Jakarta,LIRATV.ID -Perkara yang dibacakan adalah pilkada Kabupaten Banyuasin Sumatera Selatan. Calon Bupati Banyuasin Dr H Askolani SH MH didampingi tim penasehat Hukum Asta, yakni Dr Dodi Irama SH MED, Hamka F SH Ctaxl, Hendri Dunan SH.
Hakim menyatakan Ammar putusan, Mengadili : mengabulkan eksepsi termohon dan pihak terkait berkenaan dengan kedudukan hukum pemohon, menolak eksepsi termohon dan pihak terkait untuk selain dan selebihnya. Dalam pokok permohonan : menyatakan permohonan pemohon tidak dapat diterima.
Dengan demikian perkara pilkada Kab Banyuasin tidak dilanjutkan.
Kuasa Hukum Bupati Banyuasin terpilih Doktor Dodi mengucapkan Puji Syukur Alhamdulillah Allahuakbar – kemenangan ini adalah kemenangan warga Banyuasin, tidak banyak kata kata selain rasa syukur kepada Allah, segala nikmat nikmat yang Allah berikan, ucapan banyak terima kasih kepada seluruh Tim Hukum ASTA, semoga Allah membalas semua kerja keras, kerja cerdas, kerja Ihklas dan perjuangan dalam kebaikan nya, Aamiin.
Dodi menambahkan, Insyaa Allah setelah ini KPU akan menetapkan Paslon terpilih, DPRD akan menindaklanjuti putusan ini , dan Palson kami akan segera dilantik dalam pelantikan serentak yang In Syaa Allah dilaksanakan tanggal 20 Februari 2025. Tambah Dodi.