Jakarta, LiraTV.id – Bareskrim Polri belum bersedia menerima laporan dugaan perampasan kemerdekaan dan perampasan barang yang dilayangkan oleh Kusnadi- Staf Sekjen PDI Perjuangan (PDIP) Hasto Kristiyanto- terkait tindakan kesewenang-wenangan penyidik KPK, Kompol Rossa Purbo Bekti.
Koordinator Tim Pembela Demokrasi Indonesia (TPDI) Petrus Selestinus yang mendampingi Kusnadi, mengatakan Mabes Polri menyarankan agar dilakukan terlebih dulu gugatan praperadilan.
Kata Petrus, pihaknya sudah mengajukan pelaporan. Selain pelaporan, juga turut membeberkan kronologi perampasan sejumlah barang dan dugaan tindakan melawan hukum yang dilakukan Kompol Rossa pada Senin, 10 Juni 2024 lalu kepada Bareskrim Polri.
“Kita menjelaskan semua peristiwa baik yang dialami oleh Pak Kusnadi maupun yang dialami oleh Pak Hasto Kristiyanto terkait dengan peristiwa tanggal 10 Juni kemarin, ada kesepahaman antara pihak kami sebagai pelapor dengan pihak Bareskrim Polri yang kami konsultasi tadi, bahwa terkait dengan pelanggaran prosedur yang kita sampaikan tadi bahwa penyitaan, penggeledahan, bahkan diinterogasi selama 3 jam itu menurut kami dilakukan oleh penyidik Rossa di KPK menyimpang dari prosedur KUHP dan prosedur undang-undang tentang Komisi Pemberantasan Korupsi,” kata Petrus Selestinus.
Dari hasil konsultasi itu, Petrus menyebut Bareskrim Polri memberikan saran untuk menempuh Prapradilan terlebih dulu untuk menguji kebenaran apakah benar dan terbukti bahwa proses penggeledahan penyitaan, pemeriksaan badan dan introgasi yang dilakukan oleh penyidik Rossa Purbo Bekti menyalahi prosedur atau tidak.
“Nanti kalau putusan praperadilan menyatakan bahwa proses penggeledahan, penyitaan, introgasi yang dilakukan terhadap Pak Kusnadi dan juga barang-barang milik pak Hasto itu melanggar prosedur KUHP dan melanggar prosedir UU tentang komisi Pemberantasan Korupsi, baru diproses sesuai dengan keinginan pelapor yaitu bahwa dia merasa terjadi perempasan kemerdekaan perampasan barang milik pribadinya,” jelasnya.
Petrus menjelaskan, pihak Kepolisian menjelaskan ke pihaknya bahwa alasan prosedur Praperadilan harus ditempuh adalah karena berdasarkan Pasal 50, bahwa setiap orang yang melaksanakan UU tidak dapat dipidana.
“Jadi penyidik melakukan tindakan penyitaan penggeledahan bahkan pemeriksaan penginterogasian itu di dalam surat berita acara penggeledahan, berita acara penyitaan disebutkan ada sprindik. Sprindik itu memang diatur dalam KUHP ada di peraturan kepolisian negara RI diatur. Tugas penyidikan diatur didalam KUHP, artinya penyidik melaksanakan UU. Tetapi dalam melaksanakan UU itu, penyidik biaa saja salah, bisa saja melanggar prosedur seperti halnya yang terjadi dan dialami oleh Kusnadi dan pak Hasto Kristiyanto berdasarkan bukti-bukti yang ada,” terang Petrus.
Sebelumnya, Kusnadi bersama Petrus Selestinus mendatangi Bareskrim Polri untuk membuat laporan terkait tindakan penyidik KPK, Kompol Rossa Purbo Bekti, Kamis (13/6/2024). Mereka tiba di Kantor Bareskrim Polri sekira pukul 14.25 WIB.
Kompol Rossa diduga melakukan intimidasi dan perampasan barang milik Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto dan Kusnadi, berupa buku catatan partai serta telepon pintar (smartphone). Saat itu, Kusnadi ikut di dalam rombongan yang mengantar Hasto ketika menghadiri panggilan untuk memberikan keterangan.
Kusnadi lalu didekati oleh Rossa dan membisikkan bahwa ia tengah dicari dan dipanggil oleh Hasto. Kusnadi yang tak sadar sedang ditipu, akhirnya mengikuti Rossa dan naik ke lantai atas gedung KPK.
Di sana, Kusnadi mengaku mendapat intimidasi, pengeledahan serta penyitaan barang-barang pribadi miliknya dan Hasto yang dipegangnya. Padahal, Kusnadi bukan merupakan objek pemeriksaan pada hari itu.