Jakarta,LIRATV.ID – Kordiv Hukum KPU Pamekasan Hanafi, SH,MH,. menyebut sidang pembuktian untuk Pilkada Pamekasan pada Senin (10/2/2025), di Gedung MK, Jakarta Pusat sudah selesai dan tinggal menunggu sidang berikutnya tgl 24 Pebruari 2025.
Sengketa Pilkada Pamekasan itu diajukan tim hukum pasangan calon nomor urut 3 Muhammad Baqir Aminatullah dan Taufadi (Berbakti). Mereka mendalilkan dugaan pelanggaran yang terstruktur, sistematis, dan masif (TSM).
Dalam permohonannya, mereka mendalilkan dugaan pelanggaran yang terstruktur, sistematis, dan masif (TSM), oleh penyelenggara pemilu sehingga menyebabkan perselisihan suara dengan pasangan calon peraih suara terbanyak yaitu pasangan calon nomor urut 2 Kholilurrahman dan Sukriyanto (Kharisma).
Kami pihak Termohon sudah memberikan kesaksian dan dalam persidangan Alhamdulillah lancar tidak ada kendala, yang suasana, sejuk dan adem adem aja”, ujar Hanafi saat ditemui di MK setelah sidang ,Senin (10/2/2024).