News  

Manajemen IMIP Buka Suara Soal Tuduhan Kekerasan terhadap Jurnalis

Liratv.id – Morowali – Manajemen PT Indonesia Morowali Industrial Park (IMIP) akhirnya memberikan klarifikasi resmi terkait isu dugaan kekerasan terhadap seorang wartawan saat aksi demonstrasi serikat buruh di kawasan industri tersebut pada Kamis (12/2/2026).

 

Dalam pernyataan resminya, IMIP menegaskan komitmennya terhadap kebebasan pers sebagai bagian dari pilar demokrasi yang dijamin konstitusi melalui Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Manajemen menyatakan menghormati kerja jurnalistik sepanjang dilaksanakan secara profesional dan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

Namun demikian, IMIP membantah tudingan adanya tindakan kekerasan oleh pihak perusahaan. Manajemen menyebut bahwa individu yang mengaku sebagai wartawan tersebut tidak melakukan pemberitahuan resmi ataupun koordinasi dengan pihak perusahaan sebelum memasuki kawasan industri. Padahal, ketentuan terkait profesionalitas wartawan telah diatur dalam Peraturan Dewan Pers Nomor 6/Peraturan-DP/V/2008 tentang pengesahan Kode Etik Jurnalistik, yang menegaskan kewajiban wartawan untuk bekerja secara profesional, termasuk menunjukkan identitas saat peliputan.

“Dalam kode etik jurnalistik, wartawan profesional wajib memberitahukan perusahaan dan menunjukkan identitasnya saat meliput peristiwa. Jika izin diajukan dan disetujui manajemen IMIP, yang bersangkutan akan mendapatkan perlindungan penuh dari perusahaan,” ujar Dedy Kurniawan dalam keterangan tertulisnya, Jumat (13/2/2026).

 

Lebih lanjut, IMIP menyampaikan adanya perbedaan identitas terkait pihak yang mengalami insiden saat unjuk rasa. Berdasarkan laporan pengamanan kawasan (MSS), tidak tercatat adanya jurnalis dari media yang melakukan peliputan di lokasi tersebut. Sementara itu, pihak yang mengalami cedera disebut bernama Kadek Heri Setiawan, karyawan PT CSP sekaligus anggota Serikat Pekerja Industri Morowali (SPIM), bukan Muhammad Pajar sebagaimana diberitakan sebelumnya.

Manajemen juga menyoroti kemungkinan pelanggaran aturan internal apabila individu tersebut merupakan karyawan yang merangkap sebagai wartawan tanpa izin. Dalam Peraturan Perusahaan (PP), Perjanjian Kerja Bersama (PKB), serta Estate Regulation (Peraturan Kawasan Industri) IMIP, karyawan tidak diperkenankan memiliki pekerjaan rangkap pada perusahaan lain yang tidak memiliki kerja sama resmi. Pelanggaran atas ketentuan tersebut dapat berujung pada sanksi administratif, mulai dari Surat Peringatan (SP) hingga Pemutusan Hubungan Kerja (PHK).

 

IMIP menegaskan akan tetap menghormati proses klarifikasi dan memastikan setiap informasi yang berkembang ditangani secara proporsional dan berdasarkan fakta di lapangan.

🚀 Mau Punya Website Media Online Sendiri?

Tapi masih bingung mulai dari mana? Tenang, Ar Media Kreatif siap bantu!

Jasa Pembuatan Website Berita Profesional sejak tahun 2018. Telah membantu ratusan media online yang kini tersebar di seluruh Indonesia.

🎯 Layanan Lengkap:
✔️ Desain modern & responsif
✔️ SEO siap pakai
✔️ Dukungan penuh dari tim teknis

💬 Info & Konsultasi:
Klik di sini untuk WhatsApp


⚙️ Website ini adalah klien Ar Media Kreatif
Didukung penuh secara teknis dan infrastruktur oleh tim AMK.

🚀 Mau Punya Media Online Sendiri?

Tenang, Ar Media Kreatif siap bantu buatkan!

Sejak 2018, telah ratusan media online dibangun & tersebar di seluruh Indonesia.

💬 Konsultasi Sekarang

Didukung penuh oleh Ar Media Kreatif

🚀 Ingin punya Media Online Profesional seperti ini? Ar Media Kreatif siap bantu Anda! 💻