Liratv.id – Menjelang mudik Lebaran 2026, publik diingatkan agar berhati-hati dalam memilih transportasi udara, menyusul dugaan serius terhadap kapten TransNusa berinisial EI yang melakukan video call saat takeoff, Fase lepas landas adalah tahap paling kritis dalam penerbangan dan menuntut konsentrasi penuh; kelalaian pilot apalagi yang tampak dibiarkan maskapai, dapat membahayakan penumpang dan kru.
Menurut Irwan, Selaku Direktur Indonesia Development Watch (IDW), โPersoalan ini bukan sekadar soal kedisiplinan individu. Ini menyangkut keselamatan publik yang harus menjadi prioritas utama. Dugaan pelanggaran yang terjadi, apalagi tampak dibiarkan oleh maskapai, menunjukkan adanya pembiaran yang tidak bisa diterima, khususnya menjelang mudik ketika volume penumpang meningkat drastis.โ
Secara hukum, Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2009 tentang Penerbangan jelas melarang setiap tindakan yang membahayakan keselamatan penerbangan (Pasal 54), dengan ancaman pidana penjara hingga dua tahun atau denda maksimal Rp500 juta (Pasal 412). Dugaan pelanggaran pilot ini menegaskan pentingnya tindakan tegas dari regulator dan aparat hukum untuk menegakkan standar keselamatan.

Irwan mendesak Kementerian Perhubungan melalui Direktorat Jenderal Perhubungan Udara menghentikan sementara seluruh operasi TransNusa hingga audit dan investigasi selesai. Aparat penegak hukum harus menindaklanjuti dugaan pelanggaran pidana, sementara Komite Nasional Keselamatan Transportasi melakukan evaluasi independen. Langkah ini penting untuk menjamin keselamatan, kenyamanan, dan keamanan masyarakat, khususnya pemudik yang sangat bergantung pada transportasi udara.
Himbauan tegas juga ditujukan kepada masyarakat: pilih maskapai yang disiplin dan patuh SOP, karena pembiaran seperti yang diduga terjadi di TransNusa menempatkan keselamatan publik dalam risiko. Keselamatan pemudik harus menjadi prioritas mutlak, bukan sekadar formalitas operasional.





