Jakarta, LiraTV.id – Sekjen PDI Perjuangan (PDIP), Hasto Kristiyanto, hadir di Sidang Duplik di PN Jakarta Selatan, Jumat (18/7/2025).
Sidang dukpik ini adalah wadah bagi Hasto untuk menepis Replik (dalih jaksa atas pledoi) yang sebelumnya juga disampaikan dalam persidangan.
Hasto sendiri dituntut oleh Jaksa Penuntut Umum dengan 7 tahun penjara dan denda Rp600 ribu dalam kasus suap pergantian antar waktu Harun Masiku, serta dugaan perintangan penyidikan (obstruction of justice).
