
Kalimantan Tengah, LIRATV.ID – Penahanan lima unit truk pengangkut tandan buah segar (TBS) milik PT. KJP M3 oleh Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Kalimantan Tengah menuai sorotan tajam. Kuasa hukum PT. KJP M3, Daeng Suryadi, S.H., menilai tindakan tersebut tidak memiliki dasar hukum yang jelas dan sarat kejanggalan prosedural yang mengarah pada kriminalisasi.
Dalam keterangan tertulis yang diterima pada Jumat (27/6/2025), Daeng Suryadi mengungkapkan bahwa kelima kendaraan yang diamankan sejak 21 November 2024 hingga saat ini belum memiliki status hukum yang pasti. Bahkan, kendaraan tersebut baru secara resmi dititipkan ke Rumbasa pada Februari 2025, beberapa bulan setelah penahanan dilakukan.
“penahanan tanpa prosedur yang jelas, baru dititipkan berbulan-bulan kemudian, Ini mencederai prinsip hukum acara pidana yang mengedepankan kepastian dan legalitas,” tegas Daeng Suryadi.
Menurut Daeng Suryadi, kelima truk tersebut telah beroperasi sejak 2022 untuk mengangkut hasil panen sawit dari kebun masyarakat yang berada dalam pengawasan dan pengelolaan sah oleh PT. KJP M3. Namun, secara tiba-tiba dan tanpa pemberitahuan hukum yang memadai, kendaraan-kendaraan tersebut diamankan oleh pihak kepolisian.
“Ini menimbulkan pertanyaan besar, siapa sebenarnya yang bertanggung jawab atas perkara ini ? Kami khawatir ada pihak-pihak tertentu yang sengaja memanfaatkan aparat untuk tujuan non-hukum,” ujarnya.
Daeng Suryadi juga mengungkap adanya dugaan intimidasi dan praktik premanisme yang ditujukan terhadap kliennya. Menurutnya, ada upaya sistematis dari oknum tertentu untuk menyingkirkan kliennya dari area kebun yang secara hukum masih berada dalam pengawasan PT. KJP M3, karena perusahaan tersebut berstatus kreditur hutang atas senilai Rp32 miliar yang belum dilunasi oleh debitur.

Ironisnya, alih-alih diselesaikan secara perdata, kliennya malah dilaporkan atas tuduhan pencurian (Pasal 363 Ayat 1 KUHP), yang menurutnya tidak berdasar dan mengada-ada.
Dalam hal ini, kuasa hukum telah membuktikan melalui upaya hukum perdata dengan gugatan wanprestasi di Pengadilan Negeri Surabaya yang saat ini sedang berlangsung. Daeng Suryadi menyoroti seringnya ketidakhadiran tergugat I (kurator), tergugat II (PT SMJL), serta tergugat III (PT. AEL) dalam agenda persidangan. Majelis Hakim yang memimpin persidangan sampai harus mengutus juru sita dan melakukan pemanggilan kepada para tergugat. Hal ini yang menjadi dasar agar pihak Polda Kalteng dapat menelaah lebih cermat laporan pihak tergugat III, dimana dasar laporan tersebut cacat hukum dikarenakan terlapor meninggal dunia dan hasil dari laporan tersebut berimbas unit kendaraan klien kami sejumlah 4 disita dan diamankan pihak Polda Kalteng yang saat ini status di titipkan di rumbasan Palangka Raya.
Atas berbagai kejanggalan tersebut, Daeng Suryadi menyampaikan lima poin tuntutan tegas:
1. Terjadi pelanggaran prosedur dalam penangkapan, penyitaan, hingga penyertaan barang bukti.
2. Penyitaan dilakukan tanpa amar penyelesaian pengadilan yang sah.
3. Mendesak Kapolda Kalteng dan aparat hukum untuk meninjau ulang proses hukum ini secara objektif.
4. Meminta pengembalian segera terhadap kelima kendaraan karena tidak ada dasar hukum yang kuat untuk menahannya.
5. Menghentikan segala bentuk intimidasi dan upaya kriminalisasi terhadap kliennya.
“Kami percaya hukum di negeri ini masih dapat ditegakkan secara adil. PT. KJP M3 akan terus mengawal proses ini hingga terang-benderang dan keadilan ditegakkan,” tutupnya.(Redsus)
Hai pembaca setia! Temukan solusi media online Anda di 





