Jakarta, LIRATV.ID โ Ketua Umum DPP Gerakan Mahasiswa dan Pemuda Republik Indonesia (GMPRI) sekaligus Ketua Harian DPP KNPI, Raja Agung Nusantara, menyampaikan apresiasi atas respons cepat Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung) terhadap laporan yang sebelumnya diajukan oleh GMPRI.
Menurutnya, sikap responsif Kejagung mencerminkan komitmen negara dalam menindaklanjuti aspirasi publik serta memperkuat kepercayaan masyarakat terhadap penegakan hukum.
โKami mengapresiasi Kejagung, khususnya Jaksa Agung, atas respons yang cepat dan terbuka terhadap laporan kami. Ini menjadi sinyal positif bagi penegakan hukum yang berkeadilan,โ ujarnya.
Raja Agung Nusantara menegaskan dukungan penuh terhadap langkah hukum yang sedang berjalan, sekaligus mendesak Kejagung agar segera melakukan tindakan konkret berupa pemanggilan dan pemeriksaan terhadap pihak-pihak yang diduga terlibat.
Pihak yang dimaksud antara lain:
1. Nonce Tendean, Anggota DPRD Kabupaten Tangerang Dapil V (Fraksi Demokrat)
2. Aida Hubaida, Anggota DPRD Kabupaten Tangerang Dapil II (Fraksi Demokrat)
Berdasarkan dari hasil intivestigasi dan informasi yang di duga sangat akurat dari media Lokal atau Daerah yang terpercaya diantaranya: sorotnusantara.net dan ekspresibanten.id. Bahwa kami dari DPP GMPRI (Dewan Pimpinan Pusat Gerakan Mahasiswa Dan Pemuda Republik Indonesia) menduga kuat ada kerugian Negara akibat tindakan Korupsi atau Penyalahgunaan Wewenang Sekitar Kurang Lebih 3 unit Mobil Siaga dan bersama dengan biaya Perawatan Mobil Siaga, adapun harga mobil satu unit sekitar kurang lebih Rp. 300.000.000 dan biaya perawatan satu unit Mobil Siaga Sekitar Rp. 100.000.000. Sehingga nilai kerugian Negara kurang lebih senilai Rp 1,2 Miliar pada 2024 hingga 2026 berdasarkan info harga Mobil Siaga pada tahun 2021(APBD 2021).
Akibatnya Negara dan Masyarakat setempat mengalami kerugian Manfaat Layanan sekitar Rp 300 Juta Diduga kuat menghilangkan Aset Negara atau Manfaat Layanan Aset Negara dengan total Nilai kerugian Negara sekitar Rp 1,5 Miliar. Dugaan tindakan Korupsi atau Penyalahgunaan Wewenang Mobil Siaga Daerah Pasir Jaya, Kecamatan Cikupa, Kabupaten Tangerang. Adapun dugaan kuat Pelaku dalam kasus Tindak Pidana Korupsi atau Penyalahgunaan Wewenang ini adalah: Nonce Tendean, S.H. (NT) Selaku Anggota Komisi IV DPRD Kabupaten Tangerang dari Fraksi Partai Demokrat.
Dan berdasarkan Investigasi kami dari DPP GMPRI bahwa ada dugaan kuat Anggota Komisi IV DPRD Kabupaten Tangerang yaitu Nonce Tendean, S.H. di duga kuat melakukan tindak pidana Korupsi atau Penyalahgunaan Wewenang Mobil Siaga Desa Pasir Jaya, Kecamatan Cikupa, Kabupaten Tangerang Provinsi Banten pada Tahun 2024, 2025, 2026 yang mengkibatkan kerugian Negara. Adapun modus oprasinya yang dilakukan oleh terduga Nonce Tendean, S.H. adalah sebagai berikut :
Kendaraan Mobil siaga yang pada dasarnya disediakan untuk kepentingan pelayanan sosial kepada masyarakat, khususnya dalam bidang Transportasi Sosial, diduga digunakan untuk kepentingan pribadi.
Mobil siaga yang diperuntukkan bagi Pelayanan Kesehatan dan Distribusi Logistik masyarakat diduga dialihkan penggunaannya untuk kepentingan pribadi.
Penguasaan dokumen kendaraan berupa Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB) oleh pihak yang tidak berhak atau tanpa dasar kewenangan yang sah.
Menimbulkan kerugian Keuangan Daerah kurang lebih senilai Rp 1,2 Miliar pada 2024 hingga 2026 untuk harga 3 unit Mobil Siaga (APBD 2021) dan Perawatan.
Menimubulkan kerugian Manfaat Layanan sekitar Rp 300 Juta pada 2024 hingga 2026.
Sehingga Nonce Tendean, S.H. di duga kuat melakukan tindak pidana Korupsi atau Penyalahgunaan Wewenang total kerugian Negara sekitar Rp 1,5 Miliar.
