
JAKARTA– Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad, menyampaikan 3 poin penting terkait perkembangan politik mutakhir.
1. Tak ada pembahasan UU Pilkada di DPR.
2. DPR fokus menyelesaikan UU Pemilu, menindaklanjuti putusan MK.
3. Dalam UU Pemilu yang akan dibahas tak ada Pilpres lewat mekanisme MPR. Pilpres seperti semula, dipilih secara langsung.
”Oke ya, diskusi soal Pilkada lewat DPRD ditutup. PDIP yang menolak, Demokrat yang ikut mendukung, PKS yang masih ragu-ragu, dan Golkar, Gerindra, PKB, PAN, dan NasDem, yang mendukung, sudah tak penting lagi. Pilkada tetap seperti semula, dipilih secara langsung,” jelasnya.
Dilansir laman gerindra.id, Sufmi Dasco menegaskan komitmen DPR RI untuk memfokuskan pembahasan pada Revisi Undang-Undang (UU) Pemilu yang saat ini menjadi salah satu prioritas legislasi nasional.
Dasco memastikan bahwa pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Pilkada tidak termasuk dalam agenda legislasi yang akan dibahas dalam waktu dekat. Pernyataan ini sekaligus merespons berbagai spekulasi dan opini publik yang berkembang di masyarakat terkait wacana perubahan mekanisme pemilihan kepala daerah melalui DPRD.
โDPR dan pemerintah sepakat bahwa RUU Pilkada belum masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas 2026. Saat ini, fokus pembahasan diarahkan pada revisi UU Pemilu,โ tegas Dasco dalam pertemuan terbatas di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (19/1/2026).

Politisi Fraksi Partai Gerindra itu juga menegaskan bahwa dalam pembahasan revisi UU Pemilu, mekanisme pemilihan Presiden dan Wakil Presiden tidak mengalami perubahan. Pemilihan tetap dilakukan secara langsung oleh rakyat sesuai amanat konstitusi.
โPemilihan Presiden dan Wakil Presiden tetap dipilih langsung oleh rakyat. Tidak ada perubahan terhadap sistem tersebut,โ ujarnya.
Pertemuan tersebut turut dihadiri Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi serta pimpinan Komisi II DPR RI. Prasetyo menyampaikan bahwa hingga saat ini belum terdapat Daftar Inventaris Masalah (DIM) yang secara resmi diajukan terkait RUU Pilkada, sehingga pembahasannya belum dapat dilakukan dalam waktu dekat.
Menurut Prasetyo, setiap rencana perubahan undang-undang akan melalui mekanisme legislasi yang terukur, transparan, dan melibatkan pembahasan bersama DPR RI sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
โKami memastikan setiap proses legislasi tetap mengedepankan prinsip demokrasi, kedaulatan rakyat, serta kepastian hukum,โ pungkasnya.
Hai pembaca setia! Temukan solusi media online Anda di 



