User Icon Hai pembaca setia! Temukan solusi media online Anda di AMK WebDev.
Opini  

Perjanjian Internasional Harus Lindungi Data Warga: LOHPU Ingatkan Pemerintah

Iklan
📝 Oleh : Aco Hatta Kainang, SH  Direktur Lembaga Opini Hukum Publik

Jakarta, LIRATV.id– Lembaga Opini Hukum Publik (LOHPU) mengingatkan Pemerintah Indonesia agar mematuhi ketentuan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2000 tentang Perjanjian Internasional dalam proses kerja sama bilateral dengan Amerika Serikat, khususnya yang berkaitan dengan pertukaran data pribadi warga negara.

Direktur LOHPU, Aco Hatta Kainang, SH, menegaskan bahwa meskipun kerja sama antara Indonesia dan Amerika Serikat bersifat bilateral, tetap harus dipahami sebagai perjanjian internasional yang diatur oleh konstitusi dan perundang-undangan nasional.

“Pasal 11 ayat (1) dan (2) UUD 1945 memberikan kewenangan kepada Presiden, dengan persetujuan DPR, untuk membuat perjanjian internasional. Ketentuan ini diperjelas melalui UU No. 24 Tahun 2000, yang menjadi dasar hukum setiap bentuk kerja sama lintas negara,” ujar Aco Hatta.

LOHPU memberikan perhatian serius terhadap isu penyerahan atau pertukaran data pribadi dalam perjanjian tersebut. Menurut Aco, jika substansi perjanjian berpotensi melanggar prinsip perlindungan data pribadi dan kedaulatan hukum nasional, maka perlu dilakukan evaluasi mendalam.

“Pasal 18 huruf (h) UU No. 24 Tahun 2000 menyebutkan bahwa perjanjian internasional dapat berakhir apabila mengandung hal-hal yang merugikan kepentingan nasional. Dalam hal ini, kepentingan nasional harus dimaknai sebagai kepentingan umum, perlindungan subjek hukum warga negara Indonesia, dan penghormatan terhadap yurisdiksi serta kedaulatan negara,” lanjutnya.

Iklan

LOHPU juga mendorong DPR RI untuk menjalankan fungsi pengawasan secara aktif terhadap proses dan isi perjanjian internasional yang dilakukan oleh pemerintah, khususnya jika menyangkut aspek yang sensitif seperti data pribadi warga negara.

“Kami mengingatkan bahwa Indonesia adalah negara hukum. Tata kelola pemerintahan harus berdasarkan aturan yang berlaku. Tidak boleh ada satupun klausul dalam perjanjian internasional yang bertentangan dengan hukum nasional,” tegas Aco.

LOHPU menyatakan komitmennya untuk terus mengawal transparansi dan legalitas dalam setiap langkah diplomasi dan kerja sama internasional demi kepentingan rakyat dan bangsa.(Redsus/Br)

Klik

🚀 Mau Punya Website Media Online Sendiri?

Tapi masih bingung mulai dari mana? Tenang, Ar Media Kreatif siap bantu!

Jasa Pembuatan Website Berita Profesional sejak tahun 2018. Telah membantu ratusan media online yang kini tersebar di seluruh Indonesia.

🎯 Layanan Lengkap:
✔️ Desain modern & responsif
✔️ SEO siap pakai
✔️ Dukungan penuh dari tim teknis

💬 Info & Konsultasi:
Klik di sini untuk WhatsApp


⚙️ Website ini adalah klien Ar Media Kreatif
Didukung penuh secara teknis dan infrastruktur oleh tim AMK.

🚀 Mau Punya Media Online Sendiri?

Tenang, Ar Media Kreatif siap bantu buatkan!

Sejak 2018, telah ratusan media online dibangun & tersebar di seluruh Indonesia.

💬 Konsultasi Sekarang

Didukung penuh oleh Ar Media Kreatif

🚀 Ingin punya Media Online Profesional seperti ini? Ar Media Kreatif siap bantu Anda! 💻

AMK WebDev

Bangun portal berita profesional & ringan.

💬 Konsultasi Globe News

Media Online Siap Pakai

Desain menarik, panel redaksi, dan dukungan SEO.

📞 Hubungi Kami News Globe