User Icon Hai pembaca setia! Temukan solusi media online Anda di AMK WebDev.
๐Ÿš€ Ingin punya Media Online Profesional seperti ini? Ar Media Kreatif siap bantu Anda! ๐Ÿ’ป

Mantan Ketua YLBHI Ungkap Dugaan Kepentingan Politik di Balik Persekusi terhadap Hasto dan Kusnadi

Alvon Kurnia Palma, mantan Ketua YLBHI.

Jakarta, LiraTV.id – Mantan Ketua Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) Alvon Kurnia Palma memandang pemanggilan Sekretaris Jenderal DPP PDI Perjuangan (PDIP) Hasto Kristiyanto bersama stafnya Kusnadi oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), tak berkaitan dengan konteks hukum.

Alvon menilai pemanggilan Hasto dan Kusnadi oleh KPK lebih kental aroma politisasi. Maka patut dipertanyakan perlakuan penyidik Rossa Purbo Bekti, yang dinilai melanggar aturan hukum.

Hal ini disampaikannya dalam Focus Group Discussion (FGD) dengan tema Tata Cara Hukum & Model Kerja Aparat Penegak Hukum Pada Kasus Politik di The Tribrata, Dharmawangsa, Jakarta, Jumat (28/6/2024).

โ€œSaya melihat bahwa proses pemeriksaan ini bukan konteks hukum. Kenapa? Satu, banyaknya keteledoran dalam administrasi pemanggilan. Kusnadi itu itu bukan dipanggil secara patut dan sah, tidak,โ€ urai Alfons, yang juga Kuasa Hukum Kusnadi.

โ€œKemudian setelah itu, kalau dikatakan ini dengan strategi penyidikan, Kusnadi itu dipanggil dengan orang dengan masker, kemudian pakai topi, yang seolah-olah menyembunyikan dirinya. Ini ada satu pertanyaan juga. Kemudian diketahui bahwa itu Rossa Purbo Bekti,โ€ kata Alvon.

Alfons menuturkan, jika memang pemeriksaan terhadap kliennya sebagai strategi penyidikan, seharusnya dilakukan dengan cara baik-baik.

โ€œKenapa tidak menggunakan cara yang baik? Secara kewajiban warga negara dipenuhi ketika dia (Kusnadi) dipanggil. Waktu itu mengaku pernah melihat bukan bertemu. Kemudian tidak dilakukan secara sah, tidak ada BAP-nya,โ€ ungkap Alvon.

Dia juga menjelaskan, penggeledahan di dalam Undang-Undang KPK itu tidak dikenal. Menurutnya, semua harus mengacu kepada KUHAP.

โ€œKUHAP itu penggeledahan badan, rumah, pakaian. Kalau misalnya Undang-Undang KPK enggak, penggeledahan saja. Hukum pidana di Indonesia tidak mengenal analogi. Apakah memang Undang-Undang KPK bisa menganalogikan KUHAP? Enggak,โ€ jelasnya.

Selain itu, lanjut Alvon, pihaknya banyak melihat keanehan lain yang semakin memperlihatkan bahwa ini bukan dimensi hukum, tapi suatu proses dimensi politik.

Iklan

โ€œMakanya ini harus clear. Kalau misalnya berdimensi politik, pertanyaannya itu kan untuk kepentingan siapa? Kalau misalnya Pilkada, berarti ada kekuatan-kekuatan partai politik yang lain. Nah partai politik mana yang bermain?,โ€ tukas Alfons.

โ€œKalau misalnya (tindakan terrhadap Hasto dan Kusnadi, red) terkait dengan kritik-kritik, siapa yang dikritik Hasto Kristiyanto ketika itu? Ini harus dilihat gitu. Dan kemudian misalnya karena residu pilpres, berarti antara siapa dengan siapa? Gampang saja, ini yang mana ini? Sehingga itu direspon oleh aparat hukum yang sebenarnya tidak mempunyai peran untuk melakukan tindakan-tindakan hukum,โ€ tambah dia.

Alvon pun menyebut bahwa masalah ini bisa masuk ke kategori kasus pidana yang dipaksakan.

โ€œIni sebenarnya bisa dikategorikan menjadi suatu pidana yang dipaksakan,โ€ jelas dia.

Alvon pun menjelaskan, jika hukum untuk membela hak asasi manusia guna mencari keadilan disebut interest of justice.

โ€œTetapi ketika kekuasaan dipergunakan untuk pidana keadilan, itu dinamakan sebagai obstruction of justice. Ini yang terjadi pada saat ini. Ketika penggunaan kekuasaan, atau apapun hukum oleh kekuasaan, itu yang dinamakan sebagai obstruction of justice. Menghalangi keadilan itu sendiri. Kalau semisal bermotif politik gitu kan, apapun hukum yang melakukan itu, itu dinamakan sebagai malicious prosecution, penuntutan jahat. Hal ini sebenarnya harus diclearkan pada saat ini,โ€ jelasnya.

Alvon pun mengingatkan, tidak boleh hukum digunakan untuk menyingkirkan lawan politik.

โ€œHukum ya untuk hukum,โ€ tutur dia.

โ€œJangan sampai kekuasaan ini menjadi abuse. Dan jangan juga dipergunakan untuk sesuatu yang jahat atau malicious prosecution,โ€ pungkasnya.

๐Ÿš€ Mau Punya Website Media Online Sendiri?

Tapi masih bingung mulai dari mana? Tenang, Ar Media Kreatif siap bantu!

Jasa Pembuatan Website Berita Profesional sejak tahun 2018. Telah membantu ratusan media online yang kini tersebar di seluruh Indonesia.

๐ŸŽฏ Layanan Lengkap:
โœ”๏ธ Desain modern & responsif
โœ”๏ธ SEO siap pakai
โœ”๏ธ Dukungan penuh dari tim teknis

๐Ÿ’ฌ Info & Konsultasi:
Klik di sini untuk WhatsApp


โš™๏ธ Website ini adalah klien Ar Media Kreatif
Didukung penuh secara teknis dan infrastruktur oleh tim AMK.

๐Ÿš€ Mau Punya Media Online Sendiri?

Tenang, Ar Media Kreatif siap bantu buatkan!

Sejak 2018, telah ratusan media online dibangun & tersebar di seluruh Indonesia.

๐Ÿ’ฌ Konsultasi Sekarang

Didukung penuh oleh Ar Media Kreatif

๐Ÿš€ Ingin punya Media Online Profesional seperti ini? Ar Media Kreatif siap bantu Anda! ๐Ÿ’ป

AMK WebDev

Bangun portal berita profesional & ringan.

๐Ÿ’ฌ Konsultasi Globe News

Media Online Siap Pakai

Desain menarik, panel redaksi, dan dukungan SEO.

๐Ÿ“ž Hubungi Kami News Globe