Jambi,LIRATV.ID –— Dugaan tindak pidana penipuan bermodus pembuatan member GarudaMiles kembali memakan korban. Seorang nasabah Bank Central Asia (BCA) Kantor Cabang Utama (KCU) Jambi bernama Anas secara resmi mengajukan permohonan pemblokiran terhadap dua rekening bank yang diduga kuat menjadi sarana penampungan dana hasil kejahatan.
Permohonan pemblokiran tersebut diajukan pada 1 Desember 2025, menyusul peristiwa penipuan yang dialami korban pada 28 November 2025.
Dalam laporan tertulisnya, korban mengungkapkan bahwa dirinya diminta untuk melakukan dua kali transfer dana melalui layanan BI-Fast, masing-masing:
•Rp.10.000 ke rekening Bank BNI Nomor Rekening 488839314 atas nama Aero Globe Indonesia PT
•Rp.957.721 ke rekening Bank BRI Nomor Rekening 407101028770507 atas nama Moch Fahri Alfarizi
Total dana yang keluar dari rekening korban mencapai Rp967.721, dengan iming-iming aktivasi keanggotaan GarudaMiles yang pada akhirnya diduga kuat merupakan penipuan.
Nama: Anas
NIK: 1571041008660001
Alamat: Jln. WR Supratman RT 002, Kel. Orang Kayo Hitam, Kec. Pasar Jambi
No. Rekening BCA: 1192531548
No. HP: 081539849729 / 082259160439
Email: anasokh6@gmail.com
Tidak berhenti pada permohonan pemblokiran semata, korban memastikan akan menempuh seluruh tahapan hukum dan administratif secara berlapis, antara lain:
1. Melaporkan secara resmi ke Kepolisian (Polresta/Polda Jambi) atas dugaan tindak pidana penipuan dan kejahatan siber.
2. Mengajukan permohonan Attempt to Recall dana BI-Fast melalui BCA terhadap rekening tujuan di Bank BNI dan Bank BRI.
3. Mengajukan pengaduan resmi kepada Otoritas Jasa Keuangan (OJK) untuk pengawasan dan perlindungan konsumen.
4. Melaporkan jaringan pelaku ke Siber Polri dan Kominfo untuk pemutusan akses digital dan pelacakan pelaku.
Dengan ditempuhnya seluruh jalur ini secara simultan, peluang pelaku untuk melarikan diri secara hukum dinilai semakin kecil, bahkan nyaris mustahil, karena alur transaksi perbankan terekam dalam sistem nasional pembayaran.
Desakan Pemblokiran dan Penelusuran Dana
Melalui surat resminya, korban juga mendesak agar BCA KCU Jambi segera berkoordinasi dengan pihak Bank BNI dan Bank BRI untuk melakukan:
1. Pemblokiran sementara terhadap rekening terduga pelaku, dan
2. Penelusuran aliran dana melalui sistem BI-Fast, guna mencegah dana ditarik, dipindahkan, atau disamarkan ke rekening lain.
“Saya akan menempuh semua jalur hukum yang ada. Saya ingin uang saya kembali dan pelaku diproses secara pidana agar tidak ada korban selanjutnya,” tegas Anas.
Potensi Pelanggaran Hukum
Apabila terbukti sebagai tindak pidana, peristiwa ini berpotensi melanggar, •.Pasal 378 KUHP tentang Penipuan, dan
• Pasal 28 jo. Pasal 45A Undang-Undang ITE terkait penipuan berbasis elektronik.
Kasus ini juga dinilai masuk dalam kategori kejahatan transaksi digital lintas bank, mengingat penggunaan sistem BI-Fast sebagai sarana pemindahan dana.
Belum Ada Respons Resmi dari Pihak Bank
Hingga rilis pers ini diterbitkan, pihak BCA KCU Jambi, Bank BNI, maupun Bank BRI belum memberikan pernyataan resmi terkait status pemblokiran rekening yang dilaporkan.
Tim media masih terus mengupayakan konfirmasi kepada pihak perbankan dan regulator untuk mendapatkan kejelasan resmi terkait penanganan kasus ini.
Desakan Peran Negara dan Regulator
•Masyarakat mendesak agar:
•Otoritas Jasa Keuangan (OJK) segera turun tangan,
•Satgas Waspada Investasi melakukan penelusuran jaringan penipuan,
•Serta aparat penegak hukum segera memproses laporan pidana korban.
Kasus ini dipandang sebagai ujian serius terhadap perlindungan konsumen dan keamanan sistem perbankan digital nasional.
Masyarakat diimbau juga agar tidak mudah tergiur aktivasi keanggotaan atau reward digital, Selalu melakukan verifikasi ke kanal resmi institusi, Tidak melakukan transfer dana sebelum memastikan legalitas layanan.
Oleh karena itu, Kasus dugaan penipuan bermodus GarudaMiles ini diharapkan menjadi momentum bagi perbankan dan regulator untuk memperketat pengawasan transaksi digital lintas bank, sekaligus memastikan perlindungan maksimal kepada nasabah.
Korban berharap dalam waktu dekat ada kejelasan hukum, transparansi penanganan, serta upaya nyata penyelamatan dana, demi memberikan rasa keadilan dan kepastian hukum bagi masyarakat. (Bar.S/Red)





