GIANYAR — Ini bukan gosip murahan. Bukan pula fitnah tanpa dasar. Sebuah video yang beredar luas di media sosial TikTok, diunggah akun Gianyar Kiri, mendadak memantik kegemparan publik setelah menampilkan sosok yang diduga kuat Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Gianyar berada dalam sebuah agenda yang dinarasikan sebagai Rapat Kerja Nasional (Rakernas) partai politik.
Narasi yang menyertai unggahan tersebut keras dan provokatif: “Kesalahan yang dibiarkan! Sekda Gianyar tertangkap kamera di Rakernas partai politik — kalian cuma diam, ada apa sebenarnya?”
Pertanyaan itu langsung bergema di ruang publik. Bukan tanpa alasan. Ketika bukti visual telah beredar luas, sementara belum terlihat langkah terbuka dari otoritas terkait, masyarakat wajar bertanya dengan nada marah sekaligus curiga: Mengapa tak ada tindakan? Mengapa semua terkesan diam? Ada apa sebenarnya?
Pejabat yang disorot dalam video tersebut adalah I Gusti Bagus Adi Widhya Utama, S.IP., M.Si., Sekretaris Daerah Kabupaten Gianyar. Jabatan ini bukan sekadar posisi administratif. Sekda adalah panglima tertinggi ASN di daerah, pengendali utama birokrasi, sekaligus simbol netralitas aparatur negara.
Karena itu, setiap dugaan keterlibatan Sekda dalam kegiatan partai politik—baik langsung maupun tidak langsung—bukan persoalan sepele. Ini menyentuh inti supremasi hukum, etika jabatan, dan netralitas ASN.
Konfirmasi Awak Media: Sekda Menjawab Langsung
Menindaklanjuti viralnya video tersebut, awak media melakukan konfirmasi langsung melalui pesan WhatsApp kepada Sekda Gianyar I Gusti Bagus Adi Widhya Utama, yang akrab disapa Ngurah Bem.
Dalam responsnya, Ngurah Bem memberikan jawaban langsung dan panjang, sekaligus menyampaikan keberatan, klarifikasi, serta hak jawabnya.
Ia membuka dengan menyatakan bahwa dirinya tidak menghindari media.
“Suksma pak responnya. Astungkara, nanti dibuktikan saja di Polda. Ini bukan masalah angkuh dan sombong. Sikap saya ini adalah bentuk benteng pribadi supaya berita tidak liar,” tulisnya.
Baca Juga Dari TRIP ke KOMENWA: Semangat Bela Negara Mahasiswa Menuju Era Siber”
Ngurah Bem menegaskan bahwa tuduhan yang diarahkan kepadanya tidak benar, serta membantah keras adanya keterlibatan dalam partai politik.
“Yang dituduhkan ke saya tidak benar pak. Saya tidak ada masuk parpol.”
Ia juga menegaskan bahwa acara yang dipersoalkan bukan Rakernas partai politik, dan kehadirannya saat itu murni dalam kapasitas kedinasan.
“Acara tersebut bukan acara Rakernas. Saat itu saya bertugas, masih sebagai Kabag Umum, mendampingi Bupati. Saya ada surat tugas. Bukan ikut kegiatan seperti itu.”
Ngurah Bem bahkan meminta agar publik dan media membaca aturan secara utuh.
“Silakan baca UU ASN, apa yang boleh dan tidak. Ini juga membuktikan saya orang yang apa adanya. Memang inilah saya.”
Keberatan Soal Etika dan Privasi
Dalam pesannya, Sekda Gianyar juga menyampaikan keberatan terkait penggunaan percakapan WhatsApp pribadi sebagai bahan pemberitaan. Ia menilai komunikasi tersebut berada dalam ranah privat.
“Ini saya tidak ada minta dimuat pak. Kalau bapak mau buat berita, baiknya tanya dulu mau dimuat atau tidak. WA ini kan ranah private, bukan publik.”
Ia menekankan bahwa menurut pemahamannya, etika jurnalistik mengharuskan adanya konfirmasi terlebih dahulu terkait pemuatan percakapan pribadi.
“Hampir semua media begitu etikanya pak. Bapak kan tidak ada bertanya, WA ini mau dijadikan berita?”
Meski demikian, Ngurah Bem juga menegaskan bahwa dirinya memiliki hak jawab yang sama.
“Saya juga punya hak pak, bukan bapak saja yang punya hak di sini.”
Hukum Tidak Memberi Ruang Tafsir
Terlepas dari bantahan dan klarifikasi tersebut, fakta hukum tetap berdiri tegak. Negara telah mengunci rapat larangan ASN berpolitik praktis melalui regulasi yang tegas dan tidak multitafsir.
Mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 2004:
- Pasal 1: PNS dilarang menjadi anggota dan/atau pengurus partai politik
- Pasal 2: PNS yang melanggar dapat diberhentikan sebagai PNS
Larangan ini diperkuat kembali dalam UU Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN serta Peraturan Pemerintah tentang Disiplin PNS, yang menegaskan bahwa netralitas ASN adalah kewajiban mutlak, bukan pilihan.
Artinya jelas:
- Sekda tidak boleh masuk politik praktis
- Tidak boleh hadir dalam agenda partai politik
- Tidak boleh menunjukkan keberpihakan, baik simbolik maupun substantif
Jika Terbukti, Ini Pelanggaran Berat
Kehadiran ASN dalam agenda partai politik—jika benar dan dapat dibuktikan—masuk kategori pelanggaran berat netralitas ASN. Dalih “bertugas”, “foto lama”, atau “undangan” tidak otomatis menghapus unsur pelanggaran apabila konteks dan perannya memenuhi unsur afiliasi politik.
Bentuk pelanggaran meliputi:
- Menghadiri atau terlibat kegiatan partai politik
- Mengikuti Rakernas atau forum internal partai
- Menunjukkan dukungan terbuka atau simbolik
- Menggunakan pengaruh jabatan untuk kepentingan politik
Satu saja unsur terpenuhi dan didukung bukti visual, maka proses disiplin wajib dijalankan.
…
Sanksi Tegas Menanti
Konsekuensi hukum bukan isapan jempol:
- Penurunan jabatan
- Pembebasan dari jabatan Sekda
- Pemberhentian sebagai PNS
- Bahkan pemberhentian tidak dengan hormat
Ini bukan tekanan opini publik. Ini perintah undang-undang.
…
Diam Bukan Netral
Ketika dugaan pelanggaran sejelas ini tidak segera diuji secara terbuka, publik berhak curiga. Diam bukan netral. Diam adalah pembiaran. Dan pembiaran adalah bentuk kegagalan negara menjaga marwah hukum dan birokrasi.
Jika tuduhan tidak benar, negara wajib menjelaskannya secara transparan.
Jika terbukti, sanksi harus dijatuhkan tanpa pandang jabatan.
Catatan Redaksi
Media ini menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah serta memberikan ruang hak jawab sesuai Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik.(**)





