Jakarta, RadioLira.id – Federasi Serikat Pekerja (FSP) Kerah Biru – Federasi Serikat Pekerja Indonesia (SPSI) Propinsi Bali dengan tegas menolak rencana Kementerian Kesehatan (Kemenkes) memberlakukan Kelas Rawat Inap Standar (KRIS) dengan Satu Ruang Perawatan.
Penolakan FSP Kerah Biru Propinsi Bali itu disampaikan usai rapat konsolidasi pengurus, sebagaimana dikatakan oleh Ketua FSP Kerah Biru Provinsi Bali, Kadek Agus di Denpasar, Jumat (27/6/2025).
Ada 5 alasan yang disampaikan FSP Kerah Biru Provinsi Bali menolak memberlakukan KRIS, yang rencananya akan diberlakukan mulai 1 Juli 2025. Yaitu:
1. Ketidaksiapan Fasilitas Kesehatan atau Rumah Sakit (RS) memenuhi 12 Kriteria KRIS akan menjadi kendala banyaknya RS yang tidak siap sehingga pelaksanaan Perpres 59 tahun 2024 tidak optimal alias asal dijalankan.
2. KRIS Satu ruang perawatan melanggar prinsip keadilan. Keadilan bukanlah sama rata sama rasa. Keadilan tetap berdasar pada jenjang distribusi. 12 Standar KRIS sudah cukup adil bagi pasien namun dalam kelas perawata tetap harus dibedakan berdasarkan besar iuran yang dibayarkan oleh peserta.
3. Dalam UU SJSN salah satu prinsipnya adalah Gotong Royong. KRIS Satu Ruang Perawatan akan membuat bias prinsip tersebut karena jika kelas sama maka iuran sama sehingga tidak ada lagi istilah gotong royong.
4. Saat ini saja ketersediaan tempat tidur masih kurang dengan banyaknya keluahan masyarakat, apalagi dibatasi maks 4 tempat tidur. Harusnya pemerintah menyiapkan dahulu prasarana seperti pembangunan RS diberbagai daerah, dan memberi kemudahan finansial bagi swasta untuk merokonstruksi ulang kamar-kamar untuk memenuhi 12 kriteria.

5. Sampai saat ini, diakhir bulan Juni sebagai batas akhir rencana, belum ada Peraturan Teknis dari Menteri Kesehatan untuk pelaksanaan KRIS sebagai amanat Perpres sehingga jelas pelaksanaan kebijaka KRIS belum siap untuk dilaksanakan.
Sesuai Sikap DPD KSPSI Bali
Kadek Agus mengatakan, penolakan FSP Kerah Biru Bali menolak KRIS Satu Ruang Perawatan juga disetujui oleh Dewan Pimpinan Daerah Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (DPD KSPSI) Propinsi Bali, Ketut Dana.
FSP Kerah Biru-SPSI mendesak Pemerintah untuk melakukan perbaikan secara sistematis perbaikan mutu layanan serta keberlanjutan Program JKN yang dilaksanakan oleh BPJS Kesehatan.
“Perbaikan tersebut harus tetap memperhatikan akses peserta, semangat gotong royong, kehati-hatian, dan mendengatkan aspirasi peserta, termasuk kelompok buruh,” kata Kadek Agus.