Jakarta, LIRATV.ID – Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) menyatakan telah menuntaskan proses pemblokiran rekening dormant, yakni rekening yang tidak menunjukkan aktivitas transaksi selama lebih dari tiga bulan. Ketua PPATK Ivan Yustiavandana menegaskan bahwa tidak akan ada lagi pemblokiran rekening dormant lanjutan di sisa tahun 2025.
“Ya (tidak ada lagi pemblokiran), karena sudah selesai semua rekening yang statusnya dormant berdasarkan teman-teman bank ya, berarti sudah selesai,” ujar Ivan saat ditemui di Hotel JS Luwansa, Jakarta Selatan, Selasa (5/8/2025).
Ivan menjelaskan bahwa sejak Mei 2025, PPATK telah melakukan pemblokiran sementara terhadap rekening dormant yang datanya diserahkan oleh pihak perbankan. Namun, penanganan ini tidak dilakukan secara serampangan, melainkan melalui proses bertahap (batch) yang sejauh ini sudah berjalan sebanyak 17 tahap.
Pada setiap batch, PPATK melakukan pemetaan dan analisis terhadap rekening-rekening dormant untuk memastikan tidak ada indikasi aktivitas mencurigakan, terutama yang berkaitan dengan judi online (judol). Setelah dipastikan aman, rekening tersebut dibuka kembali dan dikembalikan ke perbankan untuk diaktifkan.
“Secara keseluruhan, yang 122 juta tadi sudah selesai di PPATK, sudah dikembalikan ke bank. Memang bervariasi waktu reaktivasinya,” lanjut Ivan.
Ivan mengungkapkan, reaktivasi rekening dormant yang diblokir memiliki mekanisme berbeda-beda di tiap bank. Namun, langkah ini dilakukan semata-mata demi melindungi nasabah dan mencegah penyalahgunaan rekening oleh pihak tidak bertanggung jawab.

Meskipun proses ini telah rampung, PPATK tetap membuka kemungkinan pemblokiran kembali terhadap rekening dormant apabila ditemukan indikasi keterlibatan dalam tindak pidana. “Kalau terkait dengan tindak pidana ya pasti akan dihentikan juga,” kata Ivan.
Ivan juga mengakui, dari seluruh rekening dormant yang diblokir, terdapat beberapa yang terindikasi digunakan untuk aktivitas judol. Namun, hingga kini pihaknya masih menganalisis data sehingga belum bisa menyebutkan nominal pastinya.
Dalam periode 2020–2024, PPATK mencatat setidaknya ada 1,5 juta rekening digunakan dalam tindak pidana pencucian uang (TPPU), di antaranya 150 ribu rekening nominee, yakni rekening atas nama orang lain yang dibuat berdasarkan perjanjian tertentu.
Dari total rekening nominee tersebut:
- 120 ribu berasal dari jual beli rekening,
- Lebih dari 50 ribu merupakan rekening dormant,
- 20 ribu akibat peretasan, dan
- 10 ribu dari penyimpangan lainnya.
“Kenapa bisa banyak itu? Karena kita sudah ketat, pelaku korupsi, pelaku narkotika, pelaku judol sudah sangat takut. Jadi solusinya adalah jual beli rekening dormant,” tutur Ivan.(Bar/Red)