Jakarta, LIRA.TV โ Praktisi hukum sekaligus pemerhati keadilan sosial, Tuty Rahayu Matari S.H, menyampaikan pandangan kritis terhadap kondisi penegakan hukum di Indonesia saat ini. Ia menyoroti sejumlah masalah yang tidak hanya menghambat tercapainya keadilan sejati, tetapi juga menimbulkan penderitaan bagi masyarakat kecil yang kerap menjadi korban sistem yang pincang.
Menurut Tuty, penerapan hukum di Indonesia sering kali tidak dijalankan secara objektif. Dalam banyak kasus, aparat penegak hukum baik di tingkat kepolisian, kejaksaan, maupun peradilan tidak menjalankan tugas sesuai amanat Undang-Undang. Kepentingan pribadi, tekanan politik, atau loyalitas kelompok terkadang lebih diutamakan daripada keadilan bagi masyarakat.
Lebih lanjut, Tuty menekankan pentingnya akuntabilitas dalam tubuh aparat penegak hukum. Ia menyesalkan bahwa mereka yang memiliki integritas dan komitmen terhadap keadilan justru tidak diberi ruang dan posisi yang layak. Sebaliknya, individu yang memiliki mentalitas korup malah diberi kewenangan untuk melegalkan kebijakan yang bertentangan dengan hukum.
Tuty juga menyoroti fenomena kriminalisasi yang semakin marak dan menimbulkan keresahan di masyarakat. Banyak individu menjadi korban penyalahgunaan kekuasaan oleh oknum aparat yang tidak bertanggung jawab. Ini mencerminkan perlunya reformasi menyeluruh agar hukum tidak dijadikan alat kekuasaan, tetapi benar-benar menjadi pelindung bagi rakyat.

Lebih dari itu, ia menegaskan bahwa lembaga penegak hukum di Indonesia yakni kepolisian, kejaksaan, dan peradilan seharusnya memiliki peran yang independen. Namun dalam praktiknya, ketiga institusi tersebut kerap tampak bekerja dalam satu kesatuan yang tidak sehat, sehingga keputusan hukum yang diambil sering kali tidak mencerminkan keadilan substantif.
Sebagai solusi, Tuty menyerukan perlunya reformasi sistem hukum secara komprehensif. Reformasi ini mencakup peningkatan kualitas dan integritas sumber daya manusia di lembaga penegak hukum, serta penerapan transparansi dan akuntabilitas dalam setiap proses hukum. Dengan langkah-langkah tersebut, ia berharap keadilan tidak lagi menjadi sekadar slogan, tetapi dapat benar-benar dirasakan oleh seluruh lapisan masyarakat. (Bar//red)