Jakarta, LiraTV.id — Indonesian Journalist Watch (IJW) melansir bukti tanda terima atau kwitansi pemberian dana cashback UKW PWI-BUMN sebesar Rp540 juta, dari total dana yang kabarnya disepakati sebesar Rp1 miliar.
Pencairan dana ini terkait kasus dugaan penggelapan bantuan BUMN atau yang disebut PWI Gate melibatkan empat oknum pengurus PWI Pusat.
Dalam bukti tanda terima (kwitansi) berlogo PWI (Persatuan Wartawan Indonesia) tertanggal 29 Desember 2023 disebutkan untuk pembayaran Cashback Sponsorship UKW PWI-BUMN senilai Rp.540 juta. Dana itu dari PWI Pusat dengan tanda tangan berisial G tanpa nama.
Kepada media di Jakarta, Ketua Umum Indonesian Journalist Watch (IJW), HM. Jusuf Rizal,SH menyebutkan ada dua asumsi berkaitan dengan adanya bukti tanda terima tersebut.
Pertama, memang ada dana Cashback buat oknum BUMN. Kedua, Sekjen PWI (Persatuan Wartawan Indonesia), Sayid Iskandarsyah mencatut nama oknum BUMN/Forum Humas BUMN untuk mencuri dana dari PWI Pusat.
“Sepengetahuan IJW dana untuk cashback itu dikeluarkan dua kali. Pertama bulan 29 Desember 2023 dan kedua 23 Februari 2024, masing-masing senilai Rp.540 juta. Jadi total Rp.1.000.080.000,- Dan yang mengambil untuk diantar dilakukan oleh Sayid Iskandarsyah,” tegas Jusuf Rizal, pria berdarah Madura-Batak penggiat anti-korupsi itu.
Kasus PWI Gate ini pertama kali di bongkar Ketua Dewan Kehormatan (DK) PWI Pusat, Sasongko Tedjo ke publik. Ada dugaan korupsi dan/atau penggelapan dana Rp.2,9 miliar dari total bantuan sebesar Rp. 6 miliar. Diperkuat penjelasan Bendahara Umum PWI Pusat, Martin Slamet adanya pencairan Cashback dana ke oknum BUMN/Forum Humas BUMN Rp.1 miliar yang disertai tanda terima oknum berinisial G.
Menurut Jusuf Rizal, IJW saat ini sedang menyurati Ketua Forum Humas BUMN, Agustya Hendy Bernadi guna mengklarifikasi masalah kontrak sponshorship antara Forum Humas BUMN dengan PWI Pusat dalam pelaksanaan UKW (Uji Kompetensi Wartawan) di 10 Provinsi dengan tenggang waktu periode Desember 2023-Januari 2024.
“Jika dari Forum Humas BUMN tidak menerima dana cashback berarti ini termasuk pemalsuan atau pencatutan nama Forum Humas BUMN untuk menguasai dana secara tidak sah. Itu masuk pasal berlapis,” tegas Jusuf Rizal, Presiden LSM LIRA (Lumbung Informasi Rakyat) itu.
Ketika ditanya wartawan tentang adanya laporan Sekjen PWI Pusat, Sayid Iskandarsyah ke Polda Metro Jaya tentang pencemaran nama baik dan fitnah yang disebut mengarah pada dirinya sebagai LSM, Jusuf Rizal menanggapi enteng. Ia mengaku belum tau tentang itu, karena selama ini, ia fokus berdasarkan data temuan, bukan mengarang informasi.
“Kita hargai hak hukum setiap orang. Namun saya juga punya hak hukum yang juga bisa digunakan. Tapi prinsipnya setiap laporan yang berkaitan dengan hukum harus memiliki bukti dan data yang valid. Difitnah seperti apa, kemudian dicemarkan karena apa? Kalau fakta dan data ada, itu namanya bukan fitnah dan pencemaran. Itu rIsiko atas perbuatan sendiri,” tegas Jusuf Rizal yang juga Ketum PWMOI (Perkumpulan Wartawan Media Online Indonesia) itu.