
JAKARTA, LIRATV.ID — Dato M.Rafik Datuk Rajo Kuaso, Cumati Koto Piliang Langgam Nan 7 Kerajaan Pagaruyung Nusa, Sumatera Barat, yang diamanatkan sebagai Sekretaris Jenderal Majelis Adat Indonesia (MAI), menyampaikan pernyataan keras terkait maraknya aktivitas tambang ilegal di wilayah adat Nagari Sulit Air, Kabupaten Solok, Sumatera Barat.
Melalui pesan yang diterima redaksi, beliau mendesak Polda Sumatera Barat untuk segera bertindak tegas dan menangkap para pelaku tambang ilegal yang beroperasi di kawasan adat tersebut.
“Meminta Polda Sumbar untuk segera menindak dan menangkap para pelaku tambang ilegal di wilayah adat yang saya pimpin,” tegas Paduka Yang Mulia Datuk Rajo Kuaso, (3/11/2025).
Menurutnya, praktik tambang ilegal bukan hanya merusak lingkungan hidup, tetapi juga mencederai martabat adat dan hak ulayat masyarakat nagari yang telah dijaga secara turun-temurun. Aktivitas semacam ini, katanya, adalah bentuk pengkhianatan terhadap nilai-nilai adat yang menjunjung tinggi keseimbangan antara manusia, alam, dan leluhur.
Ia juga menagih janji pemerintah pusat, khususnya Presiden Republik Indonesia, yang sebelumnya telah berkomitmen untuk “menyikat tambang-tambang ilegal” di seluruh Indonesia.
Video aktivitas tambang ilegal di Sulit Air yang kini beredar luas di media sosial menjadi bukti nyata bahwa janji tersebut perlu segera ditindaklanjuti dengan aksi konkret di lapangan.
“Negeri ini punya aturan, punya adat, punya pemerintah. Jangan biarkan para perusak alam berlindung di balik kepentingan ekonomi sesaat. Ini saatnya negara hadir di wilayah adat kami,” ujar beliau.
Lebih lanjut, Sekjen MAI juga menyampaikan solusi konstruktif agar penataan sektor pertambangan rakyat dapat berjalan dengan tertib dan berkeadilan. Beliau mendorong agar pemerintah mempermudah proses perizinan tambang rakyat melalui jalur koperasi, sebagaimana arah kebijakan Presiden Republik Indonesia.

“Solusinya, pemerintah perlu mempermudah proses perizinan tambang rakyat lewat koperasi, sesuai arahan Presiden. Dengan begitu, rakyat kecil tetap bisa bekerja, tapi secara legal, tertib, dan ramah lingkungan,” tambahnya.
Majelis Adat Indonesia (MAI) melalui Sekretaris Jenderalnya menegaskan kesiapan lembaga adat untuk berkolaborasi dengan aparat penegak hukum, pemerintah daerah, dan lembaga lingkungan dalam menghentikan praktik pertambangan ilegal di Sumatera Barat, guna menjaga marwah adat, kelestarian alam, serta kesejahteraan masyarakat nagari.
Ihwal ini juga disampaikan Paduka Yang Mulia M. Rafik Datuk Rajo Kuaso dalam Forum Komunikasi Majelis Adat Indonesia (MAI) yang dihadiri para Raja, Sultan, Datuk, dan Pemangku Adat se-Nusantara, sebagai bagian dari komitmen bersama untuk menjaga tanah adat dari eksploitasi yang tidak bertanggung jawab. (Redsus/B)
Klik
Hai pembaca setia! Temukan solusi media online Anda di 