Tuntutan;
1. Kami dari Dewan Pimpinan Pusat Gerakan Mahasiswa dan Pemuda Repbulik Indonesia (DPP GMPRI) mendesak Kejaksaan Agung RI untuk segera tingkatkan status perkara dari penyelidikan ke penyidikan atas dugaan Tindak Pidana Korupsi dan/atau Penyalahgunaan Wewenang Mobil Siaga Desa Pasir Jaya, serta tetapkan tersangka tanpa intervensi politik.
2. Kami dari Dewan Pimpinan Pusat Gerakan Mahasiswa dan Pemuda Repbulik Indonesia (DPP GMPRI) mendesak Kejaksaan Agung RI untuk sita dan amankan seluruh asset Negara terkait, termasuk mobil siaga dan dokumen BPKB/STNK, serta larang penggunaan aset tersebut untuk kepentingan apa pun di luar pelayanan publik selama proses hukum berjalan.
3. Kami dari Dewan Pimpinan Pusat Gerakan Mahasiswa dan Pemuda Repbulik Indonesia (DPP GMPRI) mendesak Kejaksaan Agung RI untuk segera melakukan audit investigasi dan hitung kerugian negara secara resmi melalui BPK/BPKP, serta kejar pengembalian kerugian negara (asset recovery) dari pihak yang bertanggung jawab.
4. Kami dari Dewan Pimpinan Pusat Gerakan Mahasiswa dan Pemuda Rebpulik Indonesia (DPP GMPRI) mendesak Kejaksaan Agung RI untuk memproses dan adili pelaku secara transparan dan akuntabel, serta umumkan perkembangan penanganan perkara kepada publik sebagai bentuk tanggung jawab penegakan hukum dan efek jera.
5. Kami dari Dewan Pimpinan Pusat Gerakan Mahasiswa dan Pemuda Republik Indonesia (DPP GMPRI) mendesak Kejaksaan Agung RI untuk Segera memanggil, periksa dan tangkap Nonce Tendean, S.H. (NT) Selaku Anggota Komisi IV DPRD Kabupaten Tangerang dari Fraksi Partai
Demokrat di duga kuat melakukan tindak pidana Korupsi atau Penyalahgunaan Wewenang total kerugian Negara sekitar Rp 1,5 Miliar.
Berdasarkan dari hasil intivestigasi dan informasi yang di duga sangat akurat dari media Lokal atau Daerah yang terpercaya diantaranya: ekspresibanten.id dan exposbanten.com. Bahwa kami dari DPP GMPRI (Dewan Pimpinan Pusat Gerakan Mahasiswa Dan Pemuda Republik Indonesia) menduga kuat ada kerugian Negara akibat tindakan Korupsi atau Penyalahgunaan Wewenang dengan pembangunan 3 (Tiga) fasilitas gedung untuk umum yang menggunakan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Perubahan (APBD-P) tahun 2025 di atas tanah milik pribadi, adapun kegiatan proyek dimaksud adalah Pembangunan Gedung Yayasan Padepokan dengan nama paket proyek yakni, Pembangunan Gedung Padepokan yayasan Haji Sanwani Juarasa, dengan sumber anggaran dari Dinas Tata Ruang dan Bangunan (DTRB) melalui metode pengadaan langsung senilai Rp. 400.000.000 empat ratus juta rupiah), berlokasi di Desa Tegal Kunir Kidul, Kecamatan Mauk, Kabupaten Tangerang, dan dilaksanakan oleh CV. Walid Putra. Kedua Pembangunan Masjid Yayasan Padepokan dengan nama paket proyek yakni, Pembangunan Masjid Padepokan Yayasan Haji Sanwani Juarasa, dengan sumber Anggaran dari Dinas Tata Ruang dan Bangunan (DTRB) melalui metode pengadaan langsung senilai Rp. 400.000.000 (empat ratus juta rupiah),berlokasi di RT. 013, RW. 03, Desa Tegal Kunir Kidul, Kecamatan Mauk, Kabupaten Tangerang, dan dilaksanakan oleh CV. Cipta Jaya Megah. Ketiga Pembangunan Gedung BLK dan DKKT dengan nama paket proyek yakni, Pembangunan Gedung Balai Latihan Kerja, Gedung Serba Guna, dengan sumber Anggaran dari Dinas Tata Ruang dan Bangunan (DTRB) melalui metode pengadaan langsung senilai Rp. 400.000.000 (empat ratus juta rupiah), berlokasi di RT. Jalan Pekayongan Km. 16, Desa Jatiwaringin, Kecamatan Mauk, Kabupaten Tangerang.
