
Jakarta,LIRATV.ID โ Majelis Adat Indonesia (MAI) melalui Sekjen, Paduka Yang Mulia M. Rafik Datuk Rajo Kuaso, Cumati Koto Piliang Langgam Nan 7 Kerajaan Pagaruyung Nusa, menyampaikan keprihatinan mendalam dan kemarahan yang beralasan atas lambannya penanganan kasus tambang ilegal di wilayah adat Nagari Sulit Air, Kab. Solok, Sumatera Barat.
Hingga saat ini, meski bukti-bukti aktivitas tambang ilegal beredar luas dan telah diketahui publik, Polda Sumatera Barat dan Polres Solok belum juga menetapkan satu pun tersangka. Dalam hal ini bahkan dianggap seolah tidak ada progres berarti dalam penegakan hukum, padahal masyarakat adat sudah berulang kali meminta tindakan konkret dari aparat.
โKami bertanya dengan keras, ada apa ini? Sudah jelas tambangnya, sudah jelas alat beratnya, sudah jelas pelanggarannya, tapi kenapa belum ada tersangka? Jangan sampai masyarakat adat menilai bahwa ada pembiaran yang disengaja,โ tegas Paduka Yang Mulia Datuk Rajo Kuaso, yang juga Sekjen Majelis Adat Indonesia (MAI).(11/11/2025).
Beliau menilai, ketidakjelasan langkah hukum ini menimbulkan kecurigaan adanya oknum di tubuh aparat penegak hukum yang diduga melindungi kepentingan tertentu.
โNegara jangan pura-pura tidak tahu. Kalau hukum bisa dibeli, maka keadilan sudah mati di bumi adat ini. Kami menuntut penjelasan terbuka dari Polda Sumbar dan Polres Solok,โ ujarnya dengan nada tinggi.
Datuk Rajo Kuaso juga menyatakan bahwa MAI akan segera melayangkan laporan resmi ke Tim Reformasi Polri dan Komisi III DPR RI untuk menindaklanjuti dugaan pembiaran dan lambannya proses hukum di kasus tambang ilegal Sulit Air.
โKami sudah siapkan laporan resmi ke Tim Reformasi Polri dan Komisi III DPR RI agar mereka memanggil dan memeriksa kinerja Polda Sumbar dan Polres Solok. Jika aparat di daerah tidak mampu menegakkan hukum, biar pusat yang turun tangan,โ tegas beliau.
Beliau menambahkan, tidak ada alasan ekonomi yang bisa dijadikan pembenaran untuk melanggar hukum.
โJangan alasan ekonomi masyarakat dijadikan tameng untuk membiarkan pelanggaran hukum. Kalau begitu, bandar sabu juga bisa beralasan ekonomi. Itu logika yang menyesatkan dan berbahaya bagi negara hukum,โ ujarnya.

Datuk Rajo Kuaso juga menegaskan bahwa aktivitas tambang ilegal di wilayah adat adalah bentuk pengkhianatan terhadap adat, lingkungan, dan leluhur.
โTanah adat bukan tempat untuk diperdagangkan. Ini warisan suci yang harus dijaga. Kalau pemerintah diam, maka masyarakat adat akan bertindak sesuai nilai dan kehormatan kami,โ ucapnya tegas.
Ia menilai, Polda Sumbar dan Polres Solok sebenarnya memiliki kesempatan besar untuk menunjukkan komitmen penegakan hukum yang bersih dan profesional. Namun, hingga saat ini, minimnya progres dan tidak adanya penetapan tersangka menimbulkan krisis kepercayaan di masyarakat adat.
โKami tidak ingin menuduh, tapi publik berhak bertanya, mengapa prosesnya lambat, siapa yang melindungi para pelaku, dan kenapa alat berat belum diamankan?โ pungkasnya.
Majelis Adat Indonesia (MAI) menegaskan bahwa pembiaran terhadap pelanggaran hukum di wilayah adat adalah bentuk pengkhianatan terhadap negara dan keadilan sosial.
MAI akan terus mengawal persoalan ini, baik di jalur hukum nasional maupun adat, hingga aparat menunjukkan tindakan nyata di lapangan.
โHukum tidak boleh tumpul ke atas dan tajam ke bawah. Kami menunggu langkah tegas, bukan alasan,โ tutup Paduka Yang Mulia Datuk Rajo Kuaso.(Redsus/Bar)
Hai pembaca setia! Temukan solusi media online Anda di 




