Jakarta, LiraTV.id – Indonesian Worker Institute (IWI) di bawah naungan Federasi Serikat Pekerja Transport Seluruh Indonesia (SPTSI) – Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) mengungkap 9 (sembilan) efek buruk berantai atau multiplier effect dari kendaraan ODOL (Over Dimensi, Over Loading).
Ketua Umum FSPTSI-KSPSI, KRH. HM. Jusuf Rizal mengatakan, IWI-FSPTSI-KSPSI melakukan investigasi langsung ke lapangan hingga dapat menyimpulkan ada 5 Dampak Buruk ODOL, serta 4 Faktor Penyebab Maraknya ODOL di berbagai daerah di Indonesia.
“Tim IWI FSPTSI-KSPSI terjun ke lapangan, melakukan investigasi, mengumpulkan data untuk dianalisa. Maka ada 5 dampak buruk ODOL, dan 4 faktor pemicu maraknya ODOL yang kita simpulkan,” kata Jusuf Rizal, pegiat anti korupsi berdarah Madura-Batak itu kepada awak media di Jakarta, Kamis (26/6/2025).

Lima Dampak Buruk dan Daya Rusak ODOL:
1. Kerusakan Permukaan Jalan yang Lebih Cepat.
Beban berlebih yang dibawa oleh kendaraan ODOL menyebabkan jalan lebih cepat rusak, terutama pada lapisan permukaan. Jalan menjadi bergelombang, berlubang (potholes), atau retak-retak. Hal ini disebabkan oleh tekanan berlebih yang tidak dapat ditanggung oleh spesifikasi jalan yang dirancang untuk beban normal.
2. Menurunnya Umur Rencana Jalan.
Umumnya, jalan dirancang untuk bertahan dalam periode 10โ20 tahun, tergantung pada kelas dan fungsinya. Namun, dengan seringnya dilalui kendaraan ODOL, umur rencana ini bisa berkurang drastis menjadi hanya 5โ7 tahun. Akibatnya, biaya perawatan meningkat dan pengguna jalan dirugikan.
3. Meningkatnya Risiko Kecelakaan.
Kerusakan jalan akibat ODOL meningkatkan potensi kecelakaan lalu lintas, terutama pada malam hari atau saat musim hujan. Jalan berlubang atau ambles dapat menyebabkan kendaraan kehilangan kendali. Hal ini membahayakan tidak hanya pengemudi, tetapi juga pengguna jalan lain.
4. Biaya Pemeliharaan Infrastruktur yang Membengkak.
Dampak ODOL pada infrastruktur jalan memaksa pemerintah mengeluarkan biaya besar untuk memperbaiki kerusakan yang ditimbulkan. Anggaran yang semestinya dialokasikan untuk pembangunan jalan baru akhirnya dialihkan untuk pemeliharaan jalan yang rusak akibat kendaraan over dimension dan over loading. Kondisi ini menjadi beban serius bagi keuangan negara dan menghambat kemajuan pembangunan infrastruktur secara keseluruhan.
5. Dampak Ekonomi dan Lingkungan.
Kerusakan jalan menyebabkan waktu tempuh distribusi logistik menjadi lebih lama. Ini meningkatkan biaya operasional transportasi, yang akhirnya mempengaruhi harga barang di pasar. Selain itu, kendaraan ODOL yang mengonsumsi bahan bakar lebih banyak juga meningkatkan emisi gas buang dan memperparah polusi udara.


Empat Faktor Penyebab Maraknya ODOL:
Selain menjabarkan 5 dampak buruk kendaraan ODOL, Jusuf Rizal juga menjelaskan penyebab maraknya kendaraan ODOL. Berdasarkan laporan IWI FSPTSI-KSPSI, setidaknya ada 4 faktor yang mendorong terjadinya pelanggaran muatan dan dimensi pada kendaraan angkutan barang.
1. Kurangnya Pengawasan di Lapangan.
Pos timbang tidak selalu aktif, atau kendaraan bisa menghindarinya dengan jalur alternatif. Keterbatasan personel pengawasan juga membuat pelanggaran sering tidak terdeteksi.
2. Penegakan Hukum yang Lemah.
Sanksi terhadap pelanggaran ODOL belum cukup memberikan efek jera. Selain itu, masih terdapat celah hukum yang bisa dimanfaatkan pelaku usaha untuk menghindari tanggung jawab.
3. Tekanan Biaya Distribusi.
Pelaku usaha memilih mengangkut muatan berlebih untuk menghemat biaya pengiriman. Mereka berpikir lebih efisien mengirim banyak barang dalam sekali jalan, tanpa mempertimbangkan efeknya terhadap infrastruktur.
4. Kurangnya Edukasi dan Sosialisasi.
Masih banyak pengemudi dan pengusaha angkutan barang yang belum memahami risiko ODOL bagi infrastruktur jalan. Mereka sering kali tidak tahu bahwa tindakan mereka bisa berdampak besar secara nasional.
Berdasarkan analisa dan penjabaran tentang 5 dampak buruk ODOL serta 4 Faktor penyebab maraknya ODOL, Jusuf Rizal pun menyampaikan desakan dan saran kepada pemerintah.
“Karena itu FSPTSI-KSPSI mendesak pemerintah terkait melakukan langkah- langkah strategis dan tegas terhadap perusahaan, pemilik kendaraan serta driver. Perlu diberi sangsi tegas, denda yang lebih besar, dan pencabutan SIM bagi driver yang melanggar,” tegas Jusuf Rizal di akhir wawancara.