
Jakarta, LiraTV.id – Wacana penempatan Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) di bawah kementerian kembali mengemuka di ruang publik pada 21 Januari 2026.
Isu ini mencuat setelah pernyataan Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra yang mengonfirmasi bahwa gagasan tersebut dibahas dalam forum Komite Percepatan Reformasi Polri.
Yusril menegaskan, seluruh gagasan yang berkembang masih bersifat alternatif dan belum menjadi keputusan final, melainkan bahan rekomendasi yang nantinya akan disampaikan kepada Presiden.
Perdebatan yang muncul memperlihatkan kecenderungan lama dalam membaca reformasi Polri, yakni menyederhanakan persoalan sistemik menjadi sekadar soal posisi kelembagaan.
Dalam konteks inilah, Ir. R. Haidar Alwi, MT โ Presiden Haidar Alwi Care dan Haidar Alwi Institute, serta Dewan Pembina Ikatan Alumni ITB, menilai bahwa wacana tersebut bukan hanya isu teknis administratif, melainkan gejala kegagalan paradigma reformasi yang terus direproduksi tanpa koreksi.
โSetiap kali reformasi dibicarakan, yang diubah selalu strukturnya. Padahal yang bermasalah justru cara kerja dan sistem pengawasannya,โ tegas Haidar Alwi, Jumat (23/1/2026).
Menurutnya, pola ini terus berulang dan kerap mengalihkan perhatian publik dari pembenahan yang seharusnya menyentuh inti persoalan.
Reformasi yang Direduksi Menjadi Soal Struktur.
Kesalahan paling mendasar dari wacana penempatan Polri di bawah kementerian terletak pada keyakinan keliru bahwa perubahan struktur otomatis melahirkan perbaikan.
Reformasi direduksi menjadi urusan atap kelembagaan, seolah memindahkan institusi sudah cukup untuk menyelesaikan problem yang bersifat sistemik.
Cara pandang ini bukan sekadar tidak akurat, tetapi telah berulang kali menyeret reformasi Polri ke arah yang salah sejak awal.
โMengganti posisi institusi tanpa menyentuh sistem hanya melahirkan ilusi perubahan. Reformasi semacam itu terlihat sibuk, tetapi tidak menyentuh akar persoalan,โ ujar Haidar Alwi.
Ia mengingatkan perso_alan Polri tidak berhenti pada koordinasi struktural, melainkan menyangkut budaya kerja, kualitas pelayanan publik, mekanisme pengawasan internal dan eksternal, serta pembatasan kewenangan diskresioner.
Ketika aspek-aspek ini diabaikan, perubahan struktur hanya menjadi kosmetik birokrasi yang tidak pernah menyentuh pengalaman nyata masyarakat.
Pengingkaran Desain Konstitusional Reformasi Pasca-1998.

Penempatan Polri di bawah Presiden bukanlah kekosongan desain, melainkan pilihan sadar reformasi pasca-1998 yang lahir dari pengalaman panjang penyalahgunaan kekuasaan.
Desain ini dimaksudkan untuk menjaga netralitas, kesatuan komando, serta akuntabilitas langsung kepada kepala pemerintahan.
Upaya menurunkan Polri ke bawah kementerian pada dasarnya mengingkari pelajaran sejarah tersebut, seolah-olah pengalaman reformasi tidak pernah memberi peringatan apa pun.
โJika reformasi Polri dimaknai dengan benar, maka yang harus diperkuat adalah akuntabilitas dan pengawasan, bukan memindahkan garis komando,โ kata Haidar Alwi.
Kekeliruan logika ini tidak hanya bermasalah secara teori, tetapi juga berbahaya dalam praktik.
Menempatkan Polri di bawah kementerian berpotensi menciptakan tumpang tindih kewenangan, konflik kepentingan sektoral, dan pelemahan tanggung jawab langsung Presiden terhadap penegakan hukum nasional.
Kekhawatiran tersebut tidak hanya muncul dalam analisis konseptual, juga tercermin dalam sikap politik lembaga legislatif.
Komisi III DPR RI, melalui Rapat Dengar Pendapat Umum pada 8 Januari 2026, secara tegas menyepakati bahwa kedudukan Polri tetap berada di bawah Presiden, serta pengangkatan dan pemberhentian Kapolri dilakukan oleh Presiden dengan persetujuan DPR.
Sikap ini menegaskan bahwa persoalan reformasi Polri tidak terletak pada struktur, melainkan pada keberanian membenahi sistem yang ada.
Menolak dengan Nalar, Bukan Reaksi.
Penolakan Haidar Alwi terhadap wacana ini bukanlah reaksi emosional, melainkan penilaian rasional terhadap arah reformasi yang terus melenceng dari substansi.
Reformasi Polri tidak boleh berhenti pada opsi-opsi elite yang tampak radikal di permukaan, tetapi gagal menyentuh perbaikan nyata dalam sistem dan kepercayaan publik.
Reformasi bukan tentang ke mana Polri ditempatkan, melainkan bagaimana negara memastikan Polri bekerja secara profesional, akuntabel, dan dipercaya masyarakat.
โSelama reformasi terus disederhanakan menjadi soal struktur, selama itu pula pembenahan substansial Polri akan selalu tertunda,โ pungkas Haidar Alwi.
Hai pembaca setia! Temukan solusi media online Anda di 