Akibatnya diduga kuat negara mengalami kerugian dengan total Nilai kerugian Negara sekitar Rp 1,2 Miliar. Dugaan tindakan Korupsi atau Penyalahgunaan Wewenang dengan pembangunan 3 (Tiga) fasilitas gedung untuk umum yang menggunakan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Perubahan (APBD-P) tahun 2025 di atas tanah milik pribadi di Desa Tegal Kunir Kidul, Kecamatan Mauk, Kabupaten Tangerang, RT. 013, RW. 03, Desa Tegal Kunir Kidul, Kecamatan Mauk, Kabupaten Tangerang, dan RT. Jalan Pekayongan Km. 16, Desa Jatiwaringin, Kecamatan Mauk, Kabupaten Tangerang. Adapun dugaan kuat Pelaku dalam kasus Tindak Pidana Korupsi atau Penyalahgunaan Wewenang ini adalah: Aida Hubaedah, SE., MM. Selaku Anggota Komisi II DPRD Kabupaten Tangerang dari Fraksi Partai Demokrat.
Dan berdasarkan Investigasi kami dari DPP GMPRI bahwa ada dugaan kuat Anggota Komisi II DPRD Kabupaten Tangerang yaitu Aida Hubaedah, SE., MM. di duga kuat melakukan tindak pidana Korupsi atau Penyalahgunaan Wewenang pembangunan 3 (tiga) fasilitas gedung untuk umum yang menggunakan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Perubahan (APBD-P) tahun 2025 di atas tanah milik pribadi 3 ( tiga) lokasi tersebut pada Tahun 2025 yang mengkibatkan kerugian Negara. Adapun modus oprasinya yang dilakukan oleh terduga Aida Hubaedah, SE., MM. adalah sebagai berikut :
Membangun 3 (Tiga) fasilitas gedung untuk umum yang menggunakan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Perubahan (APBD-P) tahun 2025 di atas tanah milik pribadi.
๏ Membangun Gedung Padepokan yayasan Haji Sanwani Juarasa, dengan sumber anggaran dari Dinas Tata Ruang dan Bangunan (DTRB) melalui metode pengadaan langsung senilai Rp. 400.000.000 empat ratus juta rupiah), berlokasi di Desa Tegal Kunir Kidul, Kecamatan Mauk, Kabupaten Tangerang, dan dilaksanakan oleh CV. Walid Putra.
Membangun Masjid Padepokan Yayasan Haji Sanwani Juarasa, dengan sumber Anggaran dari Dinas Tata Ruang dan Bangunan (DTRB) melalui metode pengadaan langsung senilai Rp. 400.000.000 (empat ratus juta rupiah),berlokasi di RT. 013, RW. 03, Desa Tegal Kunir Kidul, Kecamatan Mauk, Kabupaten Tangerang, dan dilaksanakan oleh CV. Cipta Jaya Megah.
Membangun Gedung BLK dan DKKT dengan nama paket proyek yakni, Pembangunan Gedung Balai Latihan Kerja, Gedung Serba Guna, dengan sumber Anggaran dari Dinas Tata Ruang dan Bangunan (DTRB) melalui metode pengadaan langsung senilai Rp. 400.000.000 (empat ratus juta rupiah), berlokasi di RT. Jalan Pekayongan Km. 16, Desa Jatiwaringin, Kecamatan Mauk, Kabupaten Tangerang.
Diduga bahwa pembangunan fasilitas gedung masih milik orang tua terduga Aida Hubaedah, SE.,MM.
Diduga kuat telah dilakukan tanpa prinsip transparansi, karena tidak adanya penjelasan secara konkret mengenai kepala desa yang menjadi saksi dalam proses pemberian hibah, serta tidak adanya keterbukaan dokumen berupa visual SK hibah.
Sehingga Aida Hubaedah, SE., MM. di duga kuat melakukan tindak pidana Korupsi atau Penyalahgunaan Wewenang total kerugian Negara sekitar Rp 1,2 Miliar.
DPP GMPRI juga mendesak Kejagung untuk:
1. Meningkatkan status perkara ke tahap penyidikan;
2. Menyita aset terkait;
3. Melakukan audit investigatif;
4. Menetapkan tersangka tanpa intervensi;
5. Menyampaikan perkembangan secara transparan kepada publik.
Komitmen Kawal Penegakan Hukum
Raja Agung Nusantara menegaskan bahwa gerakan pemuda akan terus mengawal proses hukum agar berjalan transparan, tegas, dan berkeadilan.
โPenegakan hukum yang tegas dan transparan adalah fondasi demokrasi. Kami akan terus mengawal agar proses ini berjalan tanpa kompromi,โ tegasnya.
Pernyataan ini menjadi bagian dari komitmen GMPRI dalam menjaga akuntabilitas, melindungi aset negara, serta memastikan hak pelayanan publik masyarakat tetap terjaga.(Redsus/Bar.S)







