Foto : Aksi Mahasiswa menggelar aksi unjukrasa, di Jakarta. (Istimewa)
Jakarta, LIRATV – Puluhan mahasiswa menggelar aksi unjuk rasa di depan Kantor Pusat PT. Synohidro Ltd yang berada di Menara Prima Mega Kuningan, Kamis 21/03/2024, Jakarta. Massa Aksi yang mengatasnamakan Forum Komunikasi Mahasiswa dan Pemuda Jakarta itu menuntut agar Pembangunan Proyek PLTA Batang Toru Dihentikan seluruhnya.
Dalam orasinya Koordinator Aksi Tryfil mengatakan pembangunan proyek tersebut selalu merenggut korban jiwa setiap tahunnya, hingga pada tahun 2023 korban jiwa sudah mencapai 18 orang berdasarkan data Basarda Medan dan Polres Tapanuli Selatan.
“Proyek PLTA Batang Toru adalah proyek bermasalah yang terus merenggut korban jiwa setiap tahunnya, 18 orang sudah meninggal, belum lagi dampak kerusakan lingkungan yang disebabkan akibat pembangunan proyek tersebut.” tutur Tryfil.
Massa Aksi juga menyoroti pembangunan yang terkesan dipaksakan karena mengingat proyek tersebut dibangun di wilayah rawan gempa bumi dan longsor, sehingga potensi Bendungan jebol sangat tinggi dan dapat mengancam keselamatan warga sekitar.
“BPK RI Dalam laporannya mengatakan bahwa pembangunan proyek tersebut berpotensi tinggi menimbulkan kerugian negara karena kebutuhan listrik di Sumatera Utara sudah terpenuhi dengan baik, jadi pembangunan proyek PLTA Batang Toru dirasa sangat tidak perlu” tegas Tryfil dalam orasinya.
Sempat terjadi aksi dorong-dorongan antara Massa Aksi dan aparat kepolisian dilokasi saat massa aksi menutup jalan didepan gedung Menara Prima dan menyebabkan kemacetan panjang disekitar Mega Kuningan. Kondisi sempat memanas dan kembali kondusif.
Tryfil selaku koordinator massa menyampaikan akan kembali menggelar aksi serupa minggu depan jika tuntutan mereka tidak terpenuhi. Sebelum membubarkan diri koordinator aksi menyampaikan tuntutan mereka antara lain :
1. Pembangunan Proyek PLTA Batang Toru Sangat Bermasalah. 18 Orang Telah Meninggal Akibat Proyek Ini. Proyek PLTA Batang Toru Harus Di Hentikan Seluruhnya.
2. Pembangunan Proyek PLTA Batang Toru Tidak Diperlukan Karena Pasokan Listrik Di Sumatera Utara Sudah Tercukupi Sehingga Proyek Ini Berpotensi Menimbulkan Keuangan Negara Yang Sangat Besar.
3. Pihak Kepolisian Harus Menetapkan PT. North Sumatera Hydro Energy (NSHE) dan PT. Synohidro Ltd Sebagai Pihak Yang Bertanggungjawab Penuh Atas Kecelakaan Kerja Yang Menimbulkan Korban Jiwa Hingga 18 Orang.
4. Proyek PLTA Batang Toru Berada Di Daerah Rawan Longsor, Sehingga Berpotensi Tinggi Menimbulkan Bencana Longsor Dan Jebolnya Bendungan Yang Dapat Merusak Lingkungan Serta Menghancurkan Pemukiman Warga Juga Mengancam Keselamatan Nyawa Warga Sekitar Proyek PLTA Batang Toru.
5. Cabut Seluruh Izin Proyek PLTA Batang Toru Dan Kembalikan Kondisi Alam Yang Telah Dirusak Seperti Semula, Karena Wilayah Tersebut Merupakan Habitat Orangutan Tapanuli Yang Sangat Langka Dan Dilindungi.(Bar)