoko mengeluarkan surat edaran yang ditujukan kepada para Camat se Kabupaten Probolinggo.
Surat edaran itu bernomor: 451/ 119 /426.33/2022 tentang Pelarangan Rencana Pembangunan Gedung Husainiah Ahlul Bait Indonesia di Kabupaten Probolinggo.
Dalam surat itu dijelaskan alasan alasan pelarangan:
Pertama bahwa dalam rangka menjaga ketentraman dan kenyamanan bermasyarakat di wilayah Kabupaten Probolinggo,
Kedua, terkait kekhawatiran terhadap Ormas Ahlul Bait Indonesia mengajukan kembali permohonan pembangunan Gedung Husainiah Ahlul Bait Indonesia di wilayah Kabupaten Probolinggo,
Ketiga, untuk menindaklanjuti Peraturan Daerah Kabupaten Probolinggo Nomor 03 Tahun 2011 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Probolinggo Tahun 2010-2029.
Keempat, adanya penolakan masyarakat dan didukung oleh ormas-ormas besar yang berada di Kabupaten Probolinggo dimana rencana Pembangunan Gedung Husainiah Ahlul Bait Indonesia ini dinilai akan menimbulkan perpecahan, ketidaknyamanan dan keresahan di lingkungan masyarakat Kabupaten Probolinggo.
“Oleh karena itu, kepada seluruh Camat se Kabupaten Probolinggo untuk tidak memberi ijin terhadap rencana Pembangunan Gedung Husainiah Ahlul Bait Indonesia di wilayah Kabupaten Probolinggo,” demikian isi surat edaran yang ditandatangani Plt. Bupati Probolinggo Timbul Prihanjoko.