Jakarta,LIRATV.ID-Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi menggelar sidang PHPK Kabupaten Mahakam Ulu Provinsi Kalimantan Timur,Selasa (11/2/2025). Ketua tim kuasa hukum pasangan calon nomor urut 03, Oena Mayang Shari Belawan – Stanislaus Liah (MaNis) H.Didi Supriyanto S. H., M.Hum., mengungkap bahwa persidangan kali ini berlangsung kondisif meskipun terjadi perbedaan argumentasi antara para pihak namun tetap disampaikan dengan cara-cara yang santun”,ujarnya saat ditemui awak media di MK Jakarta Selasa (11/2/2025).
Perkara Hasil Putusan Persidangan hari ini berlangsung cukup teduh walaupun terjadi pertentangan tetapi kita mengungkap dengan penuh santun” ungkap Didi
Para pihak mengajukan 3 orang saksi untuk dikritisi dan dikonfirmasi kebenarannya dan ada beberapa keterangan yang tidak sesuai dengan keterangan yang tertulis dalam dokumen.
“Masing-masing pihak mengajukan tiga orang saksi tanpa halangan, saksi tentu menyampaikan sesuai fakta yang ada dan dikritisi dari masing-masing, karena ada beberapa yang ternyata memang keluar dari dokumen sehingga itu yang perlu di verifikasi”, hanya mengarah kepada Bupatinya bukan kepada peserta” lanjutnya.
Didi berharap majelis hakim dapat memutuskan berdasarkan kearifan dan fakta sehingga keputusan tersebut merupakan putusan yang adil untuk semua pihak.
“Kami berharap dengan kearifan dan keadilan serta bahan yang cukup dari para pihak, hakim dapat memberikan putusan yang adil dan benar”, pungkasnya.
Selanjutnya menunggu Sidang putusan perkara yang akan digelar pada 24 Februari mendatang.(R)