Jakarta, LIRA.TV— Forum Jamsos Ketenagakerjaan yang diprakarsai oleh aktivis pekerja nasional HM. Jusuf Rizal menggelar diskusi publik bertajuk “Revisi RUU Ketenagakerjaan: Serap Aspirasi SP/SB” di Sekretariat Forum Jamsos, Cibubur, Jakarta Timur.
Dalam sambutannya, Jusuf Rizal yang juga menjabat Presiden LSM LIRA, Ketua Harian KSPSI, dan Anggota Komite Pengawas Ketenagakerjaan Kemenaker RI menegaskan bahwa revisi UU Ketenagakerjaan harus memprioritaskan perlindungan menyeluruh bagi buruh dan pekerja, termasuk mencegah penyalahgunaan dana Jaminan Sosial.
“Kita tidak boleh membiarkan dana pekerja dipakai untuk program yang tak menjamin masa depan buruh, seperti Tapera. Revisi ini harus mendengar suara pekerja dan serikat, bukan sekadar memenuhi kepentingan elite,” tegasnya.
Dalam hal ini, kegiatan diskusi yang dihadiri berbagai para tokoh ini menghadirkan sejumlah narasumber strategis di bidangnya, di antaranya, •Timboel Siregar, Pemerhati Jaminan Sosial (Jamsos), •Sahat Butar-Butar, perwakilan SP-KEP SPSI, •S. Tavip, Ketua Panitia dan Moderator dari OPSI
Timboel Siregar: UU Baru Harus Lindungi Semua Jenis Pekerjaan
Dalam paparannya, Timboel Siregar menyoroti pentingnya Undang-Undang Ketenagakerjaan Baru yang lebih inklusif, adaptif, dan berkeadilan sosial, terutama bagi pekerja sektor informal dan domestik yang selama ini terpinggirkan dari perlindungan hukum.
“Kita bicara soal perlindungan riil bagi seluruh pekerja tak hanya yang formal. Sektor informal dan kerja domestik juga harus dijamin hak-haknya,” ujarnya.
Ia menilai amanat Pusat RK No. 168 Tahun 2024, sebagai kelanjutan dari Klaster Ketenagakerjaan No. 163, memberi peluang untuk mereformasi regulasi ketenagakerjaan secara sistemik.
“Forum seperti ini penting untuk merangkai dinamika lapangan menjadi substansi kebijakan. UU baru ini seharusnya tidak sebatas soal upah, tapi juga menyentuh kerja-kerja komunitas dan sosial yang menopang kehidupan masyarakat,” lanjut Timboel.
Ia juga menekankan bahwa kompleksitas dunia kerja saat ini menuntut regulasi yang mampu merangkul keberagaman jenis pekerjaan tanpa mengorbankan perlindungan dan kesejahteraan pekerja.
“Proses ini tidak mudah. Tapi dengan partisipasi aktif dari masyarakat sipil, daerah, dan dunia usaha, saya yakin kita bisa melahirkan UU yang benar-benar memanusiakan pekerja,” tutupnya.
Diskusi Dinamis dan Aspiratif
Acara terbagi dalam dua sesi. Sesi pertama (10.00–12.30 WIB) menghadirkan tanggapan kritis terhadap draf RUU, mulai dari potensi pelemahan posisi buruh, pengabaian sektor informal, hingga lemahnya pengawasan implementasi. Sesi kedua (13.30–15.00 WIB) berlangsung dalam format diskusi terbuka. Berbagai perwakilan serikat buruh, aktivis, dan peserta menyampaikan usulan teknis dan evaluasi, termasuk terhadap pelaksanaan program BPJS Ketenagakerjaan.
Forum ini menjadi langkah penting dalam menyusun arah baru ketenagakerjaan Indonesia yang lebih adil, partisipatif, dan sesuai kebutuhan zaman. (Bar/Red)
Tonton juga:
Klik:






