
Simalungun, LiraTV.id – Bupati LSM LIRA Simalungun, Hotman P. Simbolon menyatakan kritik dan menolak keras terhadap perpanjangan/pembaruan HGU Perusahan perkebunan karet PT. BSRE Dolok Merangir, Simalungun, Sumatera Utara.
Hotman sudah sejak 2023 menyuarakan penolakan terhadap perpanjangan HGU PT BSRE, di mana perusahaan tersebut sebenarnya sudah habis masa berlaku HGU-nya sejak 2022.
Bahkan, Hotman beberapa kali melakukan unjuk rasa bersama masyarakat, mendesak agar Gubernur Sumut, Kanwil BPN Sumut, DPRD Sumut, Bupati Simalungun, serta DPRD Simalungun, semuanya jangan sekali-kali memperpanjang HGU PT BSRE.
Hotman yang sering terjun ke lapangan menjelaskan, PT BSRE Dolok Merangir diduga kuat kuat tidak menjalankan kewajiban kebun masyarakat (plasma) dan diduga mengelola lahan di luar HGU.
Sayangnya, pihak Kementerian ATR / BPN tidak pernah turun untuk mengecek dan mengevaluasi informasi masyarakat sebagaimana disampaikan LSM LIRA Kabupaten Simalungun.
Apalagi ada surat informasi publik yang menyatakan ada kerugian negara yang ditimbulkan dari PT BSRE, karena selama berakhir HGU tahun 2022 tidak pernah dikenakan pajak.
Sayangnya, hingga saat ini Direktorat Jenderal Pajak tidak memberikan keterangan atas informasi publik yang disoroti LSM LIRA Kabupaten Simalungun tersebut. Padahal kejadian ini merugikan rakyat dan jelas menyalahi aturan bernegara yang dijalankan berdasarkan undang-undang.

Perpanjangan/Pembaruan HGU BRSE Rawan Konfli
Bupati LSM LIRA Simalungun, Hotman Petrus Simbolon, mengaku heran dan tak terima atas perpanjangan/pembaruan HGU PT. Bridgestone Sumatra Rubber Estate (BSRE) yang diduga dipaksakan oleh kelompok besar yang disebut โdewaโ
Hotman menjelaskan, perpanjangan atau pembaruan HGU PT BSRE di wilayah Simalungun sangat kental dengan masalah dan rawan konflik.
“Ini PT BSRE adalah perusahaan bermasalah dan bisa memicu konflik. Kok bisa diperpanjang HGU? Ada yang tidak beres ini,” kata Hotman kepada awak media di Simalungun, Senin (10/11/2025).

Hotman merinci, setidaknya ada empat poin masalah yang terjadi di perusahaan perkebunan PT BSRE Dolok Merangir, yaitu:
1. Lahan perkebunan yang dikelola PT BSRE diduga di luar batas luas HGU (kawasan hutan). Tugas kanwil ATR / BPN Sumut dan Kepala BPN Kabupaten Simalungun turun lapangan memastikan luasan HGU.
2. Kewajiban Perusahaan membangun fasilitas kebun masyarakat diduga sampai saat ini belum terlaksana, sehingga masyarakat Kabupaten Simalungun merasa dirugikan kehadiran PT BSRE. Sesuai PP Nomor 26 tahun 2021.
3. Operasional Perusahaan tetap berjalan tanpa memiliki HGU, adanya pembangunan pembuatan jalan diareal perkebunan diduga tanpa memiliki Andalin resmi.
4. Diduga Perusahaan tersebut tidak mmbayar pajak selama masa HGU berakhir tahun 2022, sehingga terdapat kerugian negara.
Secara lebih tegas, Hotman mempertanyakan peran Badan Pertanahan Nasional (BPN) dalam penerbitan sertipikat Hak Guna Usaha (HGU) untuk PT BSRE tersebut. Menurutnya, ada dugaan kuat bahwa dokumen rekomondasi TIM B yang digunakan adalah palsu.
Menurut Hotman, Satgas perlu melakukan penyelidikan dimana HGU PT BSRE berakhir pada 2022, agar memperkuat dugaan tersebut sesuai luasan sertipikat HGU, dimana diduga PT BSRE mengelola lahan di luar batas HGU 11.000 hektar lebih.
Ia juga menyinggung dugaan kasus yang menjadi perhatian khusus pada pemerintah pusat, provinsi dan daerah. Seperti berusaha menguasai tanah rakyat dengan cara yang melawan hukum.
“Kami dari LSM LIRA Simalungun meminta penegak hukum agar benar-benar menegakkan keadilan tanpa pandang bulu, dan tidak tunduk pada tekanan atau uang dari pihak-pihak oligarki,” tandas Hotman.
Hotman menutup pernyataannya dengan tetap memberi peringatan bahwa konflik tentang perpanjangan/pembaruan HGU PT BSRE bisa berujung fatal jika tidak diselesaikan secara adil.
Hai pembaca setia! Temukan solusi media online Anda di 




