Jakarta,Liratv.id – Indonesia Millennials Center (IMC) menggelar seminar Hukum.yang bertema “RKUHAP sebagai Langkah Strategis Menuju Kedaulatan Hukum Nasional”, pada hari Rabu 30 Juli 2025 bertempat di Gedung Joeang Menteng , Jakarta Pusat.
Dalam seminar ini bagaimana hukum kita saat ini dalam memperkuat sistem hukum untuk rakyat Indonesia, dan akan membahas beberapa langka strategis yang dapat kita lakukan untuk mencapai hukum nasional, termasuk penegakan hukum, peningkatan dan perluasan lembaga hukum dalam partisipasi masyarakat dalam proses penegakan hukum.
Kami berharap dalam seminar ini menjadikan warna bagi kita semua untuk berbagi pengetahuan, pengalaman tentang bagaimana memperkuat hukum yang adil.
Acara ini di hadiri oleh pembicara Prof. Suparji Ahmad SH., MH, Saor Siahian SH., MH, DR. Asmi Syahputra SH., MH dengan moderator Yerikho Manurung.
Asmi syahputra menekankan pentingnya penerapan sistem informasi berbasis teknologi sejak laporan polisi hingga tahap penyelidikan dan penyidikan. Mekanisme ini diharapkan dapat membangun transparansi dan akuntabilitas dalam kerangka Single Prosecution Platform (SPP) yang sedang dikembangkan,โ katanya.
Ia mengusulkan adanya kewenangan penyidikan tambahan oleh penuntut umum dengan jangka waktu yang cukup untuk menyelesaikan dan menentukan tindak lanjut penyidikan. Hal ini untuk menjawab pertanyaan apabila gelar perkara mengalami jalan buntu dalam KUHAP sebagai bentuk pertanggungjawaban publik.

โUsulan ini muncul sebagai jawaban atas kekhawatiran publik terhadap praktik tarik-ulur perkara dan pelemahan prinsip due process of law,โ tegasnya
Oleh karena itu, sangat beralasan bila kita optimis bahwa RUU KUHAP yang akan menjadi KUHAP baru nanti akan lebih baik dari KUHAP sekarang. Apalagi sudah ada pernyataan Ketua Komisi III DPR RI di berbagai media bahwa DPR RI sangat terbuka untuk menerima masukan untuk tujuan tunggal RUU KUHAP nanti sungguh akan lebih baik dari KUHAP (sekarang).
Dalam substansi RUU KUHAP menyatakan akan (i) menjungjung tinggi HAM, (ii) mencerminkan nilai yang hidup dan berkembang dalam masyarakat serta memperhatikan perkembangan hukum internasional, (iii) pembaruan hukum acara pidana, (iv) kemajuan teknologi, dan sebagainya (vide konsiderans).