Tangerang – 13 Desember 2024
Penyidik Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Polri tengah menyelidiki dugaan pemalsuan dokumen tanah di wilayah Kelurahan Medang, Kecamatan Pagedangan, Kabupaten Tangerang, Banten.
Kasus ini mencuat berdasarkan laporan polisi nomor LP/137/II/2017 yang diajukan oleh Komang Ani Susana pada 8 Februari 2017.
Berdasarkan surat resmi dari Dittipidum Bareskrim Polri, penyelidikan difokuskan pada dugaan pelanggaran Pasal 263 dan Pasal 266 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Dugaan tersebut karena tanah milik Komang Ani Susana di Blok 10 Desa Medang Kecamatan Pagedangan Kab. Tangerang Bidang 155 Kohir 1435 telah diserobot dan dibangun jalan raya boulevard Gatot Subroto dan ruko – ruko dan Tanah Bidang 139 Kohir 1473 telah diserobot dan dibangun Gerbang masuk Perumahan Alicante dan 2 Ruko di sebelahnya yang dimulai dengan cara merekayasa /menukar/memalsu letak tanah komang Ani Susana.
PT.Paramount secara tanpa hak telah memasukan tanah Bidang 155 kedalam SHGB 05081 dengan Surat Ukur Nomor 146 / Medang/2012 dan memasukan tanah Bidang 139 kedalam SHGB 05080 dengan Surat Ukur 145/Medang/2012. Kemudian tanah Komang Ani Susana yang telah di HGB ditukar dengan tanah milik PT.paramount yang lain yang berada di dalam Cluster Alicante (seolah – olah tanah milik komang ani Susana bidang 155 dan bidang 139 masih ada), karena di dalam SHGB ini ada keterangan yang tidak benar (terkait pemberian keterangan palsu dalam akta otentik), Perbuatan ini dapat dikenakan Pidana Pasal 266 KUHP dan 263 KUHP.
Sebagai bagian dari proses hukum, Bareskrim telah meminta Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Tangerang untuk hadir dalam pengecekan fisik tanah yang dipermasalahkan.
Langkah ini bertujuan untuk memverifikasi keabsahan dokumen dan memastikan setiap klaim tanah sesuai dengan hukum.
Komang Ani Susana, pihak pelapor, mengungkapkan bahwa dirinya telah membayar Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) atas tanah tersebut sejak tahun 1991 sampai tahun 2024.
“Selama 33 tahun Komang Ani Susana bayar PBB, Namun tanah itu dikuasai PT. Paramount, dibangun ruko, dan dijual ke pihak ketiga,” ungkapnya saat ditemui media, Kamis (12/12/2024).
Menurutnya, Penyerobotan tanah ini diketahui sejak Juni 2012 ketika H.Encu yang merupakan makelar tanah menyaksikan penggusuran atas tanah milik Komang Ani Susana, kemudian menegur pihak PT.Paramount yaitu Bapak Karno yang merupakan karyawan PT.Paramount kenapa tanah milik Komang Ani Susana digusur dan diratakan kemudian Bapak Karno memberikan peta agar peta tersebut diserahkan ke ibu Komang Ani Susana sebagai bukti tidak ada tanah ibu komang yang digusur, ternyata peta yang diberikan PT.paramount tersebut sudah direkayasa, tanah – tanah Komang Ani Susana yang di blok 10 lokasinya sudah digeser/ditukar letaknya
Keesokan harinya Komang Ani Susana ke kantor BPN Kab.Tangerang, ternyata di peta BPN Kabupaten Tangerang pun letak tanahnya sudah direkayasa/ digeser/ ditukar.
Hari ini tanggal 12 Desember 2024 pemeriksaan setempat dari Bareskrim, Bareskrim memeriksa posisi tanah Komang Ani Susana bidang 155 yang diserobot dan telah dibangun kurang lebih 21 ruko, dan bidang 139 yang diserobot sudah jadi gerbang masuk Alicante dan dua ruko di sampingnya.
Bareskrim dan BPN Kab. Tangerang juga ikut turun untuk mengukur tanah Komang Ani Susana bidang 155 dan 139 , jadi komang Ani Susana hanya tunjukkan titik koordinat tanahnya yang diserobot. Harapan Komang Ani Susana, Bareskrim lurus, dan tidak memihak, kalau memang ada pidana ya cepatlah diproses.
Dalam Putusan Perdata yang telah inkrah dinyatakan PT.paramount melakukan perbuatan melawan hukum, dan menyatakan tanah Bidang 155 dan Tanah Bidang 139 adalah milik Komang Ani Susana.
Komang Ani Susana dan PT.Paramount sudah pernah gelar perkara di Kanwil BPN Banten pada bulan Agustus 2012, Kanwil secara tertulis menyatakan 9 bidang tanah itu milik Komang Ani Susana dan diakui juga oleh PT.paramount 9 Bidang tanah tersebut milik Komang Ani Susana dan belum dibebaskan termasuk tanah Bidang 155 dan Bidang 139.
Tanah Komang Ani Susana sudah dibangun ruko sejak tahun 2013 dan dijual ke pihak ketiga. Jadi harapan Komang Ani Susana, selain Pengadilan cepat-cepat eksekusi, juga sangat berharap supaya Kapolri, Kabareskrim, memperhatikan masalah tanahnya yang sudah berlarut-larut. Kalau memang ada pidana, pidanakanlah secepat-cepatnya. Jangan karena konglomerat atau mafia tanah, jadi kasus nggak selesai-selesai. Kan kasihan kita rakyat.
Sementara itu, pihak Bareskrim berkomitmen untuk menuntaskan kasus ini dengan transparan dan profesional. Pemeriksaan terhadap dokumen tanah dan pengecekan fisik menjadi langkah awal dalam memastikan keabsahan klaim.
Kasus ini menjadi perhatian publik, terutama di tengah meningkatnya isu mafia tanah yang kerap merugikan masyarakat.
oleh Karena Putusan telah inkrah dan terbukti PT. Paramount telah membangun Ruko diatas tanah ibu Komang Ani Susana dan telah menjual kepada pihak ketiga maka telah terbukti dengan sempurna memenuhi unsur delik 385 KUHP dengan ancaman pidana 4 tahun penjara.
Penegakan hukum yang tegas diharapkan dapat memberikan efek jera bagi pelaku mafia tanah serta melindungi hak-hak masyarakat yang sah.