Jakarta, LIRATV.ID, – Ketua Rumah Bantuan Hukum Keadilan Rakyat Kabupaten Gorontalo Utara, Febriyan Potale, yang juga bertindak sebagai kuasa hukum pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Gorontalo Utara nomor urut 2, Thariq Modanggu dan Nurjana Hasan Yusuf, mengajukan permohonan pembatalan terhadap Keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Gorontalo Utara Nomor 1081 Tahun 2024. Keputusan tersebut berisi penetapan rekapitulasi hasil penghitungan suara Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Gorontalo Utara 2024, yang dikeluarkan pada 4 Desember 2024. Dalam permohonannya, mereka menuduh adanya pelanggaran terstruktur, sistematis, dan masif (TSM) yang terjadi dalam penyelenggaraan Pilbup Gorontalo Utara.
Febriyan, yang hadir di Gedung Mahkamah Konstitusi (MK) RI, Selasa (4/2), menjelaskan bahwa sidang yang digelar hari ini merupakan sidang pembacaan keputusan mengenai apakah perkara ini akan diteruskan ke pokok perkara atau tidak. “Alhamdulillah, perkara 45 untuk Kabupaten Gorontalo Utara diputuskan untuk lanjut ke pokok perkara. Ini artinya, dalil-dalil gugatan yang kami ajukan, yang mencakup dua materi utama, akan diuji lebih lanjut,” ungkapnya.
Gugatan yang diajukan oleh kuasa hukum pasangan calon nomor urut 2 meliputi dua hal utama. Pertama, mereka mendalilkan bahwa salah satu calon dalam pemilihan, yaitu Ridwan Yasin dari pasangan calon nomor urut 3, memiliki status sebagai terpidana. Kedua, mereka juga mempersoalkan kelayakan salah satu calon lainnya, Roni Imran, yang diduga tidak memenuhi persyaratan sebagai calon. Febriyan optimis bahwa Mahkamah Konstitusi akan memutuskan sesuai dengan rasa keadilan yang substantif dan membuktikan bahwa calon-calon yang saat ini ditetapkan sebagai pemenang tidak memenuhi syarat.
“Harapan kami, Mahkamah Konstitusi akan tetap mengejar rasa keadilan yang substantif, membuktikan bahwa pihak-pihak yang saat ini dinyatakan menang oleh KPU seharusnya tidak layak untuk terpilih. Kami siap melanjutkan proses pembuktian dengan menyertakan saksi fakta dan saksi ahli,” tambah Febriyan dengan penuh keyakinan.
Sidang Pemeriksaan Pendahuluan Perkara Nomor 55/PHPU.BUP-XXIII/2025 ini dipimpin oleh Hakim Konstitusi Arief Hidayat, dengan didampingi oleh Hakim Konstitusi Anwar Usman dan Enny Nurbaningsih, yang telah menggelar sidang pada Selasa, 14 Januari 2025. Dalam sidang tersebut, Febriyan Potale mengungkapkan bahwa pelanggaran TSM yang terjadi secara langsung telah merusak integritas pemilihan. Menurutnya, penyelenggara pemilu, dalam hal ini KPU Kabupaten Gorontalo Utara, telah membiarkan individu yang tidak memenuhi syarat untuk maju sebagai calon.
“Ini adalah bentuk pelanggaran yang sangat serius karena tidak seharusnya individu yang tidak memenuhi syarat dibiarkan mencalonkan diri. Kami berharap Mahkamah Konstitusi akan menindaklanjuti hal ini dengan keputusan yang dapat memulihkan integritas pemilu di Gorontalo Utara,” tegas Febriyan.
Febriyan juga menyatakan bahwa meskipun mereka menghadapi tantangan yang berat, mereka tetap optimis bahwa proses hukum yang ada akan membuktikan kebenaran. Dengan bukti yang sudah disiapkan dan proses persidangan yang masih berlanjut, mereka berharap pihak yang melanggar aturan dalam pemilihan ini akan dikenai sanksi yang sesuai.
“Kami sudah menyiapkan berbagai bukti dan saksi yang akan mendukung gugatan ini. Semoga Mahkamah Konstitusi dapat memutuskan dengan bijak demi keadilan pemilihan di Gorontalo Utara,” pungkas Febriyan.
Proses hukum ini tentu akan menjadi sorotan penting bagi masyarakat Gorontalo Utara dan Indonesia secara keseluruhan, karena bukan hanya terkait dengan keadilan pemilu, tetapi juga dengan integritas dan transparansi dalam penyelenggaraan pemilu yang dapat mempengaruhi kepercayaan publik terhadap proses demokrasi di Indonesia.