Jakarta, LiraTV.id — Ketum PWI (Persatuan Wartawan Indonesia), Hendry Ch. Bangun dan Sekjen Sayid Iskandarsyah, panik. Hal itu ditunjukan dengan menekan DK (Dewan Kehormatan) PWI Pusat lewat somasi. Mereka juga menuntut pembatalan sanksi organisasi yang diterbitkan pada 16 April 2024.
Sebagaimana diketahui publik dan viral, kasus dugaan Korupsi dan atau penggelapan dana bantuan/CSR/sponsorship Kementerian BUMN Rp2,9 miliar dari total Rp6 miliar makin panas. Dugaan korupsi dan atau penggelapan dana tersebut mencuat setelah dibuka Ketua DK PWI Pusat Sasongko Tedjo, dan Bendum PWI Pusat Martin Slamet.
Kemudian pada 16 April 2024, DK PWI Pusat memberikan sanksi organisasi terhadap Ketum PWI Pusat, Hendry Ch. Bangun berupa Peringatan Keras dan pengembalian uang yang dikuasai secara tidak sah Rp1,7 miliar. Sementara Sekjen Sayid Iskandarsyah; Wabendum M.Ihsan; dan Direktur UKM Syarif Hidayatullah direkomendasikan dipecat/diberhentikan.
Merasa tidak melakukan pelanggaran apapun, Hendry dan Sayid melawan dengan menunjuk Pengacara untuk mensomasi DK PWI Pusat. Dalam meeting zoom PWI Pusat dengan pengurus PWI Daerah pun, ketika ditanya Ketua PWI Jabar Hilman Hidayat, apakah Hendry dan Sayid mengambil uang? Keduanya membantah dan mengaku tidak mengambil uang.
Tetapi fakta yang terjadi ada pengembalian uang yang dikuasai secara tidak sah oleh Sekjen PWI Pusat, Sayid Iskandarsyah melalui transfer senilai Rp540 juta. Kemudian menurut informasi ada juga pengembalian uang secara tunai Rp1.000.080.000 (Rp1 miliar) ke bagian keuangan PWI Pusat yang diduga dilakukan oleh Hendry Ch. Bangun.
Sementara inti somasi yang disampaikan Pengacara Hendry dan Sayid menyebutkan jika pemberian sanksi organisasi DK PWI Pusat, tidak sah, karena sesuai Peraturan Rumah Tangga PWI Pasal 4 Jo 21 ayat 3 kewenangan DK PWI Pusat hanya melakukan teguran tertulis, peringatan keras, pemberhentian sementara, dan pemberhentian tetap.
Adanya rekomendasi agar Ketum PWI Pusat, Hendri Ch. Bangun mengembalikan uang maksimal 30 hari disebut bukan kewenangan DK PWI Pusat, karena regulasinya belum ditetapkan. Inilah salah satu yang mendasari Pengacara menyebut, jika keputusan DK PWI Pusat tidak sah dan minta dibatalkan.
Menanggapi somasi yang disampaikan Hendry dan Sayid kepada DK PWI Pusat, penggiat anti korupsi, HM.Jusuf Rizal,SH, Presiden LSM LIRA (Lumbung Informasi Rakyat) ketika dimintai komentarnya di Jakarta menyebutkan somasi tersebut tidak memberikan pengaruh apapun dalam keputusan DK PWI Pusat yang telah menerbitkan sanksi, tanggal 16 April 2024.
DK PWI Pusat memiliki kewenangan sesuai konstitusi untuk memberikan sanksi sesuai tupoksinya. Sebab sesuai fakta terbukti adanya dugaan persekongkolan jahat, mens rea (niat tidak baik), pelanggaran prosedur dalam pencairan uang melalui Cheque, memberikan diskresi secara sepihak tentang fee yang disepakati 15%, tapi naik jadi 19% dan tidak jujur.
Bagaimana seharusnya DK PWI Pusat menyikapi pembangkangan Ketum PWI Pusat, Hendry Ch. Bangun dan Sekjen, Sayid Iskandarsyah? tanya wartawan.
“DK PWI Pusat, kepada empat orang oknum PWI Pusat, segera terbitkan keputusan pemberhentikan secara tetap, karena telah melawan konstitusi, melecehkan DK, tidak jujur, merusak nama baik organisasi PWI, tidak cakap, melakukan persekongkolan jahat, menguasai dana yang bukan haknya, melanggar etika, moral, tidak patuh pada PD/ART, dll,” tegas Jusuf Rizal, pria berdarah Madura-Batak Ketum PWMOI (Perkumpulan Wartawan Media Online Indonesia) itu.
Jusuf Rizal yang banyak mengelola organisasi itu mendukung sikap tegas DK PWI Pusat agar kedepan citra dan wibawa PWI kembali terangkat setelah tercoreng kasus dugaan korupsi dan atau penggelapan dana bantuan Kementerian BUMN. Bantuan itu dikemas menjadi sponsorship untuk peningkatan kompetensi dan profesionalisme wartawan melalui UKW (Uji Kompetensi Wartawan).