User Icon Hai pembaca setia! Temukan solusi media online Anda di AMK WebDev.
๐Ÿš€ Ingin punya Media Online Profesional seperti ini? Ar Media Kreatif siap bantu Anda! ๐Ÿ’ป
News  

Mahkamah konstitusi Batalkan UU No 11/2020 Tentang Ciptakan Kerja

[Foto: Mahkamah konstitusi, Ist]

Jakarta|LIRATV–Setelah melalui proses persidangan, akhirnya Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan Permohonan Uji Formil Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 Tentang Cipta Kerja yang diajukan oleh Tim Advokasi Gugat Omnibus Law yang teregister dengan Nomor: 107/PUU-XVIII/2020.D alam amar putusan tersebut, pada intinya MK menyatakan, pembentukan Undang-Undang Cipta Kerja bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat secara bersyarat sepanjang tidak dimaknai.

[Foto: Tim Advokasi Gugat Omnibus Law mengikuti sidang online uji Formil MK,Ist]

“Tidak dilakukan perbaikan dalam waktu dua tahun sejak putusan ini diucapkan,” ujar Majelis Hakim MK dalam amar putusannya di Jakarta.

Selain itu MK menegaskan bahwa UU Cipta Kerja saat ini masih tetap berlaku sampai dengan dilakukan perbaikan dan pembentukan sesuai dengan tenggang waktu yang telah ditentukan.

Memerintahkan kepada pembentuk UU untuk melakukan perbaikan dalam jangka waktu paling lama dua tahun sejak putusan diucapkan dan apabila dalam tenggang waktu tersebut tidak dilakukan perbaikan maka UU Cipta Kerja menjadi Inkonstitusional secara permanen.

Apabila dalam tenggang waktu dua tahun pembentuk Undang-Undang tidak dapat menyelesaikan perbaikan Undang-Undang Cipta Kerja maka Undang-Undang atau Pasal-Pasal atau Materi-Materi yang telah dicabut atau di ubah oleh UU Cipta Kerja harus dinyatakan berlaku kembali.

Iklan

Selain itu MK menangguhkan segala tindakan atau kebijakan yang bersifat strategis dan berdampak luas serta tidak dibenarkan pula menerbitkan peraturan pelaksana baru yang berkaitan dengan UU Cipta Kerja.

Sementara itu, Janses E. Sihaloho, SH selaku kuasa hukum menyatakan putusan MK tersebut sudah cukup tepat, karena UU 11/2020 Tentang Cipta Kerja dalam proses pembentukkannya telah banyak melanggar (syarat formil), sebagaimana diatur dalam UUD 1945, UU Nomor 12/2011 Tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 15 Tahun 2019 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 Tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan (UU P3), Undang-Undang 17 Tahun 2014 Tentang Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (UU MD3) dan Tata Tertib Dewan Perwakilan Rakyat.

“Putusan MK ini sudah tepat dan seharusnya menjadi pelajaran penting, agar pembuat Undang-Undang ke depan dapat lebih profesional, taat asas dan lebih menghargai partisipasi dan kepentingan publik,” ujar Janses E. Sihaloho dalam siaran persnya yang diterima awak redaksi Beritahukum.com di Jakarta pada Kamis, (25/11).

Sedangkan M. Wastu Pinandito, S.H. yang juga salah satu Kuasa Hukum menyayangkan keputusan MK yang masih memberikan kesempatan bagi Pembentuk UU dalam hal ini Pemerintah dan DPR agar dapat melakukan perbaikan dalam jangka waktu dua tahun. Karena pabila tidak dilakukan perbaikan maka Undang-Undang Cipta Kerja akan dinyatakan Inkonstitusional secara permanen atau dengan kata lain dibatalkan permanen.

“Seharusnya Mahkamah Konstitusi tidak perlu lagi memberikan kesempatan tersebut, karena dikhawatirkan perbaikan terhadap UU Cipta Kerja tidak dilakukan secara profesional dan taat hukum. Mengingat waktu yang diberikan oleh MK hanya dua tahun, sedangkan UU Cipta Kerja itu didalamnya memuat 78 Undang-Undang,” pungkasnya.(Bar)

Release/BH/Foto:Istimewa

๐Ÿš€ Mau Punya Website Media Online Sendiri?

Tapi masih bingung mulai dari mana? Tenang, Ar Media Kreatif siap bantu!

Jasa Pembuatan Website Berita Profesional sejak tahun 2018. Telah membantu ratusan media online yang kini tersebar di seluruh Indonesia.

๐ŸŽฏ Layanan Lengkap:
โœ”๏ธ Desain modern & responsif
โœ”๏ธ SEO siap pakai
โœ”๏ธ Dukungan penuh dari tim teknis

๐Ÿ’ฌ Info & Konsultasi:
Klik di sini untuk WhatsApp


โš™๏ธ Website ini adalah klien Ar Media Kreatif
Didukung penuh secara teknis dan infrastruktur oleh tim AMK.

๐Ÿš€ Mau Punya Media Online Sendiri?

Tenang, Ar Media Kreatif siap bantu buatkan!

Sejak 2018, telah ratusan media online dibangun & tersebar di seluruh Indonesia.

๐Ÿ’ฌ Konsultasi Sekarang

Didukung penuh oleh Ar Media Kreatif

๐Ÿš€ Ingin punya Media Online Profesional seperti ini? Ar Media Kreatif siap bantu Anda! ๐Ÿ’ป

AMK WebDev

Bangun portal berita profesional & ringan.

๐Ÿ’ฌ Konsultasi Globe News

Media Online Siap Pakai

Desain menarik, panel redaksi, dan dukungan SEO.

๐Ÿ“ž Hubungi Kami News Globe