LPKNI Banten Berhasil Mediasi Pelunasan Khusus Konsumen di FIF Group
Jakarta , Lembaga Perlindungan Konsumen Nasional Indonesia (LPKNI) DPW Banten kembali membantu penyelesaian kredit konsumen di FIF Group Jakarta Barat. Kali ini, Anjas Prasetyo, anggota LPKNI Banten yang diketuai oleh Danu Wildan Juniarta, berhasil memediasi penyelesaian tunggakan seorang konsumen, Kamis (13/3/2025)
Konsumen bernama Sultan Maulana awalnya memiliki tunggakan sebesar Rp7 juta beserta dendanya di FIF Group. Menghadapi kesulitan untuk melunasi jumlah tersebut, Sultan kemudian meminta bantuan LPKNI Banten. Ia diterima oleh Anjas Prasetyo.
Dalam mediasi yang dilakukan, Anjas Prasetyo atas arahan Ketua LPKNI Banten Danu Wildan Juniarta untuk segera mengajukan permohonan pelunasan khusus (pelsus) kepada FIF Group. Upaya ini membuahkan hasil, di mana jumlah tunggakan yang harus dibayar Sultan Maulana dikurangi menjadi Rp3,5 juta.
Sultan Maulana pun menyampaikan rasa terima kasihnya kepada LPKNI Banten atas bantuan yang diberikan dalam menemukan solusi melalui mediasi dengan FIF Group.
“Terima kasih kepada LPKNI Banten yang telah membantu saya mendapatkan solusi dalam menyelesaikan kewajiban saya di FIF Group,” ujar Sultan Maulana.
Mediasi ini menunjukkan komitmen LPKNI Banten dalam membantu konsumen menghadapi permasalahan kredit dan memastikan hak-hak mereka tetap terlindungi sesuai pada Undang-Undang Perlindungan Konsumen Nomor 8 Tahun 1999.**